ArsipWarga KKSS di Wamena Jangan Mau Produksi Miras

Warga KKSS di Wamena Jangan Mau Produksi Miras

Senin 2015-01-26 05:57:30

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Warga asal Sulawesi Selatan yang berdomisili di Kabupaten Jayawijaya diminta mendukung pemerintah daerah memberantas pembuatan, pengedaran dan penjualan Minuman Keras (Miras), termasuk Minuman Lokal (Milo).

Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) kabupaten Jayawijaya, Muhamad Safri Mulu, mengatakan, pihaknya serius terhadap persoalan Miras dan Milo di daerah ini.

 

Untuk itu, warga KKSS diminta jangan sekali-kali coba memproduksi Milo, apalagi mendatangkan dan menjual Miras dari luar Jayawijaya.

 

“Saya minta kepada semua warga KKSS di Wamena, jangan coba-coba produksi Miras,” tegasnya saat ditemui suarapapua.com, Sabtu (24/1/2015) usai kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai adat dan budaya Makassar di Wamena.

 

Menurut Safri, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah daerah memberantas Miras dan Milo di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

 

“KKSS sangat mendukung upaya Pemda untuk membasmi dan berantas Miras dari berbagai jenis, karena semua persoalan di Wamena diakibatkan oleh Miras,” ujarnya.

 

Ia mengaku salah satu program kerja dari KKSS adalah membantu pemerintah daerah memutuskan mata rantai Miras dan Milo.

 

“Entah Cap Tikus dan Balo, ataupun miras yang didatangkan dari luar masuk ke Wamena, semua harus dilarang. Dan itu yang saya harapkan warga KKSS mendukung program ini,” jelas Safri.

 

Menindaklanjuti hal ini, diharapkan agar perlu merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras yang sudah berjalan selama ini. Pasalnya, Perda itu terkesan ringan dan memberikan keleluasaan bagi oknum pembuat, pengedar, penjual maupun pelindung. Bila perlu, kata dia, pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan.

 

“Menurut saya, perdanya terlalu ringan dan ini masalah. Orang datangkan minuman dengan modal banyak didenda cuma Rp 4 juta dan orangnya bisa bebas. Jadi dia pikir lolos satu kali untung 40, ditangkap satu kali cuma rugi Rp 4 juta.”

 

“Kami dari KKSS sangat mendukung Bupati Jayawijaya untuk berantas Miras. Kami juga mau hadir dalam pertemuan yang direncanakan bupati untuk bahas terkait warga pendatang (non-Papua) yang produksi Miras,” tuturnya.

 

Terutama menurutnya, hal-hal ini diarahkan kepada warga non-Papua, khususnya warga Sulawesi Selatan yang bermukim di Wamena. Karena menurutnya, warga pendatang harus sadar dan mengajarkan hal baik kepada masyarakat asli di daerah ini, tetapi yang terjadi malah sebaliknya.

 

“Adat kami di Makassar tidak mengajarkan hal jelek untuk mengajarkan orang lain. Seperti kata bijak, “dimana bumi berpijak, disitu langit dijunjung”. Ini memiliki makna yang luas yang perlu dihayati, tetapi itu tidak dilaksanakan. Jadi, kalau datang ke daerah, bawalah manfaat yang baik, jangan bawa mudarat,” tegasnya.

 

Ia berharap, tidak serta merta hal ini disalahkan juga kepada warga, sebab ada oknum aparat keamanan yang terlibat, baik keterlibatan dalam pembuatan, pengedaran, penjualan maupun melindungi oknum-oknum.

 

“Kami tidak bisa hanya salahkan kepada warga masyarakat saja, tetapi para oknum aparat keamanan yang terlibat juga perlu disalahkan. Mereka melindungi proses ini berjalan mulus di Wamena, akhirnya menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,’’ katanya mengingatkan.

 

Selain itu, Safri selalu sampaikan kepada pihak kepolisian Jayawijaya, jika kedapatan warganya terlibat buat Miras, segera beritahukan kepadanya, supaya oknum tersebut dipulangkan.

 

“Seperti pada awal tahun ini, ada satu warga Sulawesi yang kedapatan jual Cap Tikus (CT) dan dia pasti kerja sama dengan orang lain. CT diisi dalam botol Mizone, lalu dijual ke Lanny Jaya dan Tolikara. Saya sudah sampaikan supaya tindak lebih keras,” jelas Safri.

 

Ditegaskan kepada warga Sulawesi agar jangan coba-coba membuat, mengedar maupun menjual Miras, termasuk Narkoba.

 

“Kami akan bertindak dan tidak akan melindungi para pelaku dari warga saya yang kedapatan. Saya tidak akan jadi bemper untuk lindungi mereka yang nyata-nyata memproduksi Miras dan akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindak,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Bupati Jayawijaya, John Wempi Wetipo mengatakan, pihak Eksekutif bersama Legislatif akan merevisi Perda terkait Miras di Wamena.

 

Dalam Perda tersebut, pihaknya akan mengatur pasal tentang hukuman lebih berat kepada pembuat Milo maupun pengguna karena selama ini berdampak buruk di tengah masyarakat Jayawijaya.

 

“Setelah sahkan Perda, nanti aparat lakukan penegakkan di lapangan,” ujar Wetipo beluma lama ini di Wamena.

 

Terkait itu, pihaknya akan adakan pertemuan dengan semua peguyuban yang ada di Wamena guna menyepakati persoalan Miras.

 

“Terutama warga pendatang (non-Papua) yang memproduksi minuman. Kalau datang ke sini (Wamena), ya ajarkan hal yang positif kepada masyarakat saya, jangan ajarkan hal negatif,” tegas Bupati Jayawjaya.

 

Editor: Mary

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

0
“Berdasarkan surat dari Vatikan yang diterima Pemerintah Indonesia, Paus Fransiskus akan hadir pada 3 September 2024. Ini tentu menjadi suatu kehormatan bagi bangsa Indonesia,” ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Yaqut dalam keterangan persnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.