ArsipEnam Tersangka Aimas Dituduh Melakukan Makar

Enam Tersangka Aimas Dituduh Melakukan Makar

Jumat 2013-05-10 10:03:30

PAPUAN, Sorong — Siang tadi, Jum'at, (10/5/2013), enam orang warga sipil asal suku Moi di daerah Aimas, Kabupaten Sorong Selatan, yang ditangkap pasca operasi gabungan TNI dan POLRI, pada Selasa, (30/4/2013) lalu telah menandatangani Surat Kuasa dengan Tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari.

Keenam tersangka tersebut masing-masing atas nama Klemens Kodimko (71), Obeth Kamesrar (65), Antonius Safuf (62), Obaja Kamesrar (40), Yordan Magablo (42) dan Hengky Mangamis (39).

“Mereka telah dikenakan tuduhan Makar oleh Polisi dengan pasal 106, 107, 108 dan 110 KUH Pidana, serta juga pasal 160 dan 164 KUH Pidana mengenai perbuatan pidana mengganggu ketertiban umum,” kata Yan Christian Warinussy, salah satu pengacara dari keenam terdakwa.

Warinussy mengatakan, saat ini keenam terdakwa sedang diperiksa oleh penyidik polisi dari Kepolisian Resort Sorong, dengan didampingi penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Emilianus Jimmy Ell, SH dari Sorong, bersama-sama Advokat Theresje Julianty Gasperz, SH dan Advokat Semuel Harus Yensenem, SH dari LP3BH MANOKWARI , erta Advokat Damus Usmany, SH dari DPP PERADIN Papua Barat dan Advokat Muda Frida Y.Kelasin, SH dari Peradi Papua.

Menurut Warinussy, Tim Penasihat Hukum memperoleh dukungan penuh untuk bekerja penuh waktu dari Badan Pekerja AM Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, berdasarkan Nota Tugas Nomor : 209/G-15.d/V/2013 tanggal 07 Mei 2013.

“Nota Tugas tersebut telah mengamanatkan Tim dengan tugas dan tanggung  jawab untuk mendampingi dan mengadvokasi berbagai persoalan yang terjadi terhadap warga jemaat GKI dalam wilayah pelayanan GKI di Tanah Papua,” kata Warinussy, melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Jumat siang ini.

Selanjutnya, Tim juga telah menandatangani surat kuasa dengan saudara Isak Klaibin, yang sementara ini dituduh oleh aparat Polisi sebagai pemimpin TPN OPM di Papua Barat.

“Isak Klaibin juga diduga terkena tuduhan yang sama sebagai pelaku tindak pidana Makar,” tutup Warinussy.

Sekedar diketahui, keenam terdakwa yang ditangkap berkaitan dengan persiapan peringatan hari aneksasi Papua ke dalam Indonesia, pada tanggal 1 Mei 2013, yang selalu diperingati masyarakat Papua sebagai hari berkabung nasional.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapendam Cenderawasih: Potongan Video Masih Ditelusuri

0
"Apabila benar itu pelakunya prajurit TNI, maka prajurit tersebut akan ditindak tegas dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena TNI seperti lembaga atau institusi lainnya yang juga menjunjung tinggi Hukum dan HAM," tegasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.