ArsipLPMA SWAMEMO Akan Gugat Semua Pengusaha Ilegal di Degeuwo

LPMA SWAMEMO Akan Gugat Semua Pengusaha Ilegal di Degeuwo

Selasa 2015-01-27 14:55:15

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Instruksi dari pemerintah untuk memberhentikan kegiatan pertambangan emas di sepanjang Sungai Degeuwo, Kabupaten Paniai, Papua, belum juga ditindaklanjuti. Pengusaha masih terus melanjutkan aktivitasnya.

Instruksi tersebut tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 1 tahun 2011, tentang pemberhentian kegiatan penambangan emas ilegal tanpa ijin di seluruh wilayah Papua. Dan, Instruksi Bupati Kabupaten Paniai dengan Nomor 53 tahun 2009, tentang penutupan lokasi penambangan emas.

 

Sekretaris Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Wolani, Mee dan Moni (LPMA SWAMEMO), Yohanes Kobepa, menyesalkan tidak patuhnya para pengusaha ilegal yang hingga kini masih beroperasi di sepanjang Sungai Degeuwo.

 

“Sudah ada instruksi untuk pemberhentian dari gubernur dan bupati, tetapi kenapa pengusaha dorang kepala batu terus,” ujar Kobepa, kepada suarapapua.com, di Kalibobo, Nabire, Selasa (27/1/2015).

 

Menurutnya, surat keputusan dari gubernur dan bupati seharusnya dipatuhi dan dihormati tanpa alasan apapun.

 

“Sudah masuk satu tahun, pengusaha di Degeuwo tidak menjalankan perintah surat keputusan itu. Ini sama saja mereka injak harga dirinya Bapak Bupati dan Gubernur. Sebenarnya ada apa,” tanya Kobepa.

 

Ia menambahkan, tiga perusahaan ilegal yang sedang beroperasi seperti Ibu Antoh (PT Martha Minning), Haji Hari (PT Madinah Qurrata’ain), dan Haji Marzuki (CV Computer) untuk segera patuhi kebijakan pemerintah dan segera angkat kaki.

 

“Tiga pengusaha seperti Ibu Antoh, Haji Hari dan Haji Marzuki harus patuhi aturan dari Pemda Paniai, jangan bertingkah seenaknya dan jangan masa bodoh. Tunggu apa lagi, cepat angkat kaki,” tegasnya.

 

Lanjut Kobepa, kekayaan alam dan segala isinya adalah milik pemerintah seperti yang sudah tertuang dalam UUD 1945.

 

Jika tidak patuhi, LPMA SWAMEMO akan mengajak pemerintah Paniai dan pemerintah Provinsi Papua untuk melapor semua kasus-kasus dari tiga perusahaan tersebut di pengadilan hukum.

 

Karena, menurutnya, selain mereka melanggar aturan dari pemerintah, akibat ulah mereka banyak terjadi pelanggaran HAM, rusaknya lingkungan, dan rakyat asli di daerah tersebut dirugikan.

 

“Tiga pengusaha itu, kami dari lembaga dalam waktu dekat akan gugat, melapor mereka ke pengadilan hukum seperti Komnas HAM dan lainnya supaya mereka dipanggil dan diperiksa”.

 

“Kasihan, masyarakat kami di Degeuwo selalu dibodohi. Tidak pernah ada perhatian yang dikasih dari tiga pengusaha ini baik sisi kesehatan, pendidikan maupun infrastruktur, misalnya berupa rumah layak huni. Memang terlalu kurang ajar,” ujar Kobepa.

 

Perlu diketahui, lokasi yang sedang dioperasi oleh tiga perusahaan tadi dan sejumlah pengusaha selama kurang lebih 11 tahun adalah Bayabiru, Avanza, Tayaga 1, 2, dan 3, Mimini Tinggi, KM 81, 45 dan 99, juga Wim 1, 2, serta Amano.

 

Editor: Mary

 

STEVANUS YOGI

Terkini

Populer Minggu Ini:

IPMMO Jawa-Bali Desak Penembak Dua Siswa SD di Sugapa Diadili

0
Pelajar dan mahasiswa Moni se-Jawa dan Bali juga mengutuk segala bentuk tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat keamanan Indonesia di Papua khususnya wilayah Intan Jaya yang menyebabkan konflik tidak berkesudahan sampai saat ini.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.