ArsipAkhirnya, KPK Tahan Mantan Gubernur Papua

Akhirnya, KPK Tahan Mantan Gubernur Papua

Sabtu 2015-02-28 08:42:30

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, Jumat malam, 27 Februari 2015.

Suebu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009 dan 2010.

 

Usai menjalani pemeriksaan, Barnabas terlihat keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Barnabas mengatakan bahwa dia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Dia menyebut bahwa proses hukum itu adalah untuk mencari kebenaran, keadilan serta kepastian hukum.

 

"Dari hari pertama saya ditetapkan sebagai tersangka hampir 7 bulan yang lalu, saya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum," kata Suebu, seperti dikutip Viva News.

 

Tidak hanya Barnabas, dua orang tersangka lain dalam perkara ini juga turut ditahan penyidik. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba ,serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi.

 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Barnabas ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Jannes akan dititipkan penahanannya di Rutan Guntur serta Lamusi Didi di Rutan Cipinang.

 

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Priharsa.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, 5 Agustus 2014.

 

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

 

Selain Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi.

 

Keduanya juga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Dari hasil kesimpulan sementara, KPK mencatat kerugian yang dialami negara adalah sekitar Rp36 miliar. Namun, hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah...

0
Selain kasus pengungsian, diuraikan dalam laporannya sejumlah pelanggaran hak sipil dan politik antara lain impunitas, pembunuhan dan penyiksaan, kebebasan berekspresi, kesehatan, pendidikan, serta konflik bersenjata.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.