ArsipBNN dan Kawil Kemenkumham Gelar KADARKUM di Kelurahan Wahno

BNN dan Kawil Kemenkumham Gelar KADARKUM di Kelurahan Wahno

Senin 2013-10-21 14:01:00

PAPUAN, Jayapura— Untuk meningkatkan kesadaran akan hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melakukan Kegiatan Temu Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) bagi kelompok Kadarkum di kelurahan Wahno, distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Kepala Kelurahan Wahno, Nurhadi Sttp,   saat dijumpai di tempat berlangsungnya kegiatan mengatakan, kegiatan pembinaan ini dilakukan di Kelurahan Wahno karena kelurahan Wahno merupakan salah satu dari lima Kelurahan di Pemerintah Kota Jayapura yang termasuk dalam Kelurahan Sadar Hukum.

Nurhadi Mengharapkan agar seluruh masyarkat yang ada di Kelurahan Wahno semakin taat pada hukum. “saya berharap agar dengan adanya penyuluhan tentang hukum seperti ini kedepannya terus dilakukan agar masyarakata di kelurahan Wahno dan seluruh masyarkat di kota Jayapura semakin sadar akan hukum baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang berlaku di Negara ini,” katanya.

Sementara itu, Staf asistensi BNN Provinsi Papua, Drs.Didi P.Sionpo S.Mc, ditemui saat usai memberikan materi tentang UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada kelompok Kadarkum Kelurahan Wahno, kepada media ini mengajak semua orang tuan yang ada di seluruh tanah Papua untuk menjaga dan merawat anaknya dengan kasih sayang karena banyak yang lari ke Narkotika karena tidak diperhatikan.

“Saya secara pribadi mengajak seluruh orang tua untuk merawat anak dengan baik. Karena anak merupakan tumpuan dan harapan bangsa. Terutama di tanah Papua ini. Agar hubungan antara anak dan orang tua itu terjalin dalam cinta kasi dan terbina dengan baik.

Sebab anak-anak yang lari ke narkotuika adalah mereka mencari tempat curhat atau tempat pelarian. Sehingga para orang tua diajak untuk memberikan perhatian yang baik agar hidup terhindar dari penyakit yang mematikan yaitu Narkotika,” ajaknya.

Sealin itu, La Marggono, SH, MH, Kabid Pelayanan Hukum, Kawil Kementrian Hukum dan HAM Papua saat ditemui usai memberikan materi tentang UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengahrapkan agar apa yang mereka dapatkan penyuluhan hari ini dapat menjadi penyambung lidah bagi masyarakat yang lain.

“Kami berharap agar apa yang mereka dapatkan hari ini dapat disampaikan kepada sesama mereka, baik dalam keluarga, teman, sahabat dan lainnya tentang hukum. Dan itu yang sangat penting. Agar seluruh masyarakat menyadari akan hukum dan peraturan perundang-udangan yang berlaku,” harapnya.

Penyuluhan ini diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari ketua RT dan RW, ketua PKK dan kelompok-kelompok pemuda di kelurahan Wahno.

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Penyebutan Rumput Mei Dalam Festival di Wamena Mendapat Tanggapan Negatif

0
“Sebenarnya Mei bukan nama rumput. Melainkan Mei adalah nama bulan kelima dalam setiap tahun. Rumput yang dimaksud adalah Owasiwasika (Bahasa Hubula) atau Obwari-bwaringga (Bahasa Lanny),” kata Yefta Lengka menjelaskan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.