ArsipWarinussy: Meniadakan Otsus Papua, Melawan Konstitusi NKRI

Warinussy: Meniadakan Otsus Papua, Melawan Konstitusi NKRI

Senin 2014-11-17 16:42:15

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Jika benar ada upaya dari Pemerintah Pusat untuk meniadakan keberadaan UU Nomor 21/2001, sebagaimana dinyatakan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, maka hal tersebut jelas-jelas merupakan suatu tindakan melawan hukum, dan utamanya melawan konstitusi NKRI, yaitu Undang Undang Dasar 1945.

Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat, Yan CH Warinussy, dalam siaran pers, yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Senin (17/11/2014).

 

Menurut Warinussy, isi pasal 18B dari UUD 1945 jelas-jelas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

 

Kemudian, pada ayat (20) disebutkan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam Undang-Undang.

 

“Inilah pasal krusial yang mendasari dan sekaligus mengilhami lahirnya kebijakan Pemerintah Jakarta untuk memberikan status Otsus kepada Papua pada tahun 2001 yang lalu. Jadi tidak bisa meniadakan Otsus seenaknya,” katanya.

 

Menurut Warinussy, pemerintah pusat selanjutnya menyadari sungguh bahwa pemberian status otonomi khusus bagi Tanah Papua adalah suatu prasyarat penting dalam konteks pembangunan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Cenderawasih ini.

 

“Sehingga menghilangkan Otsus Papua adalah sesuatu tindakan bodoh, konyol, tidak berdasar hukum dan sekaligus merupakan sebuah bentuk tindak pelanggaran paling berat terhadap hak asasi manusia rakyat Papua,” kata pengacara senior ini.

 

Warinussy juga dengan tegas meminta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengajukan sebuah petisi berupa mosi tidak percaya kepada Pemerintah ultranasionalis NKRI di bawah kepemimpinan Presiden Ir. H. Joko Widodo.

 

“Hal ini sangat penting demi kepentingan mempertahankan keberadaan kebijakan Otsus yang jelas-jelas merupakan hak rakyat Papua sebagaimana diatur di dalam pasal 18B UUD 1945, serta UU Nomor 21 tahun 2001 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe mengatakan, ia mendapatkan sebuah kabar, jika pemerintah pusat berniat meniadakan status Otonomi Khusus untuk Papua dan Papua Barat. 

 

"Jangan pemerintah pusat pikir uang 36 triliun yang dikasih ke Papua dipakai untuk tiap tahunnya, tapi untuk diberikan selama 13 tahun Otsus berjalan, jadi kenapa mau tiadakan Otsus lagi," tegasnya beberapa waktu lalu.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

0
Kami atas nama leluhur tokoh pemekaran kabupaten Tambrauw dan alam semesta mengutuk dan menolak dengan tegas pernyataan sikap yang disampaikan oleh kepala suku besar Abun tentang dukungan politiknya terhadap Pj. Bupati Kabupaten Tambrauw.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.