ArsipSongsong Natal, GJRP Kamkey Himpun Jemaat Filadelfia Jayapura dengan Aneka Lomba

Songsong Natal, GJRP Kamkey Himpun Jemaat Filadelfia Jayapura dengan Aneka Lomba

Kamis 2014-10-16 20:17:15

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dalam rangka menyambut persiapan Natal sekaligus pencarian dana Gereja Jemaat Reformasi Papua (GJRP) Kamkey, Abepura, Rabu (15/10/14), berbagai kegiatan lomba diadakan dan diikuti seluruh Jemaat Filadelfia yang ada di Jayapura.

Ferry Kombo selaku panitia penyelengara kegiatan, mengatakan berbagai jenis lomba yang diadakan bukan untuk mencapai sesuatu yang istimewa, melainkan mendatangkan kebersamaan semua Jemaat Filadelfia dalam menyambut Natal 2014.

 

“Kegiatan ini kami buat bukan untuk meraih sesuatu, tetapi bagaimana kita mempersiapkan diri kita dalam menyongsong hari Natal yang kini tinggal beberapa bulan lagi,” kata Ferry.

 

Kegiatan tersebut, kata dia, sekaligus dalam rangka mencari dana untuk memeriahkan Natal bersama Jemaat Filadelfia maupun GJRP.

 

Panitia juga mengharapkan dukungan dari pihak lain terutama pejabat GJRP yang ada di Papua agar ikut mengambil bagian dan menyumbang demi suksesnya perayaan Natal nanti.

 

Masni Tuharea, SH, mewakili Kepala Distrik Abepura, saat membuka kegiatan lomba di halaman GJRP Abepura, mengatakan, kegiatan seperti ini tentu bertujuan baik dalam menjalin kebersaman jemaat sendiri maupun dengan masyarakat sekitarnya.

 

“Saya pikir ini hal yang bagus untuk mengalang dana demi menyongsong Natal. Harapan kami, perlu pula menjaga kebersamaan antara satu sama lain dalam lombanya," kata Masni.

 

Lomba yang diadakan GJRP Jayapura, yakni Volly Putra-Putri, Gawang Mini Putra-Putri, Takraw Putra-Putri, dan Catur. Untuk Volly ada 20 tim, Gawang Mini 25 tim, Takraw 15 tim dan Catur 12 tim. Perlombaan tersebut direncanakan berlangsung selama sebulan.

 

AGUS PABIKA

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.