ArsipUmat Gereja KINGMI Demo di Kantor Bupati Yahukimo

Umat Gereja KINGMI Demo di Kantor Bupati Yahukimo

Selasa 2014-05-20 14:01:00

PAPUAN, Yahukimo — Wakil Bupati KabupatenYahukimo, Drs. Robby Longkutoy dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Danton Giban jelas-jelas pilih kasih dalam pembagian dana keagamaan untuk sembilan denominasi gereja yang ada diYahukimo untuk tahun 2014.

Demikian penegasan Elius Heleku, salah satu tokoh masyarakat Gereja Kemah Injil (KINGMI) Papua, saat memberikan keterangan kepada suarapapua.com, Senin (19/5/2014), usai memimpin aksi demonstrasi damai di Kantor Bupati Yahukimo,di Dekai.

Menurut Elius, aksi demo damai yang dilakukan umat KINGMI, ingin menanyakan langsung kepada Wakil Bupati dan ketua DPRD dalam pembagian dana keagamaan yang tidak merata atau pilih kasih.

“Yang pantas dapat bantuan itu gereja KINGMI. Beberapa denominasi gereja tidak diakui di Yahukimo, tetapimereka dua (Wakil Bupati dan Ketua DPRD Yahukimo, red) dalam membagi uang tidak memperhatikan kami,” kata Heluka.

Elius menilai, kedua pejabat sudah menggunakan jabatan dan kedudukan mereka didalam pembagian bantuan keagamaan, dan harus diproses lebih lanjut oleh Bupati.

“Kami datang ke kantor Bupati untuk menanyakan langsung kepada pemerintah. Bapak Sekda harus melanjutkan aspirasi kami, dan melihat lebih jauh keluhan ini,” kata Heluka saat tatap muka dengan Sekda Yahukimo.

Elius juga mengatakan, gereja KINGMI merupakan salah satu gereja terbesar yang memiliki umat terbanyak setelah umat Gereja Injili di Indonesia (GIDI), namun mendapatkan bantuan yang tidak seberapa.

“Kami mendapatkan bantuan Rp. 400 juta, sedangkan gereja GKII yang umatnya bisa dihitung dengan jarimendapat bantuan Rp. 3 miliar. Ada apa ini? Aneh sekali,” katanya dengan nada kecewa.

Eliusjuga mengatakan, jika dalam waktu dekat aspirasi mereka tidak dijawab pemerintah,maka umat KINGMI akan menurunkan massa yang lebih besar, dan menduduki kantor Bupati hingga ada penjelasan yang memuaskan.

Ditempat yang sama, Pdt.Geradus Helukamengatakan, pemerintah daerahharus jeli melihat persoalan dalam pembagian dana bantuan keagamaan.

“Ini persoalan yang sangat sensitif, pemerintah harus dapat menyelesaikan masalah ini. Kami seperti dianaktirikan, maka itu kami menunggu kebijakan Bupati,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo, Anton Giban ketika dikonfirmasi media ini tidak memberikan tanggapan. Beberapa pesan singkat via telepon seluler yang dikirim media ini juga tidak dibalas. (***)

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.