ArsipWarinussy: Penembakan di Paniai, Komnas HAM Punya Wewenang Penuh

Warinussy: Penembakan di Paniai, Komnas HAM Punya Wewenang Penuh

Rabu 2014-12-17 00:32:15

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, dipandang dari sisi hukum hak asasi manusia di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) punya kewenangan penuh dalam kasus penembakan di Paniai.

Dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Warinussy mengatakan, kewenangan penuh Komnas HAM dalam menyelesaikan masalah penembakan di Paniai didasarkan pada ketentuan hukum yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

 

Juga Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maupun Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM. (Baca: Warinussy: TNI dan Polri Telah Melakukan Pelanggaran HAM Berat di Paniai)

 

“Berdasarkan kewenangan Komnas HAM, mereka dapat segera membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM Berat, guna melakukan segera penyelidikan tersebut,” kata Warinussy, Selasa (16/12/2014). (Baca: Presiden Jokowi Diminta Bertanggung Jawab atas Tewasnya 5 Warga Sipil di Paniai)

 

Dikatakan, pihaknya ingin mendorong Komnas HAM agar dapat segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung selaku penyelidik untuk sedari awal menyamakan persepsi mengenai dugaan keras telah terjadinya pelanggaran HAM Berat dalam kasus penembakan warga sipil di Paniai tersebut. (Baca: KontraS: Jokowi Tidak Mampu Tangani Pelanggaran HAM Berat)

 

Warinussy menambahkan, Komnas HAM juga dapat menggunakan pasal 45 dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Utamanya ke depan dalam mendesak diadilinya para pelaku penembakan warga sipil tersebut yang berkategori pelanggaran HAM berat pada Pengadilan HAM di Tanah Papua.

 

Untuk itu, kata dia, sebenarnya sejak sekarang Komnas HAM juga dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta dalam mendesak didirikannya Pengadilan HAM di Tanah Papua. (Baca: Pasca Penembakan Lima Warga Sipil, Warga Paniai Masih Trauma)

 

“Hal tersebut memungkinkan cita-cita yang terkandung dalam konteks latar belakang lahirnya Undang-undang Otsus Papua dapat segera diwujudnyatakan,” tegasnya. (Baca: Pdt. Rumbino: Senjata Jangan Dipakai Sembarangan Tembak Rakyat)

 

MIKAEL KUDIAI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.