Jumat 2015-02-20 17:18:00
WAMENA, SUARAPAPUA.com — Kepala Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Ollen Ostal Daimboa meminta kepada para supir angkutan umum di Wamena dan sekitarnya agar mengembalikan harga angkot (Taxi), seperti ongkos semula, mengingat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah normal.
"Jika para supir taxi tidak segera mengembalikan harga, kami akan kenakan sanksi berupa penarikan izin trayek bagi pengemudi," ujar Daimboa, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2015) siang.
Â
Menurut Daimboa, himbauan dari pemerintah berlaku bukan hanya untuk sopir angkot di seputaran kota Wamena, tetapi juga bagi kendaraan lintas daerah.
Â
Daimboa mengakui, pihaknya memang belum memberitahukan secara resmi kepada para sopir terkait penurunan harga angkot, namun ada beberapa yang telah diberitahu secara lisan.
Â
"Kami kasih tahu saat para supir taxi mengurus ijin di kantor perhubungan. Tapi saya akan kembali panggil semua untuk penertiban ini," tegasnya.
Â
"Kalau masih terus kepala batu, mereka juga termasuk tidak boleh mandapatkan subsidi BBM,†katanya.
Â
Dijelaskan, Dinas Perhubungan memang berkewajiban untuk mengatur naik-turunnya harga sesuai kenaikan BBM, tetapi pihaknya tidak mengijinkan para supir untuk menaikan ongkos taksi semena-mena tanpa diketahui dinas.
Â
"Para supir harus patuh pada aturan ini, kalau tidak nanti akibatnya silakan ditanggung sendiri," tegas Daimboa.
Â
Editor: Oktovianus Pogau
Â
ELISA SEKENYAP