ArsipYusak Pakage Divonis 7 Bulan Tahanan

Yusak Pakage Divonis 7 Bulan Tahanan

Jumat 2012-12-14 16:14:30

PAPUAN, Jayapura —Kamis (13/12) kemarin, di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Papua, kembali digelar sidang lanjutan dengan terdakwa Kordinator Parlemen Jalanan (Parjal) Papua, Yusak Pakage, dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, YasokI Zebua, S.H.

Salah satu penasehat hukum Pakage, Simon Pattiradjawane kepada suarapapua.com, menjelaskan, dalam putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa divonis 7 bulan massa tahanana, dan di potong dengan masa tahanan.

 

“Hanya dua bulan saja terdakwa ditahan di lembaga permasyarakat,” ujar Simon melalui sambungan telepon selulernya, dari Jayapura, siang tadi.

Pakage yang juga mantan tahanan Politik, ditahan pada 27 Juli 2012 lalu. Saat itu ia membawa pisau lipat, dan diduga sempat mengancam seorang pegawai negeri di Kantor Pengadilan Klas IA saat menghadiri sidang Ketua Parlemen Nasional Papua Barat, Bucthar Tabuni.

Saperti ditulis media ini sebelumnya, Pakage di dakwa dengan pasal Undang-Undang Darurat No. 2 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman penjara 1 tahun lamannya.

Sampai saat ini, Yusak telah menjalani massa tahanan sekitar lima bulan lamanya. Ada dugaan, walau ia dengan korban, Pak Fonataba telah bersepakat untuk saling meminta maaf dan selesaikan secara damai, namun di duga aparat sengaja mempidanakannya.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.