ArsipDoren Wakerkwa dan Jhon Waay Jalani Sidang Perdana

Doren Wakerkwa dan Jhon Waay Jalani Sidang Perdana

Rabu 2014-07-16 12:00:15

PAPUAN, Jayapura — Pengadilan Tindak Pidana Korupusi (Tipikor) Jayapura, Papua, Rabu (16/7/2014), pagi tadi, menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua, Doren Wakerkawa (DW) dan Jhon Waay (JW).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Martinus Bala, dan kedua hakim anggota, Lin Carol Hamadi dan Petrus Maturbongs, dimulai pukul 09.30 WIT.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 11,6 milyar terkait penyalahgunaan dana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lany Jaya tahun 2010.

 

“Kalau sesuai dengan memo dari Doren Wakerkawa uang yang keluar senilai 1,8 milyar, sedangkan dari Jhony Waay sisanya dari Rp. 11,6 milyar, sekitar Rp. 9 milyar lebih,” tegas Julius D. Teuf, salah satu JPU.

 

Disebutkan, pencairan memo yang dilakukan kedua terdakwa tanpa terlebih dahulu membuat perjanjian hibah daerah sebagai persyaratan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan hibah daerah.

 

“Sebetulnya, dari memo-memo itu ada kewenangan kedua terdakwa, tapi seharusnya terlebih dahulu mempersiapkan naskah perjanjian hibah daerah sebagai persyaratan penggunaan dan pertanggungjawab dana hibah itu,” kata Julius.

 

Syarat-syarat tersebut, kata Julius diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Negeri Dalam Negeri (Permendagr) Nomor. 13 tahun 2006 tentang pengelolahan dana hibah daerah.

 

Menurut Julius, kedua terdakwa telah melanggar Undang-Undang No. 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, pasal 2 dengan maksimum pidana penjara 20 tahun, dan minimal penjara 4 tahun, dan pasal 3, maksimum pidana penjara 20 tahun, dan minimal 1 tahun, 

 

Agenda sidang berikutnya, pada 23 Juli 2014 mendatang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

 

“Sesuai dengan hukum acara, dengan tidak dilakukannya bantahan atau eksepsi dari penasehat hukum atau terdakwa, maka sudah menjadi hak dan kewajiban penuntut umum untuk mengajukan saks-saksi pada sidang berikutnya,” ujarnya..

 

Sekedari diketahui, saat itu Jhon Waay menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya, sedangkan Doren Wakerkwa menjabat sebagai Sekertaris Daerah Lanny Jaya.

 

Saat ini, Doren Wakerkawa menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sedangkan Jhon Waay menjabat sebagai Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemprov Papua.

 

Keduanya dilantik oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada awal Maret lalu, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua sejak tahun 2011.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

0
“Kepala suku jangan membunuh karakter orang Abun yang akan maju bertarung di Pilkada 2024. Kepala suku harus minta maaf,” kata Lewi dalam acara Rapat Dengar Pendapat itu.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.