Tanah PapuaLa PagoBupati Jayawijaya Dinilai Lakukan "Black Campaign"

Bupati Jayawijaya Dinilai Lakukan “Black Campaign”

PAPUAN, Jayapura—Tim Peduli Pesta Demokrasi Kabupaten Jayawijaya (TPPKDJ) menilai bupati kabupaten Jayawijaya, Wempi Wetipo telah melakukan kesalahan fatal dalam pendeklarasian bakal calon kandidat bupati kabupaten Jayawijaya yang dilakukan di lapangan Sianapuk, Wamena, pada 18 April 2013 kemarin.

Koordinator TPPKDJ, Nikson Haluk, menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh pasangan bakal calon John Wempi Wetipo dan Jhon banua dengan menghadirkan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, beberapa waktu lalu di Jayawijaya adalah suatu contoh yang tidak benar.

Menurut pihaknya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan KPU No. 69 tahun 2009 tentang larangan dalam kampanye, yakni pasal 52 point (2) yang berbunyi, “segalah kegiatan bakal calon termasuk tim kampanye dan pelaksanaan kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye dan kegiatan apa pun yang bersifat mengumpulkan massa di suatu tempat dapat dikategorikan kampanye apabila memenuhi ketentuan pasal 1 angka 10 dan pasal 5.”

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, terutama Pasal 61 ayat (1) point C yang menyatakan dalam kampanye dilarang melibatkan pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri.

Berikutnya, peraturan KPU NO 69 tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, pasal 53, yang menyatakan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan dalam negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Baca Juga:  MRP-PP Minta Penyelenggara Pemilu Berkomitmen Dukung Caleg Putra Daerah

“Maka kami menilai bupati Jayawijaya telah melakukan kesalahan yang sangat fatal dan dinilai telah menyalai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Hal ini diperkuat dengan bupati jayawijaya menghadirkan Luka Enembe sebagai pembicara dalam deklarasi tersebut untuk mensosialisasikan bupati Jayawijaya maju untuk periode ke-II.

Juga, Lukas Enembe, gubernur provinsi Papua, dalam deklarasi tersebut sempat mengatakan dirinya akan datang ke Jayawijaya untuk melantikan Wempi Wetiop – Jhon Banua, padahal Pilkada belum berlangsung.

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

“Kami TPPKDJ meminta kepada KPU sebagai lembaga pengawas pemilu kabupaten segera menyikapi persoalan ini sebelum melakukan tahapan pemilukada Kabupaten Jayawijaya.

“Apabila tidak disikapi, maka tahapan pemilukada Kabupaten Jayawijaya tidak boleh diadakan karena ini adalah negara hukum dan semua sistem yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku pula,” tegas Haluk akhiri.

Sekedar diketahui, pada tanggal 18 April 2013 kemarin,Bupati Wempi Wetipo dan Wakilnya Jhon Banua telah mendeklarasikan diri mereka untuk maju dalam pesta demokrasi untuk periode yang berikutnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap...

0
“Tujuan dari pra UKW ini, para peserta dapat mengetahui proses uji kompetensi yang akan digelar di Nabire dan Riau,” kata Hendry Ch Bangun sembari berharap semua peserta UKW dinyatakan lulus.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.