Selasa 2014-08-05 10:00:00
PAPUAN, Jayapura — Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Intan Jaya, Piter Tabuni menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah mengizinkan perusahaan pertambangan manapun beroperasi di daerah mereka selagi belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur usaha tersebut.
"Kalau sudah ada Perda, juga harus disetujui oleh masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Karena masyarakat yang akan terima dampak baik maupun buruk dari kehadiran perusahaan itu," tegas Tabuni, kepada suarapapua.com via sambungan telepon seluler, Selasa (05/8/2014) dari Nabire, Papua.
Â
Menurut Piter, ada banyak perusahaan yang memang sudah masukan surat ijin, namun terus ditolak oleh pemerintah daerah, dengan alasan belum ada Perda yang mengaturnya.
Â
"Saat ini sudah saya siapkan draf perdanya, namun belum diakomodir dan ditetapkan sebagai Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya,†ujar Piter.
Â
Piter berharap, DPRD yang baru nanti bisa mengakomodir usulan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebagai perda agar ada perusahaan tambang yang bisa beroperasi di wilayah mereka.
Â
"Sebelumnya kami juga akan bahas dan minta masukan dari seluruh elemen masyarakat yang ada di kabupaten Intan Jaya, termasuk mahasiswa dari seluruh kota study di Indonesia."Â
Â
Sementara itu, ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Intan Jaya, Makarius Belau mengatakan, sampai saat ini masyarakat menolak adanya rencana kehadiran perusahaan pertambangan.Â
Â
"Yang tolak terutama masyarakat dari Kecamatan Homeyo dan kecamatan Sugapa, karena dua wilayah ini yang akan menjadi target kapitalis," kata Belau.
Â
Belau menyarankan agar sebelum perusahaan masuk, harus dilakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat, karena efek kehadiran perusahaan sangat besar.Â
Â
"Supaya Intan Jaya tidak sama nasibnya dengan masyarakat Amungme dan Kamoro di tanah Amungsa,†tegasnya.
Â
ARNOLD BELAU
Â