Minggu 2013-05-26 16:33:45
PAPUAN, Jayapura — Sebanyak 25 Tahanan Politik/Narapidana Politik (Tapol/Napol) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura, Jayapura, Papua, menolak rencana pemberiaan amnesty dan grasi dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Dengan ini, kami tawanan politik yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan, pertama, menolak pemberiaan grasi atau amnesty oleh Presiden Republik Indonesia, kedua, kami tidak butuh dibebaskan dari penjara, tetapi butuh dan tuntut bebaskan bangsa Papua dari penjajahan Negara colonial Republik Indonesia,†tulis pernyataan para Tapol, yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Sabtu (25/5/2013).
Adapun 25 tanahan politik yang membubuhkan tanda tangan mereka tanda menolak pemberian amnesty dan grasi dari pemerintah Indonesia adalah :
1. Filep J.S. Karma
2. Victor F Yeimo
3. Selpius Bobii
4. A. Makbrawen Sananay Krasar
5. Dominikus Sarabut
6. Beni Teno
7. Alex Makabori
8. Nico D. Sosomar
9. Petrus Nerotou
10. Denny I Hisage
11. Dago Ronald Gobai
12. Jefry Wandikbo
13. Mathan Klembiab
14. Rendy W. Wetipo
15. Boas Gombo
16. Jhon Pekei
17. Oliken giyai
18. Panus Kogoya
19. Warsel Asso
20. Yunias Itlay
21. Timur Waker
22. Kondison Jikibalom
23. Serko Itlay
24. Japrai Murib
25. Yulianus Wenda
Sebelumnya, (baca: Andreas Harsono : Lagu Lama, SBY Bicara Soal Grasi dan Remisi Untuk Tapol) Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch (HRW) untuk Indonesia melihat rencana pemberiaan amnesty, grasi dan remisi bagi Tapol/Napol di Papua merupakan lagu lama yang kembali dinyanyikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sebenarnya tak ada hal baru yang ditawarkan Presiden SBY ketika dia membicarakan grasi dan remisi agar tapol Papua bebas dari penjara. Ini lagu lama yang sering dinyanyikan kepada Tapol/Napol,†kata Harsono, kemarin.
Menurut laporan Papuan Behinds Bars, hingga Maret 2013 jumlah Tapol/Napol yang ditahan pemerintah Indonesia karena alasan melakukan tindakan makar adalah 40 orang.
Belakangan, beberapa lagi kembali ditahan dengan tuduhan makar. Ada 7 orang di Sorong, 7 orang di Timika, 7 orang di Biak, dan termasuk Ketua Umum KNPB, Victor F Yeimo yang kembali ditahan dengan alasan belum menjalani sisa masa tahanan di LP Abepura.
OKTOVIANUS POGAU