ArsipAkan Gelar Aksi Solidaritas Untuk Dua Jurnalis Perancis, Polisi Tidak Terbitkan Surat...

Akan Gelar Aksi Solidaritas Untuk Dua Jurnalis Perancis, Polisi Tidak Terbitkan Surat “Ijin”

Sabtu 2014-10-11 07:28:15

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kepolisian Daerah (Polda) Papua, dikabarkan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau surat “Ijin” aksi bagi Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang rencananya akan melangsungkan aksi, pada 13 Oktober 2014 mendatang.

Sekertaris Umum KNPB, Ones Suhun mengatakan, aksi akan dilangsungkan agar pemerintah Indonesia membaskan dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditangkap pada 06 Agustus 2014 lalu, dan kini masih ditahan di Kantor Imigrasi Klas IA, Jayapura, Papua.

 

“Polda Papua melalui Direktur intelkam telah mengeluarkan surat penolakan terhadap surat pemberitahuan aksi demo damai KNPB. Surat bernomor B/63/X/2014/Dit-Intelkam telah kami terima, padahal pemberitahuan aksi ini sudah disampaikan sejak tiga hari lalu,” tegas Suhun, saat dihubungi suarapapua.com, Jumat (10/10/2014).

 

Dalam surat penolakan yang diterbitkan Polisi, menurut Suhun, ada beberapa alasan yang dikemukan, diantaranya organisasi KNPB diangap tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua selaku pembina organisasi masyarakat di tanah Papua.

 

Selain itu, kepala atau kop surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan KNPB dianggap menggunakan lambang atribut bintang kejora yang dilarang oleh Negara kesatuan Rebuplik Indonesia dengan No. 77 tahun 2007.

 

Juga disebutkan oleh Polisi, selama ini setiap kegiatan aksi unjuk rasa atau demo yang dilaksanakan oleh KNPB selalu menyuarakan aspirasi Papua Merdeka, karena hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.

 

Juga ada beberapa alasan, yang menurut Suhun, merupakan alasan klasik dan tidak masuk akal, sebab KNPB berencana melakukan aksi demo damai karena prihatin dengan nasib dua wartawan asal Perancis yang hingga kini masih ditahan.

 

“Alasan-alasan yang disampaikan Polda Papua hanya pembungkaman ruang demokrasi di Papua Barat. KNPB bukan organisasi baru melainkan oraganisasi perjuangan yang sudah ada sebelum Indonesia ada di Papua dengan nama Komite Nasional Papua,” tegas Suhun.

 

Terkait simbol-simbol, lanjut Suhun, telah dijamin secara terang-terangan dalam UU Otsus tentang simbol daerah, maka lanjut Suhun, Polda Papua telah melanggar UU Otsus karena Aceh bisa menggunakan lambang daerah, sedangkan Papua dianaktirikan dalam penggunaannya.

 

Terkait alasan Polda Papua yang melihat KNPB sering demo mengusung tema Papua Merdeka, menurut Suhun, Polisi telah melanggar UU Dasar 1945, karena alinea pertama telah dijamin kemerdekaan adalah hak segala bangsa, termasuk milik bangsa Papua.

 

“Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, karena itu kami akan tetap melangsungkan aksi demo damai. Hukum internasional juga menjamin kami untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dan bermartabat,” tegasnya.

 

Lanjut Suhun, apapun alasan yang disampaikan Polisi, KNPB akan tetap melakukan aksi demo damai, sebab solidaritas terhadap jurnalis internasional yang meliput di tanah Papua perlu kami diberikan. 

 

“Kalau Polisi mau tangkap, atau mau tembak kami silakan saja, kami hanya prihatin dengan dua jurnalis internasional yang ditangkap, dan kami minta mereka dibebaskan. Aparat perlu tahu juga, bentuk-bentuk pembungkaman demokrasi diperhatikan oleh dunia internasional," tegasnya.

 

Rencananya, KNPB bersama massa rakyat Papua Barat akan melakukan aksi demo damai di Kantor Imigrasi Klas IA Jayapura, yang terletak di Jalan Percetakan Negara Jayapura Kota, Papua.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mahasiswa Deiyai Tolak Pembangunan PLTA Urumuka

0
DEIYAI, SUARAPAPUA.com --- Rencana pembangunan pelabuhan di Kapiraya sebagaimana diwacanakan gubernur Papua Tengah dan rencana pembangunan PLTA (pembangkit listrik tenaga air) Urumuka kali Yawei,...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.