ArsipAncaman Pemalangan Bandara Rendani Ilegal dan Dapat Dihukum

Ancaman Pemalangan Bandara Rendani Ilegal dan Dapat Dihukum

Sabtu 2013-04-20 14:49:45

PAPUAN, Mankwari — Klaim dan ancaman pemalangan terhadap fasilitas umum Bandar Udara Rendani, Manokwari, Papua Barat, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok marga atau suku yang selama ini menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah adat di areal tersebut adalah tidak berdasar hukum atau ilegal.

Hal ini ditegaskan Yan Christian Warinussy, panasehat hukum dari marga/karet Rumsayor, sebagai pemilik tanah adat yang syah, dalam siara pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Sabtu (20/4/2013) siang tadi.

“Karena pihak-pihak tersebut tidak memiliki bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum perdata, ataupun pidana, bahkan hukum administrasi negara Republik Indonesia,” ujar Warinussy.

Warinussy juga meminta perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari maupun Pemerintah Propinsi Papua Barat, jika ada yang mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik tanah adat di dan sekitar kota Manokwari, termasuk di areal Bandara Rendani, maka kepada mereka harus dibebankan untuk membuktikan dahulu bagaimana sejarah historis kepemilikan hak mereka atas tanah tersebut.

“Khusus untuk areal bandara Rendani, pemilik tanah adatnya adalah Marga/Keret Rumsayor yang adalah turunan dari almarhum Wellem Rumsayor, yang saat ini anak-anaknya antara lain Benyamin Rumsayor, Cornelius.E.Rumsayor, Arnold Rumsayor dan Zakeus Rumsayor,” ungkap Warinussy.

Dikatakan, bukti otentik yang dimiliki adalah berdasarkan catatan dari Dinas Agraria (dahulu disebut Kadaster) yang disebut : "Aanvulender Memorie van Overgrave van der Onderafdeling Manokwari, Medio 1959 yang ditulis oleh De Controleur F.H.Peters pada halaman 111-113).

Bukti lainnya, bahwa pada tahun 1951, ketika sebuah perusahaan penerbangan dari Kerajaan Belanda bernama Beaven Helling hendak menggunakan tanah di lokasi lapangan terbang Rendani, yang saat ini untuk membangun lapangan terbang, maka almarhum Willem Rumsayor telah diberi uang ganti kerugian sejumlah 198 (Seratus sembilan puluh delapan) gulden.

Dengan demikian, lanjut Warinussy, maka Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Propinsi Papua barat seharusnya memeberikan prioritas utama kepada Keret/Marga Rumsayor tersebut untuk memberikan pendapat dan diminitai keterangannya.

Termasuk, dalam hal memperoleh ganti rugi, karena selama ini ternyata pemerintah sudah salah membayar kepada orang-orang atau pihak-pihak yang telah mengklaim diri sebagai pemilik tanah adat tanpa alas hak yang kuat secara hukum.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.