ArsipAnggota DPRP Ikut Tanda Tangan Petisi Tolak Pelanggaran HAM di Papua

Anggota DPRP Ikut Tanda Tangan Petisi Tolak Pelanggaran HAM di Papua

Rabu 2014-12-10 21:21:45

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sejumlah organisasi peduli Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (10/12/2014) siang tadi, ikut memperingati hari HAM Internasional, dengan menggelar aksi demo damai, di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Jayapura, Papua.

Pantauan suarapapua.com, sejak pagi hari, massa aksi berkumpul di sejumlah titik, seperti Expo Waena, Gapura Universitas Cenderawasih, dan Kampus Umel Mandiri, untuk selanjutnya long march ke Jayapura, Papua.

 

Tepat pukul 12.00 Wit, dari Gapura Universitas Cenderawasih massa menggunakan tiga buah truck, dan puluhan motor, dan satu buah mobil komando menuju Kantor DPRP yang berada di Jayapura Kota, Papua.

 

Beberapa komponen lembaga yang tergabung dalam aksi kali ini adalah Jaringan Perempuan Papua, Mahasiswa Papua Peduli HAM, KontraS, BUK Papua, SKPKC Fansiskan Papua, Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Forum Independen Mahasiswa (FIM), Garda-P, dan Baptis Papua.

 

Massa aksi tiba di Kantor DPRP sekitar pukul 13.00 Wit, dan menggelar beberapa spanduk yang bertuliskan tentang berbagai pelanggaran HAM di tanah Papua.

 

Koordinator aksi, Philipus Rohaba, menjelaskan, tiap tanggal 10 Desember rakyat Papua memperingati hari HAM internasional, namun penyelesaiaan berbagai kasus pelanggaran HAM di tanah Papua selalu diabaikan oleh pemerintah Indonesia.
 
“Kasus Wasior 2001 dan Wamena Berdarah 2003 yang sudah dilakukan investigasi secara independen oleh Komnas HAM saja masih tertahan di Kejaksaan Agung, apalagi kasus-kasus HAM lainnya. Kami pesimis dengan kebijakan Negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua,” kata Pilipus.
 
Menurutnya, sejak Papua dianeksasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 1969, pelanggaran HAM terus terjadi, tanpa ada pelaku kekerasan dari aparat keamanan Indonesia yang dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.
 
“Ada kasus Mako Tabuni, Hubert Mabel, Teyu Tabuni, Abepura Berdarah, dan kasus-kasus HAM lainnya yang jelas dilakukan oleh Negara, namun sampai saat ini tidak ada penanganan dari Negara, karena itu kami tidak menginginkan berada di dalam negara ini,” tegasnya.

 

Massa aksi diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRP di Komisi A, bidang Hukum dan Politik, seperti Ruban Magai, Emus Gwijangge, dan Derek Nawipa.

Ruben Magai, dalam pernyataannya meminta aparat TNI dan Polri untuk tidak menggunakan alat Negara menindas rakyat.

"Alat Negara dipakai untuk melindungi dan menyelamatkan rakyat, karena itu saya mengecam tindakan aparat Negara yang terus melakukan pelanggaran HAM di tanah Papua," kata Magay.

Magay juga dengan tegas meminta aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura untuk tidak mempersulit aktivis HAM dan mahasiswa ketika meminta ijin penyelenggaraan aksi.

 

Alfa Rohromana, secara resmi menyerahkan beberapa point dalam peringatan hari HAM internasional. Aksi juga diselingi dengan drama singkat kekerasan dan kebrutalan aparat TNI/Polri yang diperangkan oleh mahasiswa.

 

Massa juga menandatangani petisi penolakan pelanggaran HAM di Papua, yang di pandu oleh koalisi perempuan Papua. Anggota DPRP juga diminta untuk ikut menandatangani petisi di dalam kain putih sepanjang dua meter. 

 

Editor: Oktovianus Pogau 

 

HARUN RUMBARAR 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.