ArsipYan Lagowan: Masyarakat Baru Tahu Kalau Sekarang Mau Bangun Mako Brimob

Yan Lagowan: Masyarakat Baru Tahu Kalau Sekarang Mau Bangun Mako Brimob

Kamis 2015-02-26 20:58:45

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Pemilik hak ulayat lokasi pembangunan Mako Brimob di Molama Distrik Woma, Jayawijaya, Papua, mengaku awalnya kepala suku dan tokoh adat Woma, Yagara dan Asolokobal setuju untuk dilakukan pembangunan di Molama.

Menurut Yan Lagowan, pemilik ulayat, masyarakat tidak tahu persis pembangunan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

 

“Ketika diundang hadir di Sasana Wio Kantor Bupati untuk membahas perihal undangan pembangunan itu, mereka bingung karena agenda pembicaraannya berubah. Dari awalnya pembangunan lain, mengarah ke pembangunan Mako Brimob,” tutur Lagowan kepada suarapapua.com di Wamena awal pekan ini.

 

Menurutnya, hal itu berdasarkan tiga kali pertemuan kepala-kepala suku Woma, Yagara dan Asolokobal baru-baru ini di Wamena.

 

"Mereka setelah mengetahui lokasi Molama akan dibangun Mako Brimob, mereka semua menolak. Mereka hanya menyetujui jika Bupati melakukan pembangunan infrastruktur lainnya demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

 

Lagowan mempertanyakan apa dasar Bupati mengklaim bahwa masyarakat pemilik hak ulayat sudah menyetujui rencana bangun Mako Brimob.

 

"Bupati Wetipo katakan, masyarakat setuju itu mungkin dari pembicaraan internal dengan bupati. Sebab, masyarakat tidak tahu persis pembangunan apa yang akan dilakukan bupati,” jelas Lagowan.

 

Dalam pertemuan maupun harapan masyarakat Yagara, Woma dan Asolokobal, lanjut Lagowan, adalah pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

 

“Masyarakat mau itu pembangunan lain, bukan Mako Brimob. Mereka juga tanya kapan jembatan kali Woma akan dibangun. Jembatan Woma belum dibangun tuntas, Polindes Woma tidak berjalan maksimal, sekarang Bupati malah mau bangun Mako Brimob lagi.”

 

“Cobalah perhatikan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dulu, karena bidang-bidang ini yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

 

Ia juga mengungkapkan fakta selama sejumlah bupati memimpin Jayawijaya, daerah Woma yang dekat dengan kota Wamena belum tersentuh dengan pembangunan.

 

“Contohnya pada hari Senin pagi (23/2/2015) saat kami lewat Woma, staf distrik sedang adakan apel pagi di rumah orang, karena memang tidak ada kantor distrik. Ini sangat memalukan, seharusnya hal itu yang segera dibenahi dulu,” tegas Lagowan.

 

Editor: Mary

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.