ArsipAreki Wanimbo Didakwa Pasal Makar dan Mufakat

Areki Wanimbo Didakwa Pasal Makar dan Mufakat

Kamis 2015-01-29 21:56:45

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Jayawijaya, Papua, menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Areki Wanimbo, Amd.Pd, Kamis (29/1/2015).

Areki Wanimbo sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa karena bertemu dua jurnalis asing asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat di kediamannya, Wamena, Papua, 7 Agustus 2014 lalu.

 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Benyamin Nuboba, SH membacakan dakwaan kepada Areki Wanimbo dengan dakwaan, Primair: Pasal 110 ayat 2 ke-1 KUHP, Subsidair: pasal 110 ayat 2 ke-1 dan 4 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP. Dan kedua: Primair: Pasal 106 KUHPidana, Subsidair: Pasal 106 KUHPidana jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

 

Kuasa Hukum Areki Wanimbo, Latifah Anum Siregar mengatakan, pada sidang perdana ini kliennya didakwa dengan pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat, dan yang kedua adalah pasal 106 KUHPidana terkait Makar.

 

“Jadi, ada makar, tapi Pak Areki tidak sendiri. Karena dalam dakwaan disebut mufakat yang tidak bisa mufakat dilakukan oleh satu orang.”

 

“Dua pasal yang didakwa terkait dengan dua dokumen surat Dewan Adat untuk minta bantuan dana dan buku catatan yang ditemukan di kediaman Areki saat digeledah,” ungkap Anum kepada suarapapua.com, Kamis (29/1/2015) siang tadi.

 

Dijelaskan, sidang kali ini masuk pada pokok perkara untuk pembuktian dari dua dokumen yang didakwakan pada kliennya.

 

“Kita mau lihat apakah benar ada atau tidak surat itu menjadi barang bukti makar. Dan yang kedua, apa ada kaitanya tidak, sehingga pak Areki dituduh makar. Nanti sidang berikut adalah pemeriksaan saksi,” jelas Anum.

 

Surat yang dituduhkan itu sebelumnya ada, lanjut Anum, penangkapan oleh aparat di rumah Areki dengan asumsi menyembunyikan senjata dan amunisi, ternyata Barang Bukti (BB) tidak didapat, sehingga dipakai barang bukti lain.

 

“Padahal surat itu sebelumnya sudah ada di polisi. Seharusnya kalau orang ditangkap jika barang buktinya tidak ada ya dilepas, tetapi orangnya tetap ditahan dan pakai barang bukti lain.”

 

“Dua barang bukti dokumen dari Dewan Adat itu dipakai untuk jerat Areki. Jika dua barang bukti itu dipakai, berarti semua orang Dewan Adat di Papua makar, karena mereka yang keluarkan. Dan jika seperti itu, sebelumnya kenapa tidak proses orang Dewan Adat sebagai makar dan hanya Areki saja yang diperiksa?” tanya Anum dengan tegas.

 

Dalam persidangan pembacaan dakwaan ini, dari 6 saksi belum semuanya hadir. Sidang ditunda pada Rabu 11 Februari 2015 mendatang.
 

Editor: Mary

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.