ArsipLarang Demo Damai, Gubernur dan Kapolda Papua Dinilai Langgar HAM

Larang Demo Damai, Gubernur dan Kapolda Papua Dinilai Langgar HAM

Sabtu 2013-04-27 13:59:00

PAPUAN, Jayapura — Elias Petege, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Independen menilai Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, dan Kapolda Papua, Tito Karnavian, telah melanggar HAM warga Papua, karena mengeluarkan perintah larangan demo damai pada tanggal 1 Mei 2013 mendatang.

“Kebebasan untuk berkumpul, menyampaikan pendapat dan kemerdekaan berekspresi telah dijamin oleh konstitusi negara Indonesia,yakni dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan 28 I ayat 1, dan secara khusus diatur juga dalam  UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, terutama pasal 1 dan 2,” ujar Petege, melalui rilis yang dikirim ke redaksi suaraapua.com, Sabtu (27/4/2013) siang.

Menurut Petege, kebebasan menyampaikan pendapat juga telah diatur dalam konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, yang mana di Indonesia telah diratifikasi menjadi UU No 12 Tahun 2005 tentang hak-hak sipil dan politik, terutama pasal 18 dan 19, termasuk deklarasi umum HAM, pasal 18 dan 20.

“Dalam UU kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, adalah kewajiban Polri, yakni, setelah warga menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, maka selanjutnya Polri wajib mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan. Dan berkordinasi dengan koordinator aksi dan juga Polri wajib memberikan perlindungan kepada warga yang menyampaikan pendapat, bukan melarang aksi damai tersebut,” ujar Petege.

Lanjut Petege, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menegakan dan memajukan HAM, namun ia melihat selama ini pemerintah justru telah menjadi aktor yang melakukan pelanggran HAM di tanah Papua.

Dikatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan aksi memperingati 50 tahun pendudukan Negara Indonesia di Papua merupakan tindakan penyabaian, pengingkaran atas kewajiban Negara Indonesia dalam melaksanaan hak azasi manusia.

Petege juga secara tegas meminta pemerintah Provinsi Papua, termasuk TNI dan Polri agar dapat membuka ruang demokrasi yang seluas-luasnya bagi warga Papua.

“Untuk rakyat Papua yang akan memperingati hari aneksasi Papua ke dalam Negara Indonesia, dimohon untuk melakukan aksi secara damai dan bermartabat, hargailah hak asasi orang lain yang tidak demo nanti,” tutup Petege.

Sebelumnya, seperti diberitakan beberapa media lokal di Papua, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe telah mengeluarkan “perintah” agar masyarakat Papua tidak melakukan aksi demo pada tanggal 1 Mei 2013 mendatang.

“1 Mei jangan dinodai dengan demo-demo, karena itu bukan solusinya. Saya meminta kepada Kepolisian untuk tidak memberikan ijin kepada siapa saja untuk melakukan aksi demo tersebut,” ujar Lukas Enemeb, seperti ditulis Koran Bintang Papua.

Senada dengan Gubernur Provinsi Papua, Kapolda Papua, melalui Kabid Humas Polda Papua juga telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat Papua tidak melakukan aksi demo pada tanggal 1 Mei 2013 mendatang, sebab Polisi tidak akan memberikan ijin digelarnya aksi tersebut.

“Polda Papua tidak akan memeberikan ijin untuk demo memperingati hari intergrasi Papua ke NKRI, dan kami akan membubarkan paksa jika aksi tetap digelar,” ujar Kabid Humas, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, (baca: KNPB Serukan Aksi Peringati Hari Aneksasi Bangsa Papua Barat) Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor F Yeimo telah mengeluarkan seruan, agar pada tanggal 1 Mei 2013 diperingati sebagai hari “berkabung” nasional, sebab pada tanggal tersebut Papua telah dipaksa berintegrasi dengan Indonesia.

Rencananya, KNPB akan memobilisasi massa rakyat Papua untuk melakukan aksi demo damai dengan menggelar acara panggung terbuka di lapangan Taman Makam Pahlawan, Theys Hiyo Elluay, Sentani, Papua.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.