ADVERTORIALIni daftar Kasus Hukum Korupsi Menurut Catatan KAMPAK Papua

Ini daftar Kasus Hukum Korupsi Menurut Catatan KAMPAK Papua

ini-daftar-kasus-hukum-korupsi-menurut-catatan-kampak-papua_zx9V3Hc3Md_standarna
Dorus Wakum dari Kampak (Ist)

PAPUAN, Editorial — Tiap harinya, masyarakat Indonesia selalu disejukan dengan berbagai berita korupsi. Mulai dari kasus korupsi skala lokal hingga nasional, dari skala korupsi yang kecil sampai yang besar. Pejabat dari Aceh sampai Papua tak luput melakukan tindakan “berdosa” ini.

Ditengah carut-marutnya penegakan hukum, banyak pihak mengklaim dirinya yang hebat, kuat, dan mampu menuntaskan korupsi. Para advokat selalu berdiri di garis depan untuk “membela” para korupstor dengan melegitimasikan UU dan Peraturan Pemerintah sebagai referensi hukum guna melemahkan semangat perlawanan dan pencegahan atas perbuatan melawan hukum sebagai bagian dari Politik Kekuasaan.

Korupsi menurut bahasa kita adalah suatu perbuatan tindak pidana kejahatan kemanusiaan luar biasa, ya, cara untuk melawannya juga dengan cara yang luar biasa. Budaya malu sudah tidak lagi mempan bagi para elit pelaku korupsi, dengan bangganya mereka lalu merampok berjemaah atas nama kekuasaan politik bisnis.

Perbuatan Korupsi sudah dianggap hal biasa bukan lagi luar biasa, sebab sangsi hukumnyapun hanya 1-3 tahun, apalah artinya hukuman sedemikian rendah dan merendahkan martabat manusia, karena hukum mudah diuangkan alias Kase Uang Habis Perkara (KUHAP).

Ya, kita semua tahu bahwa Bangsa Indonesia saat ini berada pada peringkat seratusan dalam hal indeks persepsi korupsi internasional, sementara untuk Asia Indonesia jagonya, maka tak heran ketika sensus BPS 2010 menunjukan Provinsi Termiskin di Indonesia adalah Papua Barat pertama dan kedua adalah Provinsi Papua.

Wajar Papua dan Papua Barat, sebab hal ini tidak diimbangi dengan dana ABPN, APBDP,dan APBDK, serta Royalty Migas Bawah Tanah dan Juga Royalty Freeport dan lebih miris lagi Dana Otonomi Khusus yang sejak 2002-2010 sudah sekitar Rp. 28,8 Trilyun digelontorkan ke Papua dan Papua Barat ternyata Dana sebesar itu tidak mampu mengangkat taraf hidup orang asli Papua dari kemiskinan menjadi mapan.

Dampak dari banyaknya uang yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat , telah berhasil melahirkan raja-raja kecil, termasuk imbas korupsi struktural dengan modus operandi dalam berbagai cara untuk memperkaya diri,keluarga, dan kroni-kroni para koruptor itu.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Sebut saja kasus Korupsi Hambalan, Korupsi PPID, Korupsi Anggota DPR-RI, Korupsi Chek Pelawat, Korupsi Bailout Century, Korupsi Pajak, Korupsi Pembuatan Alquran, Korupsi Simulator SIM Korlantas Polri dan lain sebagainya adalah merupakan fenomena sistem Pelayanan Pemerintah Pusat, sementara di daerah-daerah juga banyak, Isu Dahlan Iskan dengan Wacana Pemerasan BUMN, di daerah dijadikan ATM Para kepala Daerah, apalagi di Papua dan Papua Barat.

Untuk kasus di Papua dan Papua Barat, penegakan hokum selalu diperjualbelikan dengan bargaining politik Papua Merdeka oleh para koruptor di tanah Papua, termasuk oleh oknum-oknum aparat keamanan di pusat termasuk para pegawai cukong atau broker atau pun makelar yang bekerja mengejar success Fee.

Dengan bukti ini, maka susah untuk menghilangkan karakter korupsi Bangsa ini, mulai dari anak bangsa di pusat pemerintahan-sampai ke daerah-daerah.

Untuk Papua dan Papua Barat, dinilai sebagai daerah konflik sehingga sengaja dibiarkan saja oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, termasuk hukum menjamin Impunitas atas para koruptor karena uang selembar lima puluh ribu rupiah , lalu harga diri diperjual belikan tak pandang bulu dia pegawai rendahan hingga pegawai tinggi, Korupsi sudah bagian dari karakter sistem pelayanan pemerintahan.

Kasus-kasus korupsi di Tanah Papua Barat, baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat sengaja dibiarkan bebas mengalir menyusuri relung hidup setiap anak bangsa dan dipelihara untuk memperkaya pihak-pihak di Tanah Papua Barat maupun Indonesia.

Adapun modus operandi korupsi struktural terkadang dengan menggunakan kekuasaan politik melalui partai politik berkuasa seperti Partai Golkar,Demokrat, PDIP, PKB, PKS, Gerindra, Hanura dan lainnya, melalui kader-kader partainya didaerah. Para kader selalu dijadikan mesin pencetak uang untuk kepentingan partai politik dan pribadinya.

Sayangnya, kekuasaan Politik lebih dominan di daerah daripada Hukum, sehingga semena-mena hukum diperjualbelikan untuk kepentingan mereka para Politisi dan Birokrasi, yudikatif, dan kontraktor sebagai pihak ketiga yang mengelola anggaran negara.

Ketika rakyat Papua marah dan menuntut hak–hak dasar mereka, kemudian pemerintah memperhadapkan mereka dengan kekerasan, baik kekerasan struktural maupun horisontal.

Baca Juga:  BNPB RI Tiba di Intan Jaya Tinjau Korban Bencana Alam

Pemerintah juga melegalkan hukum melalui UU dan Peraturan Pemerintah sebagai lehgitimasi impunitas atas pelaku korupsi, dengan kata lain melegalkan “Kata Papua Merdeka “, digunakan oleh Koruptor di Tanah Papua Barat, sebagai Senjatah ampu dalam memproteksi dan membebaskan mereka dari jeratan Hukum.

Adapun kasus hokum korupsi yang terjadi di tanah Papua, banyak diantaranya belum dituntaskan oleh aparat penegak hokum;

Pertama, kasus terdakwa korupsi Ketua DPRP Papua, Drs. Jhon Ibo,MM, kerugian negara 5,2 Milyar dana APBD pembangunan rumah dinas jabatan Ketua dan Wakil ketua DPRP Papua; saat ini sidangnya masih terkatung-katung sudah tiga bulan lamanya, belum ada putusan, sementara terdakwa diberi status tahanan kota oleh pihak kejaksaan agung.

Kedua, kasus tersangka korupsi dana APBD  Kabupaten Waropen, mantan Bupati Waropen Drs. Ones J. Ramandey,MM , kerugian negara Rp. 5 Milyar; tersangka sudah ditahan di Polda Papua, tetapi diberi ijin bantaran kepada tersangka oleh pihak penyidik kejaksaan tinggi papua dan hingga saat ini sejak februari lalu belum ditangkap, sementara tersangka bebas berkeliaran di Jakarta.

Ketiga, terdakwa Korupsi Dana Bagi Hasil Provinsi Papua Ir. M.L.Rumadas,M.Si,  dengan kerugian negara Rp. 18 Milyar, terdakwa sebagai sekda Provinsi papua Barat yang juga adalah tersangka Korupsi Dana 20 Milyar Bantuan kepada 44 anggota DPRP Papua Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua tetapi hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya, untuk sementara terdakwa di beri status tahanan kota oleh kejaksaan agung.

Keempat, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 23 anggota DPRD Biak Numfor dan diperiksa terkait dugaan korupsi kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp600 juta-Rp700 juta. Dan keterangan yang dimintai pihak Polres yakni terkait Penggunaan Dana Sosialisasi, Pembangunan Perumahan, Penggunaan Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP), serta Uang Perjalan Dinas.

Kelima, tersangka Korupsi Dana Rp. 5,2 Milyar mantan anggota DPRD Mimika yang juga adalah istri Bupati Mimika Clemens Tinal yakni Ny. Stefra Sodora Dupuy yang sudah ditetapkan oleh Polda Papua sebagai tersangka 2008 dan hingga saat ini masih DPO alias daftar pencarian orang, diduga melibatkan pihak petinggi Polda Papua. Berdasarkan surat izin gubernur papua No. 180/3803/SET perihal persetujuan dilaksanakannya Tindakan Kepolisian terhadap anggota DPRD Kabupaten Mimika tertanggal 30-11-2007.

Baca Juga:  BNPB RI Tiba di Intan Jaya Tinjau Korban Bencana Alam

Keenam, dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung Kabupaten Fakfak senilai Rp. 28 Milyar oleh Bupati Fakfak Muhammad Uswanas yang hingga saat ini baru membagikan dana pemberdayaan kampung tahun 2012, sementara 2010 dan 2011 disimpan di bank Papua fakfak dan tidak difahami peruntukannnya. Dilaporkan secara langsung ke KPK No.2012-04-000297 tertanggal  19-04-2012.

Ketujuh, diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana pengadaan Alat Kesehatan RSUD Fakfak Oleh Bendahara Partai Politik Golkar Provinsi Papua Bahlil Lahadalia,SE, dengan mendatangkan alat-alat medis yang sudah rusak dan tidak bisa dipergunakan senilai Rp.17 Milyar lebih. Dilaporkan secara langsung ke KPK. No.2012-04-296 tertanggal 19-04-2012.

Kedelapan, diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi dana Pembangunan Bandara Internasional Siboru Fakfak dengan sitem Proyek Multy Years sudah menelan biaya Rp. 24 Milyar lebih tetapi pembangunan fisiknya baru 5%, oleh Bahlil Lahadalia Bendahara Partai Golkar Papua. Laporan Resmi ke KPK. No.2012-04-000294 tertanggal 19 April 2012.

Melihat daftar korupsi dana anggaran yang seharusnya diperuntukan bagi rakyat Papua, namun telah dikorupsi oleh oknum penjabat tertentu, KAMPAK Papua bersama dengan Gerakan Pemberantasan Korupsi (GPK) telah beberapa kali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Saat itu, massa aksi meminta KPK serius melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi di tanah Papua.

Secara tegas, KPK juga diminta segera memanggil mantan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu SH, dan Kepala BPKAD Provinsi Papua, Dr. Achamd Hatary terkait dana Otsus Rp. 1,2 triliun yang di depositokan.

Selain itu, KPK juga diminta segera memanggil Bupati Kabupaten FakFak Drs. Muhammad Uswanas, dan bendahara Umum Partai Golkar Provinsi Papua, Bahlil Lahadalia, terkait Dana Pemberdayaan kampung dan Pengadaan Alkes RSUD Fakfak serta Pembangunan Bandara Internasional Siboru Fakfak.

KAMPAK Papua dan GPK sendiri masih punya harapan besar kepada KPK, bahwa lembaga super body ini mampu menuntaskan kasus korupsi structural di tanah Papua.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.