Ketika Isu Papua Merdeka dan Referendum jadi Nilai Tawar

0
14418

Senin 2014-05-12 16:17:30

Oleh: Oktovianus Pogau*

Draf keduabelas RUU Otsus Plus yang diparipurnakan pada 20 Januari 2014 di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jayapura, sebelum diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta pada 9 Februari 2014, tercantum sebuah pasal yang mengatur soal referendum.

Timotius Murib, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) mengaku memang pasal tersebut ada, dan sengaja dimasukan untuk mewanti-wanti jika pemerintah pusat di Jakarta menolak draf RUU Otsus Plus yang diajukan pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Apabila Undang-Undang ini tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten dan konsekuen, serta tidak membawa manfaat yang signifikan bagi upaya-upaya peningkatan taraf hidup, derajat hidup, kesejahteraan orang asli Papua, atas prakarsa Majelis Rakyat Papua dapat diselenggarakan referendum, yang melibatkan orang asli Papua di Tanah Papua untuk menentukan nasibnya sendiri,” demikian bunyi pasal 299 di draf keduabelas yang dimaksudkan Murib.

ads

Menurut Ketua MRP, pasal tersebut merupakan usulan rakyat Papua saat berlangsung evaluasi Otsus versi orang asli Papua pada 24 – 27 Juli 2013 di Jayapura, Papua. Pertanyaannya, apakah ada peserta dari tujuh wilayah ada di tanah Papua yang mengusulkan diselenggarakan referendum jika Otsus Plus ditolak Jakarta?

Setahu saya, tidak pernah ada rekomendasi seperti itu. Yang ada hanya dua rekomendasi lain, pertama, membuka ruang untuk dialog antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak netral dan dilaksanakan ditempat yang netral; dan kedua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak boleh diamandemen sebelum melakukan Dialog Jakarta-Papua sebagaimana disebutkan pada point (1) rekomendasi ini.

Dalam hal ini, Ketua MRP bisa dikatakan telah melakukan pembohongan public; juga bisa saya katakan, Ketua MRP sebenarnya sedang mengadaikan isu referendum untuk meloloskan kepentingan para elit birokrasi, terutama demi kepentingan diloloskannya RUU Otsus Plus.

Gubernur Papua, Lukas Enembe juga mengatakan jika draf Otsus Plus ditolak pemerintah pusat di Jakarta, artinya memberikan kesempatan dilakukannya referendum untuk menentukan nasib sendiri (self determination) bagi orang asli Papua.

“Mau tidak mau, semua pasal diterima kalau ini (pasal 299) mau dicabut. Ini pasal bargening,” tegas Gubernur Papua kepada wartawan di Jayapura.

Gubernur Papua juga mengakui draft yang akan diajukan ini nantinya akan mendapat supervisi dari pihak Kementerian Dalam Negeri, namun ia memastikan dalam upaya meloloskan seluruh draft Otsus Plus, pihaknya untuk sementara akan berkantor di Jakarta hingga Undang-Undang Otsus Plus disahkan oleh DPR RI.

Penulis sendiri, bukan orang yang anti pada referendum, tapi tidak setuju jika kata referendum dipakai sebagai nilai tawar pejabat-pejabat di tanah Papua untuk kepentingan uang, kekuasaan, dan jabatan. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan! Harus diketahui, ada banyak orang Papua yang gugur karena berteriak Papua Merdeka dan referendum. Sebut saja Theys Elluay, Dr. Tom Wanggai, Jhon Mambor, Mako Tabuni, Hubert Mabel, dan masih banyak lagi yang akan menjadi korban dikemudian hari.

Papua Barat Marah Ada Pasal Referendum

Gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Ataruri jelas marah besar mendengar ada pasal 299 yang mengatur soal referendum bagi orang asli Papua. Kepada media massa, Bram mengatakan telah langsung mengirimkan surat kepada Presiden SBY melalui Mendagri perihal penolakan pasal tersebut.

Ini yang tidak bisa dimengerti, belum apa-apa sudah mengancam untuk meminta referendum. Keberadaan RUU ini tidak boleh mengancam NKRI. Terlebih dahulu RUU ini perlu diberi pembobotan oleh pemerintah Provinsi Papua Barat. Saya perlu sampaikan, bahwa Papua bagian sah dari NKRI. Kalau ada yang lain, itu urusan Tuhan,” tandas Bram.

Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Jimy Idjie juga mengaku mengatakan NKRI tidak boleh diancam dengan pasal-pasal yang seperti itu, apalagi Papua masih berada dalam wilayah Indonesia.

“Pasal 299 tersebut adalah pasal pertama yang akan dihapus oleh pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri ketika memberikan supervisi,” katanya.

Di sisi lain, Jimmy mengakui, memang keberadaan Pasal 299 tersebut ada baiknya untuk memastikan Pemerintah Pusat benar-benar menjalankan secara konsisten setiap sisi dari peraturan tersebut.

“Tapi kita harus menyadari bahwa kegagalan UU Otsus sebelumnya, tidak sepenuhnya disebabkan oleh Pemerintah Pusat. Justru faktor terbesar adalah orang-orang yang menjalankan dan menerima manfaat dari Otsus. Kita juga berkontribusi yang sangat besar dalam kegagalan UU Nomor 21 Tahun 2001,” ujarnya singkat.

Namun, secara garis besar Jimmy mendukung RUU Otsus Plus karena bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di Papua.

“Rancangan ini ditujukan untuk memperjuangkan persamaan hak orang Papua sebagai kelompok minoritas dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk dihormati hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” katanya.

Agus Sumule, salah satu tim asistensi RUU Otsus Plus dari Papua Barat menyatakan tak perlu ada pejabat yang menggunakan pasal referendum sebagai nilai tawar ke pemerintah pusat, sebab yang berhak menuntut referendum adalah gerakan sipil dan politik di tanah Papua yang menginginkan kemerdekaan Papua.

Yang dikatakan oleh Sumule ada benarnya. Sebab, yang selama ini menuntut kemerdekaan Papua melalui referendum, atau cara-cara bermartabat lainnya adalah gerakan sipil dan politik seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Front PEPERA, Garda-P, Negara Federasi Papua, dan TPN-OPM, dan masih banyak lagi.

Tanggapan Gerakan Pro-Kemerdekaan

KNPB yang selama ini lantang “berteriak” referendum jelas terganggu dengan pernyataan Ketua MRP maupun Gubernur Papua terkait pasal 299. Ketua I KNPB, Agus Kossay mengaku tertawa geli mendengar referendum dijadikan nilai tawar Gubernur Papua dan Ketua MRP kepada pemerintah pusat di Jakarta agar RUU Otsus Plus diloloskan.

“Kami minta kepada Pemerintah Pusat, untuk jangan serta merta menerima tawaran yang disampaikan oleh Gubernur Lukas Enembe. Kami KNPB atas nama rakyat Papua Barat meminta kepada para pejabat di Provinsi Papua bahwa jika minta sesuatu ke Jakarta, jangan lagi memboncengi dengan isu Papua Merdeka atau referendum,” tegas Kossay.

Kossay mengatakan, isu referendum bukan tempat atau lahan untuk mencari makan dan minum, serta untuk mencari jabatan.

“Karena referendum itu sama saja dengan perjuangan Papua Merdeka untuk memisahkan diri dari Negera Indonesia, melalui forum resmi internasional. Ini yang harus diketahui oleh gubernur dan MRP bersama jajarannya,” tegas Kossay kepada wartawan di Jayapura, menanggapi pasal 299 yang ramai dibicarakan.

Banyak aktivis dan mahasiswa di media social, baik melalui twitter maupun Facebook yang ramai membicarakan inisiatif “konyol” MRP dan pemerintah provinsi Papua yang memasukan pasal referendum di dalam RUU Otsus Plus.

“Jangankan untuk meloloskan RUU Otsus Plus, soal pemekaran sebuah wilayah di Papua saja, para pejabat selalu memakai kata OPM, Referendum, dan Papua Merdeka. Ini memang watak yang sangat bobrok dari pejabat-pejabat Papua,” tulis Sonny Wanimbo, salah satu mahasiswa Papua di Jakarta melalui laman Facebooknya.

Anton Tabuni, selaku Sekjend Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) menuturkan pihaknya tak pernah berdialog dengan Pemerintah Indonesia tentang Otsus Plus.

“Kami hanya minta merdeka. Para pejabat Gubernur, Ketua DPR, MRP, jangan mengatasnamakan TPN-OPM, terutama Panglima TPN-OPM Goliat Tabuni, dalam meminta persetujuan Draft Otsus Plus atau Draft RUU Pemerintahan Otsus. Itu bukan pilihan kami. Kami berjuang dengan berbagai penderitaan selama 50 tahun untuk merdeka diatas tanahnya sendiri,” tegasnya kepada media Suara Pembaharuan, ketika diminta tanggapannya.

“Itu bukan aspirasi kami. Jadi hati-hati. TPN-OPM tidak akan mundur selangkah pun untuk memperjuangan kemerdekaan kami,” katanya lagi.

Pikir Ketua MRP beserta anggota, juga Gubernur Papua adalah apabila ada pasal yang mengatur soal referendum, maka akan mendapat simpati public di tanah Papua, kenyataan tidak demikiaan, mereka semakin ditertawakan karena berusaha gadaikan sebuah ideology dengan kepentingan sesaat.

Seorang sumber yang hadir dalam pertemuaan dengan Presiden SBY, pada 9 Februari 2014 di Istana Cikeas, Bogor, menuturkan sebelum pertemuaan dilangsungkan, pasal 299 yang mengatur soal referendum telah dihapus.

“Jadi, draf yang diserahkan kepada Presiden SBY adalah draf ketigabelas, bukan draf keduabelas seperti yang pernah diparipurnakan di Jayapura oleh DPRP. Dan pasal yang membahas referendum sudah dihapus,” ujar sumber ini.

Sudah jelas motivasinya bukan? Mengancam Jakarta agar draf RUU Otsus Plus diterima; juga dengan hadir pasal tersebut agar mendapat dukungan public! Tapi sayang beribu sayang, public sama sekali tidak memberikan dukungan, justru mengecam cara-cara bobrok tersebut.

Penyempurnaan Draf di Jakarta

Telah disebutkan pada tulisan bagianketiga, pada draf ketigabelas RUU Otsus Plus yang diserahkan kepada Presiden SBY di Jakarta, tak terdapat tanda tangan persetujuaan dari Gubernur Papua Barat. Mendagri yang hadir pada pertemuaan juga pada pertemuaan tersebut diminta untuk memediasi “kisruh” yang terjadi antara dua Gubernur asal tanah Papua ini.

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah bekerja cepat. Pada 11 Februari 2014, tim asistensi kedua Provinsi diundang secara resmi untuk membahas draf tersebut. Dalam undangan, pertemuaan akan dilakukan pukul 11.00 Wib, namun dipercepat ke pukul 09.00 Wib di Kantor Dirjend Otda.

Dirjend Otda yang diwakili oleh Direktorat Penataan daerah, otonomi Khusus dan dewan Pertimbangan otonomi Daerah membuka pertemuaan, sekaligus memberikan kesempatan kepada kedua tim asistensi untuk memaparkan pandangan, sekaligus teknis untukmensinkronkan kedua draf tersebut.

Utusan Papua Barat diwakili Sekertaris Daerah Isak Halatu dan Kordinator Tim Kerja Agus Sumule. Halatu menyatakan bahwa ia hanya membawa satu pesan dari Gubernur Papua Barat, yakni, kedua tim asistensi diminta untuk kembali ke tanah Papua, dan mensinkronkan dua draf yang belum disinkronkan.

“Karena banyak pembobotan yang diberikan tim asistensi Papua Barat, namun belum diakomodir dalam draf ketigabelas. Kita bertemu di Jayapura, di Manokwari, atau di Biak adalah lebih baik, agar public juga mengetahui secara pasti,” tegas Halatu.

Mendengar sebuah usulan yang dianggap sebagai langkah mundur, salah satu tim asistensi dari Papua, Sendius Wonda menimpali Sekda Papua Barat.

“Kami telah memberikan waktu satu minggu kepada tim dari Papua Barat untuk mengerjakan draf tersebut, namun saat saya ke Manokwari, belum juga dibuat, dan apa yang diusulkan teman-teman dari Papua Barat dalam draf lalu, juga telah diakomodir,” kata Wonda.

Boy Dawir, salah satu anggota DPRP dari Partai Demokrat mengatakan bahwa adalah sebuah langkah yang mundur jika kembali dilakukan pembahasan di Papua.

“Kami orang Papua itu pantang untuk pulang sebelum dapat hasil,” kata Dawir membungkus maksudnya yang kalau diartikan ingin mengatakan jika sebelum draf RUU Otsus Plus disetujui Jakarta, maka tim tidak akan pernah pulang, dan sekaligus menolak usulan dari Papua Barat.

Yang lebih radikal lagi tanggapan Nason Uti, salah anggota DPRP yang juga dari Partai Demokrat.

“Kami semua yang ada di dalam ruangan ini NKRI. Tapi kami tidak tau dengan orang-orang di Papua. Jika kami pulang dan RUU Otsus Plus belum disahkan, siapa yang mau tanggung jawab. Kami tidak akan tanggung jawab,” tegas Uti seraya mengancam.

Karena itu, Uti meminta agar pembahasan tetap dilanjutkan di Jakarta dan tidak kembali ke tanah Papua, karena hal tersebut merupakan sebuah langka mundur dari tim asistensi yang telah bekerja cukup lama.

Ketua MRP, TImotius Murib lebih parah lagi. Dengan nada mengancam mengatakan bahwa ia tidak akan keluar dari ruangan jika belum diagendakan waktu pertemuaan untuk membahas RUU Otsus Plus yang telah sampai di Jakarta.

“Kalian dua ini bukan orang asli Papua, kalian hanya datang dan cari makan di Papua. Orang di Papua minta referendum dan merdeka, kami ini yang berusaha setengah mati menahan mereka. Kalian dua mau tanggung jawab jika mereka minta merdeka,” kata Murib membentak, seraya menunjuk dua orang utusan dari Papua Barat yang kebetulan bukan orang asli Papua.

Timotius Murib lupa, atau memang tidak tahu kalau Agus Sumule lahir dan dibesarkan di Enarotali, Paniai, bersama masyarakat istrinya, yakni masyarakat Mee. Orang tua Sumule (Alm) telah berada di Enarotali sejak tahun 1964, dan merupakan Guru pertama Sekolah Guru Bawah (SGB) yang telah mendidik banyak guru-guru asli orang Papua.

Para murid dari orang tua Sumule ini yang membuka YPPGI, dan sekolah-sekolah lainnya di tanah Papua, hingga ke Selatan Papua di Merauke.

Halatu juga lahir dan besar di Wamena. Orang tuanya merupakan penginjil yang telah ada di Wamena sejak tahun 1960an. Orang tua Sumule dan Halatu berada di tanah Papua sebelum Timotius Murib melihat dunia. Jadi, adalah tidak etis, seorang Timotius Murib berkomentar demikian.

Agus Sumule ketika dimintai tanggapan terkait nada rasialis Ketua MRP mengaku tidak menyangkan seorang ketua MRP, yang merupakan jabatan representative dari unsure Agama, Perempuan dan Adat bisa berbicara demikian.

“Saya pribadi jika dipanggil bukan orang asli Papua, dikritik, dan dimarah, biasa-biasa saja, tapi jika mengatakan saya datang cari makan di Papua, hal itu tidak bisa saya terima, karena merupakan penghinaan, dan meruntuhkan martabat dan wibawa keluarga saya,” komentar Sumule singkat kepada media ini.

Dalam pertemuaan tersebut, nampaknya utusan dari Papua tetap memaksakan agar pembahasan tetap dilakukan di Jakarta, dan dianggap melanggar perintah presiden jika Kemendagri meminta kembali di bahas di Papua. Ancaman referendum dan Papua Merdeka juga terus dipakai oleh tim asistensi Papua, tujuannya agar proses pengesahan RUU Otsus Plus bisa segera dilakukan.

Karena komentar rasis Ketua MRP yang dianggap berlebihan dan tidak perlu membuat pertemuaan harus ditunda ke lain waktu. Kemendagri berjanji akan mengeluarkan undangan untuk pertemuaan berikut. Sementara itu, Sekda Papua Barat menghubungi tim asistensi dari Papua Barat yang terdiri Yan Christian Warinussy, Simon Banundi, Abner Wabdaron, serta dua orang lainnya untuk datang ke Jakarta agar bisa dirinya dan Agus Sumule yang telah lebih dulu berada di Jakarta.

Sore hari, tanggal 12 Januari 2014, tim asistensi dari Papua Barat tiba di Jakarta, dan selanjutnya pada malam hari dilangsungkan pertemuaan di Hotel Aliya, Bilangan, Jakarta Utara. Di tempat, pembobotan yang dimaksud dan diinginkan oleh tim asistensi dari Papua Barat diakomodir, walaupun banyak yang tak sesuai dengan harapan dan keinginan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuaan ulang pada tanggal 13, 14, dan 15 di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat. Dalam pertemuaan-pertemuaan tersebut, tim Asistensi Papua Barat memberikan pembobotan agar RUU Otsus Plus semakin berkualitas, dan memberikan manfaat langsung kepada public di tanah Papua. Pada tanggal 15 Febaruari 2014, hasil akhir draf tersebut siap ditandatangani oleh kedua Gubernur.

Apa saja isi draf keempatbelas RUU Otsus Plus? Dan topic-topik apa saja yang menjadi perdebatan kedua tim asistensi? Nantikan pembahasan pada tulisan bagiaan kelima. Termasuk apa dan siapa orang asli Papua versi draf akhir tersebut. (Bersambung).

*Oktovianus Pogau adalah wartawan, mengasuh situs berita dan informasi Suara Papua (https://www.suarapapua.com); tinggal di Jayapura.

Artikel sebelumnyaPerusahaan Dari Tiongkok Rencana Bangun Smelter di Papua
Artikel berikutnyaSenin Besok Polda Papua Akan Periksa Empat Pengurus Sinode GIDI