ArsipKomitmen LPMA SWAMEMO Ditahun 2015

Komitmen LPMA SWAMEMO Ditahun 2015

Sabtu 2015-01-31 18:22:00

Oleh: Thobias Bagubau S.IP

MULAI MEMASUKI TAHUN 2OI5 KOMETMEN LEMBAGA PENGEMBANGAN MASYARAKAT ADAT SUKUWALANI MEE DAN MONI (LPMA SWAMEMO) WILAYA ADAT MEPAGO KAB PANIAI FOKUS PADA ANGENDADAN LANGKAH-LANGKAH KERJA PENYELESAIAN MASALAH PENAMBANGAN EMAS LIAR DI SEPANJANG SUNGAI DEGEUWO .BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KAB ,PANIAI.

 

Lembaga Pengembangan Masyarakat adat Suku Walani, Mee, dan Moni “LPMA SWAMEMO” Wilayah Adat MEPAGO Kabupaten,Paniai papua. Mulai sekarang Berkometmen Mendorong agar Persoalan penambangan Illegal/Liar di sepanjang Sungai degeuwo bisa teratasi atau diselesaikan oleh pemerintah kabupaten paniai dalam hal ini, masa kemimpinan Bapak Bupati HENGKI KAYAME . Sebab Sejak Tahun 2007 hingga 2012 lalu kami Merasa berhasil Advokasi ke intansi terkait pemerintah, berbagai jaringan LSM/NGO di tingkat Local, Nasonal ,Regional, bahkan Internasional. Agar persoalan degeuwo segerah di atasi dan mengambil sebuah solusi yang memuaskan keinginan masyarakat adat di sepanjang sungai degeuwo, Demi mewujudkan keadilan keselamatan kemanusiaan dan Kekayaaan Alam Emas ,Gaharu dan kekayaan alam lainnya. guna hasil pengelolahan dan kekayaan alam tersebut,,bisa Memperhatikan taraf kehidupan masyarakat pemilik hak ulayat yang ada di sekitar degeuwo .Demi kepentingan Ekonomi, kesejahtran, pendidikan, kesehatan , dan pembangunan mereka yang belum mendapatkan secara Layak dan selama

ini.dan di abaikan sampai saat ini.oleh sebab itu untuk mengjawab beberapa persoalan Mendasr yang di jelaskan di atas pada akhirnya.

 

Awal Tahun 2007 Sesuai dengan keinginan masyarakat adat degeuwo dan beberapa toko masyarakat mengharapkan dan di saran agar segera Membentuk Sebuah wadah atau organisasi yang di namakan Aliansi intelektual suku Walani Mee dan Moni ( AISWMM) kedudukannya sementara di japuara secara mendadat karena melihat berbagai persoalan yang terjadi di lokasi penambangan liar di degeuwo,untuk kepentingan advokasi dan koordinasikan lansungsung kepada lembaga-lembaga terkait yang ada di jayapura. sedangkan TIM Terpadu kedudukan di kabupaten Paniai dan kabupaten Nabire,guna berkeja sama dan Mengakomodir masyarakat adat degeuwo dan wadah AISWMM yang ada di jayapura agar Memudakan koordinasi kerja antara kedua wadah yang di bentuk. Wilayah kerja ke dua wadah ini,lebih fokus di sepanjang sungai degeuwo. pembentukan dua wadah ini, dengan Tujuan Mengakomodir masyarakat adat tiga suku yakin Walani mee dan Moni guna melakukan Sosialisasi, pemberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat adat tiga suku di sepanjang sungai degeuwo,Selain itu, ke dua wadah ini lebih fokus pada Melakukan , Ivestigasi ,Kajian-kajian di lapangan Kemudian akan di jadikan bahan SEMINAR, AUDINSI dan ADVOKASI, Kepada Pihak terkait pemerintah dan LSM/NGO di Tingkat Local, Nasional,Regional bahkan Internasional. Atas beberapa situasi dan persoalan yang selama ini terjadi dan sudah Temukan yaitu,:

 

  1. Persoalan pelanggaran hak Asasi Manusia (HAM) pembunuhan dan Intimidasi Terhadap Masyarakat Adat suku Walani ,MEE dan Moni di sepanjang sungai degeuwo oleh oknum aparat TNI/POLRI yang Selama ini terus di becaping Pengusaha dan perusahan illegal Degeuwo.mulai Sejak tahun 2003 Hingga tahun 2014 sekarang.
  2. Perampasan dan pencurian hasil kekayaan alam oleh oknum pengusaha dan perusahan liar baik orang pendatang maupun orang papua yang nota bene bukan masyarakat pemilik hak ulayat di sepanjang sungai degeuwo.
  3. Kerusakan Lingkungan penebang pohon,kehancuran tanah, Gusurkan gunung yang menjadi tempat   kramat oleh masyarat degeuwo.
  4. Munculnya berbagai penyakit Sosial HIV/AIDS karena adanya, perempuan WTS yang datangkan oleh pengusaha ilegal di sepanjang sungai degeuwo.
  5. selain itu, Persoalan administrasi surat izin yang di keluarkan oleh mantan Bupati NAFTALI YOGI dan Bupati Nabire kepada oknum pengusaha dan perusahan baik itu ,segala besar maupun menengah di degeuwo. semuanya tidak sah secara hukum.

 

Melihat Situasi dan persoalan demikian Ahkirnya pada Tahun 2012 pengurus Aliansi Intelektual Suku Walani Mee dan moni dan TIM TERPADU Kab Paniai dan Nabire bersama masyarakat adat pemilik hak ulayat degeuwo berkumpul di jayapura dengan tujuan untuk membentuk sembuah lembaga, berdasarkan kami menerima saran,masukan, dan pendapat dari masyarakat adat dan beberapa pihak guna penyatuan dalam Sebuah Musiawara/mufakat.dalam musiawara itu akhirnya menghasiLkan,dan hasilnya, dalam from itu, semua kecepakati agar membentuk sebuah lembga Resmi secara hukum yang di namakan lembaga pengembangan masyarakat adat suku walani mee dan moni(LPMA SWAMEMO) di sepanjang sungai degeuwo Wilayah adat mepago kabupaten paniai papua. dengan Tujuan pembentukan lembaga ini, guna terus Mendorong persoalan penambangan Emas liar di sepanjang sungai degeuwo dan memediasi atau menyuarakan aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat di depanjang sungai degeuwo kepada pemerintah kabupaten paniai dan pemerintah provinsi dan instansi terkait LSM/NGO Lain agar bisa mengetahui persoalan yang sebenarnya,dan selama ini terus terjadi di degeuwo,dan pihak terkait Lainnya, bisa membantu mencarikan solusi yang memuaskan keinginan masyarakat degeuwo bahkan berbagai persoalan yang selama ini terus   terjadi di wilayah adat mepago papua bisa teratasi secara baik. namun hal ini tidak terwujud sampai hari mengapa demikaian…? karena persoalan penambangan emas liar di degeuwo ini banyak kepentingan untuk mendapatkan ke untungan dan member kaya oknum-oknum itu sendiri, bahkan TNI/POLRI juga Terus di biarkan bukannya Menangkap oknum pengusaha ilegar yang mencuri hasil kekayan alam degeuwo tetapi, malah di becacaping pengusaha dan perusahan liar yang selama ini, mencuri hasil kekayaan alam di sepanjang sungan degeuwo .

 

Melihat beberapa persoalan yang kami uraikan di atas hal tersebut, menjadi Ancaman buat generasi penerus masa depan anak cucu kita. suku Walani ,Mee dan Moni, secara khusus dan Orang papua secara umum.sebab Masalah yang kami jelaskan diatas pemerintah kabupaten paniai tidak serius di bicarakan atau di selesaikan oleh masa kepemimpinan Mantan Bupati NAFTALI YOGI S.SOS selain itu surat izin yang di keluarkan oleh mantan bupati NAFTALI YOGI kepada beberapa pengusaha dan perusahan pun tidak sah secara hukum . mengapa demikian..? karena pemerintah masa NAFALI YOGI, tidak pernah mengambil suatu kebijakan yang betul-betul memihak kepada masyarat adat. Dan menyelamatkan kemanusiaan dan kekayaan alam emas yang ada di sepanjang sungai degeuwo ,tetapi malah Berbagai persoalan yang selama ini terus terjadi itupun belum pernah juga teratasi dan penyelesaian secara menyeluruh, adil dan bijaksana. Malah sebaliknya,penambangan emas liar di sepanjang sungai degeuwo di jadikan bisnis pribadi hasil pencurian emas oleh pengusaha illegal di sepanjang sungai Degeuwo , sebagian besar di salurkan masuk ke kandungnya, pak NAFTALI YOGI dan di dalamnya, ada beberapa instansi tertentu, yang   terlibat dan bermain langsung dan hasilnyapun di Nikmati secara Tertutup, kitong bayangkan saja ( PAD ) yang di Terima waktu kepemimpinan Mantan Bupati NAFTALI YOGI Mencapai 12 milir lebih tetapi,kenyataannya, pak NATALI YOGI dan kroninya tidak bisa berbuat apa-apa Untuk, masyarakat pemilik hak ulayat Suku Walani ,Mee, dan Moni tetapi, Puluhan orang yang korban (MATI) di atas hasil kekayaan Alam mereka karena masyarakat merasakan dampak buruk di hadapi akibat dari pengusaha illegal yang selama di becaping oleh oknum TNI /POLRI . selain itu mantan bupati dan jajaranya, juga Mengabaikan teriakan masyarakat Adat di sepanjang    Sungai degeuwo, akibatnya masyarakat adat di sepanjang sungai degeuwo tetap saja mengalami kemiskinan, menderita, dan korban di atas hasil kekayaan alam mereka.

 

Bukan itu saja tetap, hal lain yang kami melihat dan mengamati,selama ini, Ada Beberapa kelompok besar yang masih juga terus Eksis bekerja sama dangan pengusaha liar dan selalu penagian-penangian di bandara Kabupaten Nabire, setiap pelait penerbangan helicopter yang ke degeuwo. tentu kelompok tertentu ini,selalu mengatasnamakan masyarakat pemilik hak ulayat suku walani mee dan moni sepanjang sungai degeuwo. Namun hal lain yang harus kami pertanyakan di sini adalah pengusaha penambang liar di Degeuwo sudah tentu mengalokasikan dana sebagian/ setiap pelait helicopter yang terbang ke degeuwo kurang lebih sekitar 50 % lebih tetapi, yang menjadi pertanyaan kami adalah dana-dana yang sudah di Alokasikan hasil penangian di Bandara setiap pelait helihopter,dan dana lain yang di bantu oleh pengusaha kepada kelompok tertentu ini, implementasi atau pertanggung jawabannya, sejauh mana ? dan kepada masyarat siapa…? karena selama ini pengunaan dana hasil tangian setiap pelait helicopter ataupun bantuan lain dari pengusaha liar yang di Alokasikan kepada kelompok tertentu ini, sangat Tertutup dan tidak jelas oleh sebab itu,mulai terhitung Tahun 2015 ini, harus Mereka pertanggung jawabkan kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat suku Walani dan Mee, Berapa banyak yang mereka bantu kepada masyarakat pemilik hak ulayat degeuwo? dan pengusaha yang menyalurkan dana kepada kelompok itupun semestinya, juga harus memberikan penjelasan atau keterangan kepada publik , dan kepada kami pengurus lembaga “LPMA SWAMEMO” sebagai lembaga Refresentatif masyarakat adat di sepanjang sungai degeuwo bisa mengetahui lebih jelas jangan sampai pengusaha dan kelompok tertentu ini, bekerja sama mencari undungan bisnis belaka.

 

 

Melihat beberapa persoalan atau situasi di atas maka Kegiatan INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM RI   di jayapura 24-28 November 2014. yang di laksanakan KANWIL HUKUM dan HAM Propinsi papua. salah satu langkah yang kami menembuh adalah lembaga LPMA SWAMEMO bergabung dan terlibat langsung dengan INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas wilayah di kawasan hutan di seluruh Indonesia,lebih khusus di papua, beberapa kabupaten yang bermasalah antara lain, Masyarakat Suku Walani Mee dan Moni di degeuwo, berkaitan dengan persoalan penambangan liar di sepanjang sungai degeuwo kabupaten paniai. Sedangkan Masyarakat adat Kerom kabupaten kerom berkaitan dengan persoalan Kalapa Sawit. Masyarakat adat Maling kabupaten mereuke persaoalannya, berkaitan dengan kelapa Sawit.hal yang sama Masyarakat adat kerom berkaitannya,dengan kelapa Sawit , sedangkan masyarakat adat Yurisiam di daerah Sima kabupaten Nabire, persoalannya,berkaitan dengan kelapa Sawit. Masyarakat adat wasior kabupaten wasior, persoalannya berkaitannya dengan kelapa sawit dan persoalan pelanggaran hak asasi manusia pada Tahun 2001 dan berkaitan dengan sejumlah persoalan yang di maksud di atas Inkuiri Nasional KOMNAS HAM mengundang Sejumalah pihak korban dan pihak terkait dari berbagai uncur yaitu, pemerintah ,TNI POLRI, Perusahandan dan pengusaha untuk melakukan Sidang guna mendengarkan keterangan umum dari pihak korban dan pihak terkait lalu persoalan ini nantinya akan didorang dan menindak lanjuti oleh INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM RI bekerja sama dengan intantasi terkait terlibat juga 6 kementrian antara lain, kementrian pertambangan dan energi, kementrian kehutanan,kementrian lingkungan hidup,kementrian kehutanan dan kementrian perkebunan dan pertanian dll selain itu, bekerja sama dengan konsultan KPK Hasil akhir adalah perubahan peraturan atau kebijakan,peningkatan kesadaran pemangku kebijakan/publik pemberdayaan masyarakat hukum adat,Road map persoalan peta(MAP) geografis persoalan hak masyarat hukum adat wilayahnya di kawasan hutan.

 

MULAI TAHUN 2015 LEMBAGA “LPMA SWAMEMO” FOKUS BEBERAPA ANGENDA DAN LANGKAH-LANGKAH KERJA PERIORITAS ANTARA LAIN

 

  1. Lembaga LPMA SWAMEMO Berupaya Mendorang kepada pemerintah kabupaten paniai dalam hal ini, Dewan perwailan Rakyat Daerah ( DPRD) yang Baru dan Instansi Terkait untuk Merancang atau Membersiapkan Peraturan daerah PERDA Tentang pertambangan emas di sepang sungai degeuwo ,perda tentang Minuman

       berakohol (MIRAS) dan perlindungan Masyarakat adat,dll.

 

  1. Lembaga LPMA SWAMEMO Berupaya Semaksimal Mungking untuk Terus mendorong penyelesaian persoalan Penambangan sepanjang sungai degeuwo bekerja sama dengan pemerintah kabupaten paniai papua.
  2. Lembaga LPMA SWAMEMO Memanggil dan menurati secara Resmi kepada saudara MUHAMAT HJ ARY sebagai pemilik helicopter dan pengusaha di lokasi Ndeotadi atau 81 dan Beberapa pengusaha dan perusahan yang selama ini masih beraktivitas penambangan Emas di sepang sungai degeuwo untuk meminta keterangan Nantinya lembaga LPMA SWAMEMO kembali Koordinasi dengan pemerintah dicek dan di akomodir kembali.
  3. Kalau Apa Bilah pengusaha dan Perusahan yang selama ini masih melakuakan aktivitas penambangan Emas di sepanjang sungai degeuwo, tidak memenui surat panggilan kami maka Kami Lembaga LPMA SWAMEMO tidak bisa memberikan Rekomendasi kepada bupati untuk di akomodir selanjutnya.
  4.  Lembaga LPMA SWAMEMO dalam Waktu yang dekat akan Memiliki Sekretariat sentral di kabupaten Nabiere dan kedepan kami juga berupaya buka secretariat di paniai dan Degeuwo untuk menambung aspirasi masyarakat adat di sepanjang sungai degeuwo atas dukungangan pemerintah kabupaten paniai.

 

DI TULIS OLEH: THOBIAS BAGUBAU S.IP (Ketua Lembaga( LPMA SWAMEMO)WILAYAH ADAT  

            MEPAGO KAB, PANIAI PAPUA….

 

STEFANUS YOGI

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di...

0
“Kami minta kepada TNI dan Polri yang bertugas di Tanah Papua agar tidak boleh bertindak semena-mena terhadap manusia khususnya manusia Papua, sebab manusia Papua juga sama seperti manusia lainnya yang punya hak asasi manusia yang ada di muka bumi ini,” ujar Yasman Yaleget.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.