ArsipKoordinator TPN/OPM Wilayah Mamta Minta Indonesia Gelar Dialog

Koordinator TPN/OPM Wilayah Mamta Minta Indonesia Gelar Dialog

Jumat 2015-01-16 20:42:00

KEEROM, SUARAPAPUA.com — Koordinator Umum Organisasi Papua Merdeka (OPM) Wilayah Mamta, Lambertus Pekikir, mengajak pemerintah Indonesia untuk bisa duduk dalam satu meja dengan hati yang dingin dan bersih, untuk berdialog dengan rakyat Papua.

Hal ini disampaikan Pekikir, kepada suarapapua.com, Jumat (16/1/2015), di Keerom, Papua, saat akan melangsungkan pertemuan dengan sejumlah anggotanya.

 

Pekikir mengatakan, pertemuan yang rencananya digelar pada Sabtu (17/1/2015), merupakan rapat koordinasi, sekaligus penyampaian hasil kunjungan kerja tim OPM ke Jakarta, pada tanggal 15-21 Desember 2014 lalu. 

 

"Juga saya mau sosialisasi hasil kesepakatan Markas Pusat Viktoria dan pemerintah pusat Indonesia di Jakarta," katanya.

 

Menurut Pekikir, selama ’2 tahun ia telah berjuang di hutan, dan saatnya kembali ke kota untuk membangun dialog terbuka dengan pemerintah Indonesia.

 

"Indonesia dan Papua sudah lama bermasalah, maka saya ingin sekali kami harus duduk dalam satu meja dan bisa menyelesaikan masalah ini bersama-sama."

 

‘’Saya sudah bertemu dengan Sekertaris Kabinet Jokowi dan kepala BIN untuk membicarakan masalah ini. Saya akan bentuk tim untuk turun sosialisai ke daerah-daerah, guna mempersiapkan pertemuan dengan indonesia," ujar Pekikir.

 

Menurutnya, hasil pertemuan secara lengkap akan ia sampaikan saat bertemu dengan seluruh anggotanya, pada Sabtu (17/1/2015) mendatang.

 

"Sosialisasi penting, agar semua bisa tahu apa yang saya perjuangkan di Jakarta, dan termasuk saat bertemu kepala BIN di Jakarta," tegas Pekikir.

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

HARUN RUMBARAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.