ADVERTORIALSaya Jurnalis, Bukan Pencari Iklan!

Saya Jurnalis, Bukan Pencari Iklan!

Oleh : Syamsul Huda M. Suhari

Menjadi jurnalis  adalah impian terbesar dalam hidup saya. Tak peduli apa kata orang-orang sekitar yang  masih memandang profesi ini sebelah mata. Ada kerabat yang bilang, kalau wartawan itu bukan pekerjaan yang baik, rentan persoalan, tak jelas masa depan.

Bahkan ada juga yang enteng  bertanya: berapa saya dapat duit dari pejabat setiap kali wawancara. Sebagian besar tidak percaya bahwa memberi amplop pada wartawan itu haram hukumnya.

“Ah, aturan dibuat kan untuk dilanggar,” begitu kata mereka.

Sebagai orang yang dibesarkan dalam keluarga yang ‘bertradisi’ Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu ada saja sentilan tak mengenakkan kuping. Tentu teman-teman sesama jurnalis yang benar-benar sadar
mencemplungkan diri ke dunia ini pernah mengalami  hal serupa.

Tapi  saya tidak peduli.

Saya jalani profesi bersahaja namun mulia ini dengan ikhlas dan gembira. Alhamdulillah, istri saya yang manis sangat mengerti sejak awal, bahkan mendukung pilihan hidup saya ini.

Singkat cerita, impian saya terwujud.

Tak lama setelah menikah, tepat tanggal 1 Januari 2008 saya resmi bergabung dengan LKBN Antara biro Gorontalo. Mula-mulai berstatus training, lalu menanjak menjadi pembantu koresponden. Bayarannya antara Rp10.000 – Rp15.000 per berita.

Aih. Saya ingat, gaji pertama saya Rp140.000. Senang sekali rasanya, meski harus terpotong Rp40.000 gara-gara berurusan dengan polantas yang menilang lantaran saya lupa pakai helm saat berkendaraan.

Untuk menutupi kebutuhan, saya nyambi mengajar ekstra kulikuler teater di salah satu SMA. Syukurlah punya sedikit pengetahuan tentang itu semasa kuliah dulu. Lambat laun pendapatan meningkat, di samping  makin trampil menyusun tulisan. Honor per berita di LKBN Antara juga meningkat, jadi Rp25.000 per berita.

Itu terjadi  pada pertengahan 2008, ketika Antara mendapat penugasan khusus dari negara untuk peliputan dan/atau penyebarluasan informasi kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.

Lewat penugasan ini, negara mengucurkan dana pelayanan masyarakat (Public Service Obligation/PSO) kepada Antara yang telah berstatus Perusahaan Umum (BUMN) sejak 2007.

Dana PSO ANTARA untuk tahun 2008 sebesar Rp40,6 miliar. Cukup kecil memang jika dibanding kucuran serupa pada BUMN lain. Namun tak bisa dipungkiri, dana publik talangan ini cukup membantu kehidupan segenap karyawan Antara.

Kami di daerah -terutama yang berstatus kontributor/karyawan tidak tetap- berpacu memproduksi berita sebanyak mungkin, sepanjang memenuhi kriteria  atau tema PSO yang telah ditetapkan.
***

“Direksi BUMN harus semakin kreatif, jangan berbisnis ‘as usual’ tetapi harus berani mencari terobosan untuk menambah penghasilan perusahaan,” begitu kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagaimana yang dikutip dari antaranews.com, Rabu (25/1) 2012.

Sebagai orang yang hanya berposisi sebagai sekrup dalam rangkaian instalasi besar bernama Perum LKBN Antara , terus terang saya kurang begitu paham pun mengerti dengan maksud pernyataan Dahlan Iskan.

Namun yang saya tahu betul, ada pernyataan mencolok dari Direktur Pemberitaan Perum LKBN Antara, Ahmad Kusaeni, dalam artikel yang sengaja di tempel di papan pengumuman kantor  kami. Mencolok karena pernyataan itu sengaja distabilo oleh Kepala Biro:

“Wartawan Antara harus cari berita dan cari uang. Kapitalisasikan jaringan yang ada dan layani kebutuhan pencitraan pemerintah.”

Dan topik mengenai wartawan mencari iklan kian  diangkat di hampir setiap rapat, terutama setelah biro kami memiliki portal berita sendiri: www.antaragorontalo.com

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Kepala biro Antara Gorontalo, Hence Paat, dengan semangat dan tak bosan-bosannya  mengingatkan hal itu, juga pernyataan yang diwarnai mencolok itu.

Tak sebatas itu, bahkan dia meminta kami untuk aktif melobi iklan maupun kerja sama pemberitaan di setiap Pemda. Komisi 15% pada setiap iklan yang berhasil digolkan setiap wartawan jadi  iming-iming.

Segelintir wartawan jadi galau. Kami merasa ada laten di balik praktek pengembangan bisnis dengan
cara demikian. Yang pertama jelas soal independensi jurnalisme yang bisa terancam. Praktek kerja sama pemberitaan dengan setiap Pemda, cenderung memberikan informasi dan sudut pandang satu arah.

Meski bekerja untuk media yang katanya ‘pelat merah’, saya tidak sepakat dengan cara demikian.

Bukankah loyalitas pertama seorang jurnalis adalah pada publik?

Karena itu sejak awal ketika  bertugas liputan di Gorontalo,  saya tidak memilih ngepos tetap di kantor Pemda. Saya  berkeliling sejauh saya bisa, meski saya tahu itu membuat lebih capek. Selain ke luar masuk ke  dinas-dinas SKPD, saya main ke pasar, ke kampung nelayan, dsb. Sebagai jurnalis tentu saja saya ingin menambah sudut pandang pemberitaan dari berbagai lapisan masyarakat . Tidak  membebek/nempel di belakang pejabat penguasa.

Tapi itu tidak bisa lagi leluasa dilakukan, jika media di tempat saya bekerja akan menjalin kerja sama pemberitaan.

Jangan berharap wartawan leluasa melakukan kritik dalam pemberitaan. Posisi wartawan yang seharusnya egaliter dan terhormat, jadi terjerumus  bak pesuruh  yang bisa dicocok hidungnya tergantung penguasa yang memberi kue MoU kontrak pemberitaan melalui APBD. Lagi pula setahu saya produk yang dihasilkan dari praktek ini, bukan lagi jadi karya jurnalistik, tapi advertorial.

Tiada lagi pagar api yang membedakan mana iklan mana berita murni.

Media yang menjalin MoU pemberitaan juga rentan dijadikan alat politik penguasa daerah. Beberapa fakta di Gorontalo, bahkan ada Pemda yang memberi insentif bulanan kepada wartawan menempel (planted).

Independensi jurnalis hanya jadi sederet kalimat mati yang terkubur dalam buku tipis berjudul Kode Etik Jurnalistik yang belum tentu pernah diziarahi setiap wartawan.

Praktek ini sebenarnya  sudah cukup lama jadi modus bisnis bagi sejumlah media di Gorontalo. Bahkan ada koran yang hampir tak menyisakan ruang publik dalam setiap halamannya: sudah terkapling-kapling karena kontrak pemberitaan Pemda ini atau DPRD itu.

 Warga sipil lebih sering muncul dalam rubrik kriminal, atau jika ada kejadian bencana -entah banjir, kebakaran atau hal apes lainnya. Pingin diliput media, bayar dulu.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Namun kegalauan kami bukannya tanpa solusi. Pada beberapa kali rapat, kami sudah mengusulkan agar kepala biro merekrut staf pencari iklan, semacam marketing.

Tapi usul itu selalu ditolak. Kepala Biro mengaku ingin meniru biro daerah lain yang telah mandiri dan  besar pemasukannya, yang konon sukses karena mengandalkan wartawannya sebagai ujung tombak
menjebol pintu-pintu pengiklan.

Alasan penolakan lainnya , karena menurutnya biro Gorontalo yang masih menyusun anggaran ke pusat belum mampu merekrut dan membayar tenaga iklan.

Pernah juga kami menginformasikan soal staf marketing lepas yang siap dibayar per komisi sehingga biro tidak perlu berpikir untuk membayar gaji bulanan. Tapi itu juga dimentahkan, dengan alasan pusat
menginstruksikan agar memanfaatkan SDM/staf yang ada.

Pada perkembangannya persoalan itu menjadi senyap. Wartawan yang tidak mau mencari iklan, dibolehkan. Sedang yang mau demi menambah pemasukan, silahkan.

Ada lagi penuturan Kepala Biro yang bagi saya janggal. Pertama, menurutnya Antara pusat menginstruksikan setiap pewarta organik (karyawan tetap) untuk segera mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tapi sekalian juga mewajibkan untuk mencari iklan (dan itu masuk dalam lembar
penilaian kinerja).

Duh, kenapa kantor berita berusia 78 tahun yang memiliki cita-cita besar menjadi kantor
berita berkelas dunia ini, malah jadi abu-abu warnanya?
***

“Syam, sebenarnya ada hal penting yang ingin saya sampaikan. Eem, begini, saya tahu kamu memegang prinsip, itu bagus. Karena itu saya sudah berusaha mencarikan  solusi terbaik untuk mempertahankan kamu. Ini usul, berhubung kontrak kamu sudah selesai per Desember ini,  bagaimana jika ke depan kamu  saya ajukan ke pusat untuk jadi kontributor ( PSO), sebab hanya posisi itu saja yang bebas dari kewajiban mencari iklan.”

Kurang lebih begitu kata Kepala Biro Antara pada suatu sore, penghujung Desember 2012.

Saya diundang ngobrol  di ruangannya. Dia melanjutkan: “Terus terang ini berat, setiap biro Antara di daerah dibebankan target pendapatan, bahkan biro kecil semacam Gorontalo dipatok pendapatan satu
milyar untuk tahun 2013, karena itu wartawan harus membantu bisnis perusahaan,”

Saya diam  berpikir.

“Memangnya posisi kontributor  nonPSO punya kewajiban mencari iklan ya pak.”

“Ya, kontributor  nonPSO punya kewajiban membantu pengembangan bisnis perusahaan, itu tertuang dalam kontrak, tapi kalau yang PSO tidak, karena statusnya hanya kontrak dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.”

 “Sebentar pak,  sebelumnya saya ingin  tahu, seperti apa definisi membantu pengembangan bisnis perusahaan bagi wartawan. Jika pengertiannya sekedar membantu mempertemukan kepala biro dengan calon pengiklan, saya rasa saya masih sanggup.”

“Terlibatnya harus lebih dalam, Syam.”

“Sedalam apa pak? Saya perlu tahu takarannya, sebab setahu saya wartawan memiliki kode etik.”

“Harus lebih dalam, tidak sekedar membantu memediasi, tapi juga harus ikut mengurusi hal lain dalam perjanjian kerja sama.”

“Berarti status saya diturunkan ya pak?”

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

“Oh tidak, jangan berpikir begitu, di luar sana kan tidak ada yang akan bertanya, kamu wartawan PSO atau tidak. Yang mereka tahu kamu kan wartawan Antara,” balasnya.

“Tapi dengan jadi kontributor PSO, saya tidak lagi mendapatkan THR bukan?” tanya saya.

“Ah, ya, itu dia, tapi kamu tahulah, kita juga sudah membiasakan untuk berbagi rejeki, tapi bisa juga nanti gantian. Tahun depan gantian wartawan lain yang jadi kontri PSO, kamu jadi kontributor lagi.”

Jelas saya tambah pusing. Logika macam mana ini.  Saya meminta waktu beberapa hari sebelum memberi jawaban.

Saya jadi galau seketika. Dengan pilihan itu, saya merasa diberikan buah simalakama. Posisi kontributor PSO jelas akan lebih lemah dengan adanya kerja sama kontrak pemberitaan dengan Pemda.

Namun kegalauan itu seketika berubah jadi rasa sedih, amarah bercampur tersinggung tak tertanggungkan.

Itu terjadi pada suatu hari di awal Januari.

Saya tidak diundang pada rapat perdana tahun 2013. Hanya saya sendiri satu-satunya wartawan Antara yang tidak diundang rapat.

Dan ternyata sampai di situlah keterbatasan saya sebagai manusia. Saya berada di puncak mempertahankan harga diri saya, membela kemanusiaan saya, membela  profesi yang saya anggap mulia ini.

 Saya hadiri rapat itu sebagai tamu tak diundang. Dan seketika menyatakan diri ke luar.

Saya tidak mau lagi diajak/digoda untuk melecehkan profesi. Bahkan pasal pertama Kode Etik Jurnalistik  dibuka dengan kalimat: “Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Yang perlu diberi huruf besar  dalam konteks ini adalah kata INDEPENDEN, yang penafsirannya berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

Bagaimana  saya bisa bersikap independen dalam pemberitaan? jika saya terlibat konflik kepentingan dengan mencari iklan sebagai pengertian (yang seolah tunggal)  dari ‘membantu pengembangan bisnis
perusahaan’.

Tafsir ‘membantu pengembangan bisnis perusahaan’ bagi saya sebagai wartawan adalah membuat berita bermutu, professional, dan berfaedah demi menjaga kepercayaan publik  pada perusahaan.

Bukankah sebagai kantor berita, Antara selaiknya menjaga kepercayaan publik yang tercermin dari media-media yang masih setia jadi pelanggannya?

Kawan, terus terang saya menyesal. Menyesal karena saya ke luar dalam keadaan tidak baik-baik. Tapi sungguh tiada maksud hati  menjatuhkan martabat Antara, kantor berita bersejarah kebanggaan rakyat  Indonesia yang pernah dengan lantang menyebarkan informasi proklamasi kemerdekaan RI.

Saya yakin banyak wartawan Antara yang sama gelisahnya dengan saya. Apa yang saya tuliskan bukanlah untuk gagah-gagahan. Biarlah mencari sensasi menjadi urusan selebriti dan politisi.

Saya hanya mau jadi wartawan biasa, yang tak sempurna justru karena  belajar patuh pada kode etik yang mengikatnya.

Yang luar biasa adalah wartawan yang melecehkan profesinya sendiri.
***

Dengan hormat dari Gorontalo!

*Penulis mantan wartawan LKBN Antara Gorontalo

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.