ArsipMahasiswa dan Pemuda Gereja Kingmi Protes Upaya Kriminalisasi Umat Tuhan

Mahasiswa dan Pemuda Gereja Kingmi Protes Upaya Kriminalisasi Umat Tuhan

RabuĀ 2016-04-06 05:06:39

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa dan pemuda Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua memprotes upaya kriminalisasi Gereja dalam hal ini Umat dan Hamba Tuhan yang selama ini terjadi di Tanah Papua.

Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gereja Kingmi di Tanah Papua, Ev. Dominggus Pigai mengatakan, upaya kriminalisasi tersebut terjadi tanpa alasan yang jelas.

“Pada kesempatan ini kami menyikapi situasi kekerasan yang terus terjadi secara terselubung di Tanah Papua terutama yang menimpa masyarakat Gereja Kingmi secara terencana pada beberapa lokasi dalam jemaat kami,” tuturnya saat jumpa pers, Selasa (5/4/2016) di sekretariat Departemen Pemuda Kingmi Kota Jayapura, Papua.

Didampingi sejumlah mahasiswa dan pemuda Kingmi Papua, ia menyebutkan dua kasus yang berdampak pada kehidupan warga Gereja Kingmi. “Peristiwa yang terjadi di gunung Sinai dan Allah Ninom, itu telah membuat warga gereja dan masyarakat tertekan dan resah,” kata Pigai.

Dampak dari upaya kriminalisasi oleh aparat, lanjut Pigai, membuat masyarakat tak tenang. “Karena itu, sebagai pemuda dan mahasiswa kami menyampaikan bahwa upaya rekayasa atas nama kestabilan keamanan sudah harus dihentikan dari Tanah Papua,” ujarnya.

Pigai menilai, upaya mengkriminalisasi gereja dan jemaat Tuhan bukanlah cara-cara terpuji dan bermartabat.

Sementara itu, ketua Departemen Pemuda Gereja Kingmi di Tanah Papua, Ev. Petrus Badokapa menjelaskan, upaya kriminalisasi itu terlihat dari beberapa sepak terjang aparat dalam menjalankan tugas di tengah-tengah masyarakat dan gereja di Tanah Papua, terutama di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

“Kondisi ini yang terjadi, dan kami pikir tindakannya sangat berlebihan. Jadi, itu harus dihentikan,” tegas Petrus.

Berikut pernyataan sikapnya:

Pertama, kami tidak sepaham dan memprotes tindakan penyiksaan yang dialami lima warga Gereja (Kingmi), dua diantaranya adalah gembala jemaat dan tiga orang lainnya sehari-hari sebagai warga jemaat.

Kedua, kami memprotes penangkapan, penahanan, penggeledahan rumah warga diluar prosedur (tanpa surat penangkapan, penahanan, surat izin pengeledahanan rumah).

Ketiga, terjadi tindakan penangkapan, penahanan dan penyiksaan di beberapa lokasi di jemaat Allah Ninom Sentani, di jemaat gunung Sinai Organda, telah menimbulkan rasa takut jemaat Tuhan.

Keempat, Kapolda Papua segera memeriksa penyidikan terhadap Pdt. Warius Enumbi yang ditahan dan mengalami penyiksaan pada awal Februari 2016.

Kelima, kami menilai tindakan dari aparat berusaha untuk membuat Gereja dan masyarakat menjadi target.

Keenam, kami menilai pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang didakwakan sebagai cara untuk menyembunyikan tindakan penyiksaan yang menimpa para pekerja Gereja.

Editor: Mary

DELPIERO GOBAI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

0
"Namun sayangnya, sejak aksi dari pagi hingga pukul 13:00 siang, Pencaker tidak bisa bertemu dengan Pj Gubernur, sehingga kamiĀ  Pencaker bersepakat untuk memalang Kantor Gubernur secara adat," tegasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.