Selasa 2012-04-03 13:57:30
PAPUAN, Manokwari — Persoalan tanah adat selalu menjadi persoalan, salah satunya yang yang menimpah keluarga besar Rumsayor di Manokwari, terkait persoalan tanah adat. "Pemerintah harus berbicara dengan yang memiliki hak."
Demikian penegasan Yan Christian Warinussy, ketika menghubungi suarapapua.com, Selasa (3/4), terkait tanah adat milik keluarga Rumsayor dari Rendani hingga Saumarini yang masih terus disengketakan.
Menurut Warinussy, dirinya sebagai kuasa hukum pemilik tanah ulayat ingin memberikan peringatan kepada pihak investor dan pemerintah daerah dan pemerntah provinsi yang hendak merencanakan pembangunan pabrik semen dengan memanfaatkan materil di kawasan Gunung Kapur-Maripi.
“Saya minta harus segera dihentikan sebelum melakukan pembicaraan dengan pemilik tanah ulayat yang sah dan resmi menurut hukum,†ungkap Warinussy.
Lanjut Warinussy, kliennya mempunyai bukti pengakuan adat sejak tanggal 2 Januari 1988 dari Kepala Suku Mansim yang berlaku sebagai hukum berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan pihak lain yang sudah mengklaim dirinya sebagai pemilik selama ini patut untuk dikesampingkan demi kepentingan hukum.
Selain itu, lanjut Warinussy, kliennya memiliki bukti hukum lain berdasarkan dokumen penataan tanah-tanah adat di Manokwari sejak pemerintahan Belanda dahulu yang memberi kekuatan dan kepastian hukum bagi klien kami dan pemerintah daerah ini.
“Kami juga ingin memberi peringatan hukum bahwa segenap transaksi apapun yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak lain di luar Tuan Corneles Rumsayor, akan menuai gugatan secara hukum yang dilakukan di depan pengadilan yang berwenang,†tegas Warinussy yang juga Direkutr LP3BH Manokwari, Papua Barat ini.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pemerntah daerah dan pemerntah propinsi Papua Barat telah bekerja sama dengan investor asal China, dengan perusahaan State Development Invertment China (IDIC),.
Dalam waktu dekat perusahan tersebut akan masuk dan mendirikan pabrik semen di Kampung Maripi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Namun, pihak investor maupun pemerintah daerah dan pemerintah Propinsi belum melakukan pembicaraan dengan pemilik tanah adat yang sah, yakni dengan Corneles Rumsayor, tetapi telah melakukan pembicaraan dengan oknum lain yang telah mengaku sebagai pemilik tanah adat tersebut.
OKTOVIANUS POGAU