BeritaTahanan PolitikKunjungi Lapas Abepura, Menkumham "Sempat" Bertemu Tahanan Politik

Kunjungi Lapas Abepura, Menkumham “Sempat” Bertemu Tahanan Politik

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, Sabtu (27/12/2014) pagi, sempat berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura, Jayapura, untuk bertemu dengan sejumlah tahanan.

Tidak lupa, Menteri asal Sumatera Utara ini bertemu juga dengan Jefray Murib, salah satu Tahanan Politik (Tapol), yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Wamena, sejak tahun 2003.

Laoly mengatakan, jika ada tahanan politik yang diperlakukan secara tidak adil, agar segera dapat dilaporkan kepada dirinya selaku Menteri yang akan menangani persoalan tersebut. (Baca: Terdapat 74 Tahanan Politik Papua di Bulan Agustus 2014).

“Tadi saya sempat bertemu dengan Jafray Murib, saya minta kalau ada yang diperlakukan secara tidak adil, segera laporkan kepada saya,” katanya, saat ditanya wartawan suarapapua.com, ketika Laoly akan meninggalkan Lapas Abepura.

Menurut Laoly, kedatangan dirinya ke Lapas Abepura sekaligus ingin melakukan rapat koordinasi dengan pejabat-pejabat di Kanwil Hukum dan HAM Papua. (Baca: Quo Vadis Pembebasan Tahanan Politik Papua?)

Direncanakan, Minggu 28 Desember, Laoly bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumulo, akan mengunjungi perbatasan RI dan PNG, untuk melakukan dialog dengan warga Papua di pinggiran. (Baca: Akhir Bulan Mei 2014 Terdapat 76 Tahanan Politik di Penjara Papua).

“Kami besok akan ke Perbatasan, pak Menteri ajak teman-teman wartawan untuk pergi liputan kesana, para camat-camat juga sudah tunggu kedatangan Mendagri,” kata salah satu staf ahli Menkumham.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.