ArsipMendagri Diminta Tidak Pelihara Koruptor di Tanah Papua

Mendagri Diminta Tidak Pelihara Koruptor di Tanah Papua

Senin 2012-06-04 13:31:00

Demikian penegasan Kordinator Jaringan Demokrasi Untuk Papua Barat (JARDEMPABA), Dorus Wakum, dalam siaran persi yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Senin (4/6) siang tadi, dari Jakarta.

Menurut Dorus, ada banyak kasus pemimpin daerah yang terlibat korupsi dan tindakan asusila, namun selalu dipelihara oleh Mendagri, dengan dalil asas praduga tak bersalah, termasuk hukum yang memproteksi para pejabat di daerah.

“Contoh kasus Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Alberth Torey yang tertangkap tangan dengan istri keduanya dalam kasus konsusmsi Narkoba; Bupati Kabupaten Biak Numfor Jusuf Melianus Maryen yang mana menganiaya istrinya karena diduga menghamili keponakannya sendiri.

Lalu kemudian, Calon Walikota Sorong saat ini yang sedang menunggu pelantikan oleh Mendagri, dimana terlibat kasus korupsi pembangunan bandara udara Deo Sorong serta kasus foto Bugil bersama sejumlah wanita malam yang telah beredar di Kota Sorong dan juga di dunia maya.

Ini menunjukkan bahwa pemimpin Papua sekarang susah untuk dicontohi sebab moralitas anjlok, jikalau sudah demikian, maka apa yang diharapkan kedepannya ketika calon tersebut memimpin pemerintahan, maka hancurlah semua sistem pemerintahan yang terjadi nantinya,” ujar Dorus.

Karena itu, Lanjutnya, JARDEMPABA meminta dengan tegas kepada Mendagri Gamawan Fauzy untuk tidak melantik kandidat terpilih Calon Walikota Sorong atas nama Lambert Jitmau.

“Mendagri harus segera memanggil kandidat tersebut untuk didengar klarifikasinya, sehingga pelantikan pemimpin ini bisa dipertanggungjawabkan dikemudian hari atas perbuatan mereka,” ujar Dorus.

Diharapkan juga, Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Ataruri supaya tidak memberikan rekomendasi pelantikan, sebab akan terjadi konflik antara sesama anak bangsa yang merasa bahwa tidak adanya keadilan hukum dan hanya mementingkan kelompok tertentu dan kekuasaan.

Dorus melanjutkan, Calon Walikota Sorong atas nama Lambert Jitmau juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan bandara udara Deo Sorong senilai Rp. 28 Milyar dan dana intensive para PNS dan tenaga honorer yang ditaksir capai milyaran rupiah.

“Termasuk foto bugil dengan wanita-wanita malam yang telah tersebar luas di internet dan telah menjadi konsumsi publik, ini harus ditindak tegas,” kata Dorus.

“Calon pemimpin ini harus dipertanyakan oleh pihak Mendagri, dan bila perlu ditindaklanjuti ke pihak Mabes Polri, dengan cara sepert itu pasti pemimpin-pemimpin lainnya di tanah Papua Barat bisa diberikan efek jerah dalam tindakan dan sikap mereka dalam memimpin rakyat dan menjalankan roda pemerintahan daerah,” tegas Dorus.

Gubernur Provinsi Papua Barat, Abraham Octavianus Ataruri juga dminta supaya dapat memberikan rekomendasi untuk pemeriksaan Calon Walikota Sorong, Lambert Jitmau oleh KPK dan Mabes Polri dalam waktu dekat sebelum pelantikan.

Walikota Sorong Drs. Ec. Lambert Jitmau  dan Wakil Walikota Sorong Ibu. Hj. Pahimah untuk periode 2012-2017, rencananya akan dilantik pada tanggal 11 Juni 2012 oleh Mendagri di halaman kantor Walikota Sorong.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Juni 2012, bertepatan dengan hari lahirnya pancasila, puluhan massa JARDAMPABA melakukan aksi demo damai di depan Kantor Menteri Dalam Negeri untuk meminta dibatalkan segera pelantikan Walikota terpilih Lamber Jitmau.

Dan kemudian masa juga melanjutkan aksi mereka ke Mabes Polri untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Calon Walikota yang diduga telah melakukan tindakan asusila.

Beberapa organ yang tergabung dalam JARDAMPABA adalah KAMPAK Papua, Komunitas Masyarakat Papua Tanah Abang dan Kepu Senen, Dewan Adat Papua Wilayah Asia, Mahasiswa Papua-Jakarta, Nasional Papua Solidaritas, Solidaritas Perempuan Papua– Jakarta, Sahabat Munir Papua dan Solidaritas Tionghoa Papua (Sopati).
 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.