ArsipAkhirnya, Rektor Bacakan SK Pemberhentian Dekan FK Uncen di Hadapan Mahasiswa

Akhirnya, Rektor Bacakan SK Pemberhentian Dekan FK Uncen di Hadapan Mahasiswa

Selasa 2014-10-07 16:20:30

JAYAPURA, suarapapua.com — Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen), Prof. Dr. Karel Sesa, akhirnya secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 614/UN20/KP20 tentang penonaktifan atau pemberhentian dr. Paulina Watofa, Sp.R, dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih.

Dibawah terik matahari, disaksikan oleh ratusan mahasiswa, dan puluhan dosen yang melakukan aksi pemalangan Kampus Uncen sejak 30 September 2014, Rektor secara perlahan membacakan SK yang telah ia tandatangani sejak 1 Oktober 2014 lalu.

 

“Menonaktifkan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. Pauliana Watofa, Sp.R dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya memangku jabatan tersebut,” kata Rektor, disambut tepuk tangan ratusan mahasiswa Uncen, Selasa (7/10/2014) siang, sekitar pukul 12.00 Wit.

 

Lanjut Rektor, “Menunjuk dan menugaskan Pegawai Negeri Sipil atas nama Johanes Krey, SH, MH, sebagai Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih.”

 

Adapun tugas Pelaksana Tugas Dekan FK, lanjut Rektor, bertugas memimpin, mengaktifkan, dan mengelola penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Fakultas Kedokteran Uncen.

 

Dibacakan oleh Rektor Uncen, Pelaksana Tugas juga mempunyai fungsi mempersiapkan dan melaksanakan proses pemilihan Dekan definitif paling cepat enam bulan, dan paling lama 12 bulan sejak SK dikeluarkan.

 

Lanjut Rektor, Pelaksana Tugas Dekan FK Uncen juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kepadanya diberikan tunjangan dosen yang diberi tugas tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” akhiri Rektor, didampingi Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Fredrik Sokoy.

 

Pertimbangan pemberhentian Dekan FK Uncen, menurut Rektor, berdasarkan Surat Keputusan Khusus Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, yang menarik kembali Pegawai Negeri Sipil atas nama dr. Paulina Watofa, Sp.R, ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II, Jayapura, Papua.

 

Juga berdasarkan Surat Keputusan Rapat Senat Universitas Cenderawasih, nomor 561/UN20/SENAT-UC/KP/2014, yang pertemuaannya telah dilangsungkan pada 5 September 2014, yang dihadiri oleh seluruh anggota senat, dan menyetujui diterbitkannya SK pemberhentian Dekan FK Uncen.

 

“Surat ini diterbitkan juga guna menjamin kelancaran proses belajar mengajar pada Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih, dan memperhatikan situasi yang berkembang saat ini, maka perlu dilakukan pembenahan manajamenen pada Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih,” tegas Rektor.

 

Usai membacakan SK tersebut, Rektor secara langsung meminta beberapa perwakilan mahasiswa untuk melihat isi dan redaksi surat yang telah ia tandatangani berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah ia sebutkan.

 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, Yoan Wanditman, bersama Benyamin Lagowan, Koordinator Mahasiswa, dan Septi Meidoga, perwakilan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), mewakili mahasiswa berdiri disamping Rektor sembari melihat isi surat tersebut.

 

“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada bapak Rektor yang telah memenuhi tuntutan mahasiswa. Surat Keputusan ini sudah menjadi jaminan untuk kami mahasiswa tidak lagi melakukan aksi pemalangan Kampus,” kata Benyamin, dihadapan Rektor usai menerima surat tersebut.

 

Selaku koordinator aksi, Benyamin menegaskan, ia memberikan jaminan bahwa dengan adanya SK tersebut, mahasiswa FK Uncen tidak akan lagi melakukan aksi pemalangan kampus, dan berjanji membangun suasana akademik di FK Uncen bersama Pelaksana Tugas Dekan FK yang baru.

 

Ketua BEM Uncen, Yoan Wanditman menegaskan, dengan diterbitkannya SK pemberhentiaan Dekan FK Uncen, artinya mahasiswa FK Uncen dapat kembali melakukan komunikasi dengan Pelaksana Tugas, dan menjamin terselenggaranya proses belajar mengajar yang lebih baik.

 

‘Kami BEM Uncen prinsipnya mendukung perjuangan mahasiswa FK Uncen agar mahasiswa mendapatkan haknya. Tanggung jawab mereka membayar biaya studi, namun selama ini hak mereka untuk mendapatkan pelayanan yang baik belum dijamin, karena itu melalui pelaksana tugas yang baru, FK Uncen bisa kembali ditata demi pendidikan di Papua yang lebih baik,” tegas Yoan.

 

Pembantu Rektor Uncen III Bidang Kemahasiswaan, Fredreik Sokoy, kepada wartawan mengungkapkan, pemalangan tersebut terjadi karena selama ini mahasiswa menilai lembaga lamban dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

 

“SK ini diterbitkan karena hasil rapat senat, bukan karena aksi mahasiswa. Besok lusa, kami sudah meminta agar bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan kampus, agar proses perkuliahan bisa berjalan secara normal,” tegas Sokoy.

 

Pantauan suarapapua.com, usai mahasiswa menerima SK yang diberikan Rektor, mahasiswa bersama para Dosen saling bahu membahu membersihkan areal pintu gerbang kampus yang kotor karena aksi pemalangan, yang sudah berlangsung sejak seminggu lalu.

 

Untuk melihat foto-foto: Rektor Uncen Bacakan SK Pemberhentian Dekan FK Dibawah Terik Matahari

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di...

0
“Karena diperlukannya kebijakan negara dan atau keputusan politik, maka tentu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya dapat mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari amanat pasal 5 dan pasal 7 ayat (3) UU TNI tersebut,” kata Yan dalam pernyataannya kepada suarapapua.com, Jumat (12/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.