ArsipEksepsi PH Dua Jurnalis Asal Perancis Ditolak, Sidang Kembali Digelar

Eksepsi PH Dua Jurnalis Asal Perancis Ditolak, Sidang Kembali Digelar

Selasa 2014-10-21 22:22:30

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (29), siang tadi, Selasa (21/10/2014), kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA, Jayapura, Papua, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, pada sidang perdana yang digelar 20 Oktober 2014, telah memberikan eksepsi atas dakwaan JPU, yang dibacakan Sukanda, SH,MH, dan meminta hakim menolak surat dakwaan JPU karena tidak jelas.

 

Namun, dalam sidang kemarin, Hakim Ketua Martinus Bala, menolak seluruh eksepsi penasehat hukum, dan meminta sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Mulai Disidang; Terancam 5 Tahun Penjara).

 

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU, Klaos Makabory, staf bagian pengawasan dan penindakan di Kantor Imigrasi Klas IA Jayapura, Papua, menjelaskan, ia awalnya tidak mengenal kedua terdakwa, namun baru diketahuinya setelah Polda Papua menyerahkan keduanya ke Kantor Imigrasi Jayapura.

 

“Kami tidak lihat aktivitas mereka, namun baru tahu setelah Polda Papua menyerahkan kedua terdakwa kepada kami tanggal 7 Agustus 2014. Kalau ada orang asing yang masuk ke Jayapura seharusnya melapor dulu, tapi mereka tidak melapor kepada kami,” kata Makabory.

 

Saksi lain, Frangky Nelean mengungkapkan, aturan dalam UU Keimigrasian, jika ada orang asing yang menyalahgunakan visa, seharusnya di deportase kembali ke Negara asal mereka.

 

“Aturan yang ada dalam UU Keimigrasiaan, mereka seharusnya di deportasi ke Negara asal mereka. Beberapa warga Negara asing yang kami tangkap diperlakukan seperti itu,” tegas Nelean.

 

Nelean mengaku, seorang warga Negara asing jika hanya mengambil foto, tentu dapat di ijinkan, tetapi kedua terdakwa dianggap berbahaya karena bertemua dengan Forkorus Yaboisembut di Doyo, Sentani, Jayapura, Papua.

 

“Saya tahu mereka jurnalis dari kartu pers yang ditunjukan. Terdakwa Thomas punya kartu pers, tapi terdakwa Valentine tidak punya kartu pers. Mereka pakai visa turis, tapi datang meliput di Papua,” tegasnya.

 

Saksi lain yang dihadirkan JPU adalah Areki Wanimbo, kepala suku besar Lanny Jaya, yang juga ditangkap aparat Kepolisian Resort Wamena, usai menangkap Thomas Dandois dan Valentine Bourrat di Wamena, Papua.

 

Areki mengaku, bertemu kedua jurnalis saat dihantar oleh AL dan DS di rumahnya, pada sore, dan tidak melakukan pembicaraan yang serius, dan sama sekali tidak mengetahui kalau keduanya seorang jurnalis.

 

"DS tidak jelaskan ke saya soal pekerjaan dua terdakwa ini, tapi saya hanya di tanya soal situsi Lanny jaya, dan saya yang melarang mereka untuk naik ke Lanny Jaya karena tidak aman," tegas Areki.

 

Rencananya, sidang akan kembali digelar besok, dengan agenda mendegarkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Luar Negeri,  yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Ibunda Valentine, Martine Bourrat, dan kakak Thomas Dandois, Dominuque Dandois, dan beberapa pejabat kedutaan Perancis juga terlihat menghadiri persidangan sejak sidang digelar Senin kemarin. 

 

Lihat foto: Jokowi Dilantik, Dua Jurnalis Perancis di Papua Jalani Sidang Perdana

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di...

0
“Tindakan dari para pelaku itu masuk dalam kategori penyiksaan. Korban dimasukan dalam drum berisi air dan dianiaya, dipukul, ditendang dan diiris punggungnya dengan pisau. Itu jelas tindakan penyiksaan dan bagian dari pelanggaran HAM berat,” ujar Emanuel Gobay.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.