Sabtu 2014-08-16 21:47:25
PAPUAN, Jayapura — Bupati Waropen, YB, tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPUD Waropen tahun 2010 senilai Rp 3 Miliar, diminta segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Demikian penegasan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM KAMPAK Papua) Wilayah Kabupaten Waropen, Oskar Wenggi, Sabtu (16/8/2014) malam.
Â
Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke suarapapua.com, Oskar mengatakan, desakan itu harus segera dieksekusi pihak kejaksaan karena bukti-bukti tindak pidana korupsi sudah cukup kuat.
Â
“Atas dasar pemberitahuan pihak Kejaksaan Negeri Serui dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagaimana Status Tersangka terhadap Bupati Waropen, maka dengan ini KAMPAK Papua mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Serui segera mengeksekusi Bupati Waropen, wajib hukumnya ditahan, sehingga membuktikan kepada warga masyarakat Waropen demi keadilan dan kebenaran hukum yang ditegakan.â€
Â
Sebelumnya, jelas Oskar, tiga orang yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, masing-masing CM, mantan ketua KPUD, PH, Kepala BPKAD Waropen, dan MW, mantan ketua KPUD Waropen non aktif kala itu, telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Serui.
Â
“Selain tiga orang itu, masih ada beberapa oknum pelaku yang belum ditangkap, yaitu NS yang saat itu sebagai bendahara KPUD Waropen sekaligus Kabag Keuangan BPKAD Waropen,†jelasnya.
Â
Lebih lanjut ditegaskan, “Jika Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Serui menetapkan status tersangka Bupati Waropen sebagai kado HUT Adhyaksa, maka KAMPAK Papua mendesak tersangka ditangkap dan ditahan sebagai kado HUT RI ke 69 tahun.â€
Â
Menurut Wenggi, tindakan korupsi sudah menyengsarakan rakyat dan hal itu bagian dari kejahatan kemanusiaan luar biasa, sehingga wajib hukumnya koruptor dipenjarakan.
Â
Kepada wartawan di Jayapura belum lama ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Elieser Saut Maruli Hutagalung, mengatakan, pihaknya akan segera menahan Bupati Waropen jika sudah ada ijin dari Presiden Republik Indonesia.
Â
MARY