Sabtu 2014-07-19 03:30:15
Oleh Ruth Ogetay*
Â
Â
SESUDAH hampir tiga tahun tinggal di penjara Abepura, ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, bersama ke empat rekannya, akan selesai jalani masa hukuman pada 21 Juli 2014. Mereka akan keluar dari penjara Abepura dan kembali ke masyarakat.
Â
Persoalannya, sesudah bebas bagaimana?
Â
Selama dua tahun riset serta mengikuti data sedikit menyalurkan bantuan kepada para tahanan politik Papua, saya lihat cukup banyak yang kehidupan sosialnya terpengaruh –pekerjaan, rumah tangga, pendidikan anak, kesehatan– plus rasa penasaran, bila bukan dendam, terhadap perlakuan buruk yang mereka terima dari pemerintah Indonesia selama dalam tahanan.
Â
Dominikus Sorabut, salah satu dari empat rekan Yaboisembut, mengatakan pada saya, “Kami sudah mendirikan sebuah negara dan bangsa Papua melalui Kongres Papua III. Itu sudah absolut…. Setelah bebas nanti kami tetap berada pada garis perjuangan Papua Merdeka. Kami tidak lagi mendikte oleh pihak lain.â€
Â
Bercita-cita Papua merdeka bukan barang baru di Papua. Ini terjadi sejak 1960an. Ia juga bukan kejahatan.
Â
Namun Yaboisembut, Sorabut dan lainnya pasti akan mengalami kesulitan bersuara. Mereka akan dimata-matai, diganggu dan mungkin ditangkap lagi. Bukan rahasia umum di Papua. Polisi, tentara, intel dan Kopassus akan menempatkan orang guna mengawasi Yaboisembut.
Â
Jika mereka kampanye untuk apa yang mereka sebut Republik Federal Papua Barat, pasti mereka akan ditangkap, dikenakan pasal makar dan kemudian dimasukkan kembali ke penjara.Â
Â
Pola ini sudah terjadi sebelumnya, termasuk Filep Karma, Yusak Pakage dan aktivis lainnya.
Â
Pada Juli 1998, Filep Karma memimpin demonstrasi dan mengibarkan bendera Bintang Kejora di Biak. Dia ditangkap dan dinyatakan bersalah dengan pasal makar. Pada November 1999, Karma dibebaskan dari penjara. Namun dia tetap bicara merdeka. Karma terkenal karena naik sepeda motor di Jayapura dengan bendera Bintang Kejora.
Â
Pada 1 Desember 2004, Filep Karma bikin peringatan ulang tahun deklarasi Papua Merdeka pada 1 Desember 1961. Dia ditangkap lagi. Dia diadili lagi. Pada Oktober 2005, pengadilan Abepura menghukumnya 15 tahun penjara.
Â
Yusak Pakage dihukum bersama Karma dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia bebas lebih dulu, namun segera ditangkap karena… memiliki pisau lipat! Kali ini Pakage dihukum tujuh bulan.
Â
Ferdinand Pakage ditangkap Maret 2006 dengan badan sehat di Abepura. Dia bebas Juni 2014 dengan satu bola mata buta akibat siksaan dalam penjara. Kanius Murib ditangkap di Wamena pada April 2003. Dalam penjara Murib disiksa dan menderita gangguan jiwa. Dia 22 kali masuk rumah sakit dan meninggal dunia pada 11 Desember 2011.
Â
Saya bisa memperpanjang cerita dengan persoalan rumah tangga, pendidikan anak, kehilangan pekerjaan dan sebagainya. Tahanan politik yang bebas mengalami kesulitan masuk kembali ke keluarga atau masyarakat mereka.
Â
Yusak Pakage, setelah bebas dari penjara, merasa tidak aman karena merasa dimata-matai. “Saya mengalami kesusahan dalam hal biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,†katanya.
Â
Pemerintah Indonesia, yang di Jakarta maupun di Jayapura dan Manokwari, perlu berpikir soal bagaimana bikin pendekatan baru dengan para mantan tahanan politik Papua.
Â
Pendekatan penting adalah membebaskan mereka. UN Working Group on Abritrary Detention minta pemerintah Indonesia membebaskan Filep Karma “dengan segera dan tanpa syarat†pada November 2011. Namun pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak mau dengar. Filep Karma masih ada dalam penjara Abepura.
Â
Kalau tak mau membebaskan tahanan politik Papua, pemerintah harus menjamin kesehatan mereka dalam penjara. Filep Karma dua kali jalani operasi di Jakarta dan dua kali pula biaya diusahakan oleh organisasi masyarakat sipil. Bukan oleh pemerintah. Pemerintah bukan saja tak kasih biaya, tapi tak membuat akses mereka kepada rumah sakit mudah. Masih banyak tahanan politik Papua yang menderita sakit di seluruh wilayah Papua.
Â
Masyarakat Papua pada umumnya memahami serta mau membantu para tahanan politik Papua untuk dapat kembali pada kehidupan yang bermartabat. Namun Ferdinand Pakage akan lebih mudah kembali ke masyarakat bila dia diberi bola mata palsu ketika masih dalam penjara.
Â
Bagaimana bila mereka tetap bicara merdeka?
Â
Beberapa pejabat Indonesia, termasuk Jenderal Bambang Dharmono maupun Tito Karnavian, mengatakan ide merdeka adalah bagian kebudayaan dari Papua. Ia susah dihindari. Selama orang hanya bicara dan bicara, ia seharusnya tak dianggap sebagai kejahatan. Beda bila orang pakai senjata atau bom lalu bikin kekerasan. Bunuh orang adalah kejahatan.
Â
Di Jawa tak sedikit orang bicara soal bikin “negara Islam†dan tinggalkan Pancasila. Bayangkan kalau orang-orang di Jawa ditangkap karena bicara negara Islam. Entah berapa ribu orang akan kena pasal makar dan dipenjara?
Â
Bicara soal Papua Merdeka atau negara Islam adalah kebebasan berpendapat. Ia tak perlu dianggap sebagai kejahatan.
Â
Bikin sebuah negara baru juga tak semudah dibayangkan Forkorus Yaboisembut atau Dominikus Sorabut. Menurut Perserikatan Bangsa-bangsa, sebuah bangsa bisa berdaulat bila di Sidang Umum PBB, ia dapat persetujuan setidaknya dua pertiga dari total 197 negara anggota PBB.
Â
Berapa negara setuju negara Papua?
Â
Mungkin baru Vanuatu. Wacana tersebut bahkan tak didukung oleh sesama negara Melanesia: Fiji, Papua New Guinea maupun Kepulauan Solomon.
Â
Dominikus Sorabut harus bekerja keras menyakinkan setidaknya 125 negara lain bila Republik Federal Papua Barat mau duduk sederajat dengan negara lain di New York dan Geneva.
Â
Pemerintah Indonesia harus mengubah cara pandang terhadap orang macam Filep Karma atau Forkorus Yaboisembut. Mereka sama sekali tak lakukan kekerasan. Mereka seyogyanya dibebaskan dan diajak bicara.
Â
Saya berharap dengan dilantiknya presiden baru pada Oktober 2014, pemerintah Jakarta bisa lebih peka dalam penyelesaian masalah Papua. Ia harus dilakukan dengan hati dan penuh bermartabat. Pembebasan tahanan politik seharusnya diterapkan di seluruh wilayah Papua dan daerah Indonesia lainnya.
Â
Ruth Ogetay, seorang perawat di Jakarta, banyak bekerja kesehatan fisik dan kesehatan sosial para tahanan politik Papua dan keluarganya.