ArsipPolisi Kenakan Pasal Makar untuk 10 Anggota KNPB di Nabire, Ini Pernyataan...

Polisi Kenakan Pasal Makar untuk 10 Anggota KNPB di Nabire, Ini Pernyataan KNPB Pusat

Jumat 2014-12-05 17:24:30

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kepolisian Daerah (Polda), Rabu (19/11/2014) lalu, menahan 10 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire dan Dogiyai, ketika memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) KNPB ke-VI, dan kini mereka dikenakan pasal makar.

Awalnya, Polres Nabire melakukan penangkapan terhadap 25 aktivis KNPB wilayah Nabire dan Dogiyai, saat aksi dilangsungkan di Terminal Moanemani, Kabupaten Dogiyai, dan di kampus Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire. 

 

Ke-10 aktivis tersebut masih ditahan di Polres Nabire dan dikenakan pasal 160, pasal 106 dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Adapun surat pernyataan lengkap KNPB menanggapi pasal yang dikenakan Polda Papua, yang salinannya dikirimkan kepada redaksi suarapapua.com, Jumat (5/12/2014) sore ini;

========================================================================

 

10 Aktivis KNPB Nabire dan Dogiyai Dikenakan Pasal Makar

 

Penangkapan 25 aktivis KNPB wilayah Nabire dan KNPB wilayah Dogiyai pada tanggal 19 November 2014 lalu, 10 aktivis masih ditahan di Polres Nabire dan dikenakan pasal 160, pasal 106 dan pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

 

Sebelumnya surat penahanan yang diterbitkan oleh polisi. Pada masa penahanan terhadap 10 aktivis KNPB tersebut anggota KNPB ditahan pada tanggal 09 Desember 2014, namun surat kedua masa penahanan 10 aktivis tersebut batas waktunya pada tanggal 15 Januari 2015.

 

Dilihat dari kronologisnya, 10 aktivis KNPB ini tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum, mereka hanya melakukan demo damai untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang pasal 28 tahun 1998. Hak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis, dan bebas berkumpul dan berserikat. Bukan hanya hukum Nasional namun hak untuk berekspresi dijamin oleh hukum PBB.

 

Proses penyelidikan dilakukan tanpa mempertimbangkan Hak Asai Manusia (HAM). Karena dalam proses penyelidikan tanpa didampingi pengacara, atau bantuan Hukum, kemudian penandatanganan terhadap BAP dilakukan secara sepihak oleh polisi, kemudian memaksa aktivis KNPB tersebut menandatangani BAP, namun ketua KNPB Nabire Zadrak Kudiai menolaknya.

 

10 aktivis KNPB yang masih ditahan dan dikenakan pasal 160, pasal 106 dan pasal 55 KUHP tersebut masing-masing, Aktivis KNPB Nabire 6 orang, aktivis KNPB Dogiyai 4 orang. Sejak mereka ditangkap sampai dengan saat ini tidak ada bantuan Hukum advokasi untuk mereka.

 

Penangkapan terhadap 10 aktivis KNPB yang dikenakan Pasal Makar itu terjadi pada tanggal 19 November 2014, pada saat KNPB merayakan HUT KNPB yang ke-6 sekaligus mendukung pertemuan ILWP di Belanda.

 

Dalam penangkapan dan pembubaran paksa aksi demo damai oleh Polres Nabire dan Polsek Moanemani-Dogiyai, Polisi juga menembak 3 anggota KNPB Dogiyai dengan timah panas.

 

Proses hukum terhadap 6 Aktivis KNPB Nabire dan 4 aktivis KNPB Dogiyai ini hanya ulah polisi untuk membungkam ruang demokrasi di Papua Barat, sesungguhnya mereka hanya melakukan demo damai yang dijamin oleh Undang-undang negara ini. Namun polisi berupaya dengan segala macam cara untuk mengkriminalisasi terhadap KNPB dan membungkam ruang demokrasi di Papua Barat.

 

Pasal yang dikenakan oleh Polres Nabire terhadap 10 aktivis KNPB Nabire dan KNPB Dogiyai ini hanya upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap perjuangan KNPB bersama Rakyat Papua untuk menuntut hak penentuan Nasib sendiri.

 

Oleh karena itu, kami Badan pengurus Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) menyampaikan bahwa:

  1. Segera hentikan proses hukum terhadap 10 aktivis KNPB Nabire dan Dogiyai yang masih ditahan di Polres Nabire.
  2. Segera bebaskan 10 aktivis KNPB tanpa syarat karena mereka tidak melanggar hukum, tapi mereka pimpin demo secara damai dan dijamin oleh Undang-undang.
  3. Polda Papua dan Polres Nabire segera hentikan tuduhan Pasal Makar terhadap 10 aktivis KNPB di Nabire karena Pasal Makar tidak relevan lagi untuk diterapkan di Papua Barat. Cara-cara seperti ini sangat kuno.
  4. Hentikan kriminalisasi terhadap KNPB. KNPB bukan organisasi kriminal dan organisasi teroris, tetapi KNPB adalah organisasi sipil yang berjuang secara terbuka dalam kota untuk menutut hak politik rakyat Papua Barat.
  5. Kami serukan kepada lembaga-lembaga bantuan hukum (LBH) untuk advokasi dan mengunjungi 10 aktivis KNPB di Nabire secepatnya karena Kesehatan mereka juga semakin buruk dan ada yang mengalami sakit dalam penjara. Polisi hanya menangkap namun tidak memperhatikan jaminan kesehatan dan keselamatan nyawa mereka.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh tanggung jawab; atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

 

Hormat kami

BPP-KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB)

 

 

 

ONES SUHUNIAP

SEKERTARIS JENDRAL

 

MIKAEL KUDIAI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

0
“Sehingga dengan hadirnya AWP ini diharapkan harus menjadi organisasi yang terus mengumandangkan kebersamaan di tengah hidup masyarakat Papua melalui pemberitaan,” kata Elsye Rumbekwan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.