PAPUAN, Jayapura — Satu anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Assa Aluaalias Hengky Alua yang dibebaskan Polda Papua mengatakan, selama dalam perjalanan usai ditangkap juga terus mendapat pukulan dan penyiksaan hebat dari aparat yang membawa mereka ke Polda Papua.
Sejak kami ditangkap di depan Saga Mall, aparat langsung memperlakukan kami dengan brutal. Sopir dapat pukul, kami tiga dapat pukul juga. Trus, selama pemeriksaan polisi pukul dan paksa kami mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi selama ini,â€Â tutur Alua.
Menurut Alua, selain dipukul dan diteror agar mengaku sebagai pelaku penembakan,dirinya juga dilarang menghubungi pengacara.
“Kami bertiga minta agar bisa menghubungi pengacara, namun tidak diberikan ijin, selama itu kami terus disiksa secara hebat,” katanya.
Padahal, sebelumnya Polda Papua melalui Kabid Humas mengaku memperlakukan ketiga anggota KNPB dengan baik.
Informasi yang dihimpun media ini, Bucthar Tabuni telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasusdalangi pengrusakan LP Abepura 3 Desember 2011 lalu.
Bukan pelaku penembakan berbagai peristiwa di Jayapura, Papua, seperti yang disampaikan Wakapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw kemarin.
OKTOVIANUS POGAU