ArsipIni Tuntutan Mahasiswa Pegubin Terkait Biaya Studi

Ini Tuntutan Mahasiswa Pegubin Terkait Biaya Studi

Sabtu 2014-12-20 20:40:30

YOGYAKARTA, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa Pegunungan Bintang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang (FKPKPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk memperhatikan biaya pendidikan bagi mahasiswa di se-Jawa dan Bali.

Berdasarkan akumulasi persoalan-persoalan yang ada, mahasiswa mendesak;

 

Pertama: Mendesak pemerintah daerah Pegunungan Bintang untuk membayar utang di Yayasan Bina Teruna Bumi Cenderawasih (Binterbusih) sebesar Rp 826.167.076 (Delapan ratus dua puluh enam juta, seratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah).

 

Kedua: Pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk segera membayar uang semester Gasal (2014/2015) untuk bisa Ujian Akhir Semester (UAS) ini, dari 200 mahasiswa setiap kota study di pulau Jawa. Jika belum membayar untuk semester ini, maka seluruh mahasiswa Pegunungan Bintang cuti dan pulang kampung.

 

Ketiga: Mendesak pemerintah daerah segera mengirim 25 mahasiswa ke Universitas Sanata Dharma Yogyakarta (USD); (lima kali pengiriman, 4 angkatan sudah sedangkan satu angkatan belum) untuk memenuhi perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Pegunungan Bintang dan USD Yogyakarta. Dan juga segera konfirmasi atas perjanjian MoU dengan USD karena berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

 

Keempat: Pemerintah daerah segera memperjelas dana pendidikan kabupaten Pegunungan Bintang dari tahun 2009-2014.

 

Kelima: Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang segera melunasi utang-utang (di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yayasan Binterbusih, dan Surya Institute) yang selama ini digunakan oleh mahasiswa Pegunungan Bintang untuk membiayai kuliah, biaya hidup, biaya tempat tinggal dan biaya kesehatan selambat-lambatnya awal Januari 2015 agar mahasiswa Pegunungan Bintang di Jawa bisa registrasi semester berikutnya.

 

Keenam: Apabila dalam bulan Januari tidak ditanggapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, maka seluruh masyarakat Pegunungan Bintang akan mengambil langkah konkrit di tingkat pusat maupun daerah, termasuk aksi demo besar-besaran di Oksibil.

 

Ketujuh: Segera mengaktifkan fungsi anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang yang membidangi Komisi Pendidikan.

 

Kedelapan: Mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan tentang pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengembangan Sumberdaya Manusia. Terkait Perda (Peraturan Daerah) ini, kami mahasiswa menginginkan adanya unit pelaksana yang langsung diserahkan ke lembaga independen (bukan pemerintah) untuk mengelola urusan pendidikan, terutama menyangkut perguruan tinggi.

 

Kesembilan: Mendesak Pemerintah Daerah untuk mendorong kejelasan lembaga Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) karena terkesan mahasiswa yang dikirim atas nama UP4B diterlantarkan.

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

MIKAEL KUDIAI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.