Dorus menyebutkan, beberapa koruptor yang dimaksudkan dirinya antara lain, Ketua DPRP Papua, Jhon Ibo dengan dugaan korupsi senilai Rp. 5,2 Milyard dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua.
Selain dirinya, juga melibatkan mantan Ketua Komisi A DPRP Papua, Yance Kayame dan juga mantan Sekda Provinsi Papua, Andi Basso Basaleng.
Kedua tersangka lainnya tidak jelas proses hukumnya, sementara Jhon Ibo dibebankan menanggung semuanya, dan terakhir konon kabarnya kasus persidangan terdakwa Jhon Ibo digantung sana sini.
Selain itu, lanjut Dorus, Mantan Bupati Waropen, Ones J. Ramandey juga telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana ABPD Kabupaten Waropen sebesar Rp. 5 Milyard rupiah, namun tidak ditahan kejaksaan hingga kini.
Kemudian, 23 Anggota DPRD Biak Numfor yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan Negara, namun juga belum ditindakalanjuti oleh apara penegak hokum.
Selain itu, Sekda Papua Barat, Marthen Luther Rumadas dan Kepala BNN Harun Jitmau yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Sisa Dana Anggaran (SDA) Gas Bumi dan PBB Provinsi Papua Barat tahun 2006 senilai Rp 7 miliar juga baru dimulai prosesnya setelah ada aksi demo dari masyarakat.
“Bukan hanya beberapa kasus diatas saja, namun masih banyak lagi. Kejaksaan harus melakukan penahan pada mereka,” ujar Dorus.
Dorus mengatakan, ada semboyan bahwa huku tetap ditegakan, namun pertanyaan kenapa masih banyak kasus-kasus korupsi yang mana sudah ditetapkan tersangkanya, tetapi hingga saat ini tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
“Malahan sebaliknya, para tersangka dan terdakwa dibiarkan bebas seakan-akan tidak bersalah dan berdosa, ini mempermainkan harga diri masyarakat Papua,” ujarnya.
“Ironis memang jika hal ini terus-terus dipelihara oleh Negara yang sengaja diseting oleh aparat penegak hukum dengan kolaborasi Money Politic, ternyata ampuh dalam memainkan domain korupsi di tanah Papuat,” tegas mantan aktivis KontraS Papua ini.
OKTOVIANUS POGAU