ArsipKasus Tolikara Disidangkan, Dua Terdakwa Bantah JPU

Kasus Tolikara Disidangkan, Dua Terdakwa Bantah JPU

Rabu 2015-11-11 08:54:39

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang perdana dugaan tindak pidana penghasutan yang melibatkan dua terdakwa: Jundi Wanimbo dan Irianto Kogoya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Klas A1 Jayapura, Papua.

Dalam sidang perdana, Selasa (10/11/2015) kemarin, agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suherman. Kedua terdakwa disidangkan dalam berkas perkara yang terpisah.

Sidang dimulai jam satu siang, dipimpin Hakim Ketua, Adrianus Infaindan, dan Hakim Anggota terdiri dari Sarifuddin, dan Cita P. Sementara Nelman Sukan bertindak sebagai Panitera pengganti.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan tindakan yang melawan hukum dengan perbuatan secara sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dan Pasal 160 Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan dakwaan tersebut dibantah dengan tegas oleh kedua terdakwa. Jundi Wanimbo dan Irianto Kogoya menyatakan, dakwaan berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Irianto Kogoya bahkan membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut diketahui Kapolres Tolikara, AKBP Soeroso. Karena itu, mantan Kapolres juga diminta dihadirkan untuk membeberkan kesaksiannya pada saat peristiwa di Karubaga, Kabupaten Tolikara terjadi pada hari raya Idul Fitri.

Di luar ruang sidang, tampak puluhan orang menggelar aksi demo damai. Menuntut dua terdakwa yang sedang menjalani persidangan, segera dibebaskan tanpa syarat.

Massa juga menuntut, proses hukum harus dihentikan demi menghormati perdamaian yang telah dibuat kedua belah pihak beberapa waktu lalu.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (17/11/2015) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Menurut JPU, pada sidang berikut, sedikitnya 18 saksi akan dihadirkan. Termasuk saksi mantan Kapolres Yahukimo, AKBP Soeroso.

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.