ArsipBEM FK Uncen Berikan Bantuan ke Anak Penderita Hidrosefalus

BEM FK Uncen Berikan Bantuan ke Anak Penderita Hidrosefalus

Selasa 2016-04-18 23:25:37

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Uncen telah memberikan bantuan kepada Lidia Kogoya (2) yang didiagnosis sedang menderita penyakit Hidrosefalus di Sentani, Jayapura, Papua.

BEM Fakultas Kedokteran Uncen yang membawahi mahasiswa pendidikan dokter dan program studi ners telah menyerahkan dana kemanusiaan secara langsung kepada keluarga penderita hidrosefalus.

 

“Tanggal 15 April lalu kami sudah sumbangkan dana yang terkumpul dan diserahkan kepada keluarga Lidia Kogoya berjumlah, Rp2.202.000 (dua juta dua ratus dua ribu rupiah). Kami berharap supaya ade Lidia segera sembuh. Semoga bantuan yang kami berikan ini dapat membantu meringankan beban biaya operasi yang mungkin sangat mahal,” jelas Benyamin Lagowan, ketua BEM FK Uncen melalui surat elektronik yang diterima suarapapua.com dari Jayapura, Selasa (19/4/2016).

 

Lidia Kogoya (2) yang didiagnosis menderita hidrosefalus itu telah menunjukan tanda-tanda penurunan diameter kepala yang membesar. Lidia, menurut orang tuanya Hibera Wenda, mengalami keadaan hidrosefalus ketika sedang berada di RS. Yowari beberapa bulan lalu setelah lahir.

 

“Lidia lahir bersama dua saudaranya dengan kembar tiga (Triplet). Hanya saja karena lahir di saat belum cukup bulan, maka bayi tersebut kehilangan kedua saudaranya pasca lahir,” terang Lagowan.

 

Menurutnya, hidirosefalus terjadi karena terjadi penimbunan cairan di dalam rongga kepala. Pada kasus Lidia, diduga terjadi akibat adanya proses pemberian cairan yang salah pada saat perawatan setelah lahir di RS. Yowari.

 

“Sebab menurut keterangan kedua orang tuanya, bahwa keadaan Lidia pasca lahir sesungguhnya biasa-biasa saja. Namun kepala bayi semakin membesar setelah menjalani perawatan di RS Yowari karena dinyatakan bayi ini lahir prematur,” jelasnya.

 

Dikatakan, solusi yang diberikan oleh pihak RS Yowari dan para tenaga medis yang telah memeriksa Lidia, bahwa langkah operasi sebagai langkah untuk mengeluarkan/mengurangi cairan dalam otak di Jakarta atau Makassar. Sebab penanganan bayi seperti ini membutuhkan peralatan canggih dan praktisi berpengalaman khusus. Dan semuanya belum ada di Papua. Namun demikian, pihak keluarga tetap tidak menghendaki operasi di Jakarta sesuai anjuran itu. Pihak keluarga lebih menyerahkan kesehatan Lidia kepada Tuhan, ungkap Orang Tua Lidia di kediamannya Sentani.

 

Sebelumnya, para jurnalis di Jayapura juga telah memberikan bantuan untuk membiayai operasi Lidia. Koordinator aksi penggalangan dana, Abdel Gamel Naser, mengatakan, setelah melihat kondisi kesehatan Lidia, yang tidak pernah mendapat perhatian pemerintah setempat, maka dirinya bersama beberapa teman berinisiatif melakukan penggalangan dana untuk pengobatan Lidia, dengan melibatkan beberapa pihak yang peduli terhadap kondisi dari Lidia.

 

“Ini bentuk kepedulian dan simpati jurnalis Jayapura yang menganggap bahwa Lidia seharusnya berada di Rumah Sakit dan bukan di rumah. Kita lalai dengan kondisi sosial masyarakat sekeliling dimana ada bayi yang memiliki hak untuk mendapatkan kesehatan dan penanganan medis yang layak, namun itu tidak dilakukan. Sehingga kita seharusnya malu karena ini terjadi di depan mata kita. Anak yang seharusnya tersenyum dalam usianya kini hanya bisa terbaring karena ketidakpedulian kita,” ujar wartawan Cenderawasih Pos ini seperti dilansir pasificpos.com.

 

Diungkapkan, jumlah dana yang terkumpul dari penggalangan dana tersebut mencapai Rp 14.400.000, yang diserahkan langsung kepada nenek dari Lidia Kogoya, yang selalu setia merawat sejak kecil hingga saat ini.

 

“Kami berterimakasih atas semua yang sudah peduli, rekan jurnalis Jayapura, anggota DPR Papua, pendeta bahkan pengusaha dan juga teman dari TNI yang ikut menyumbang. Kalau kepedulian seperti ini terus tumbuh mungkin banyak hal yang bisa kita lakukan demi sebuah nilai kemanusiaan. Jangan diam untuk melakukan hal kecil demi perubahan besar,“ ujar Gamel.

 

 

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.