ArsipLP3BH : Kapolres Sorong Telah Melakukan Pelanggaran HAM Berat

LP3BH : Kapolres Sorong Telah Melakukan Pelanggaran HAM Berat

Selasa 2013-05-14 15:00:30

PAPUAN, Manokwari —- Berdasarkan hasil investigasi dan temuan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Kepala Kepolisian Resort Kota Sorong diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam insiden penyerangan di Aimas, Sorong, pada 30 April 2013 lalu.

“LP3BH menemukan indikasi kuat bahwa Polisi dan TNI sudah bertindak melawan hukum dengan cara melakukan penembakan langsung tanpa peringatan terhadap rakyat sipil Papua pada saat itu,” ujar Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Selasa (14/5/2013)

Menurut Warinussy, “Tindakan ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu kejahatn terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Dalam kaitan itu, lanjut Warinussy, cukup ditemukan bukti yang konkrit bahwa Kapolres Sorong dan Wakapolres Sorong sama-sama dapat dimintai pertanggung-jawaban mereka berdua sebagai pemimpin dan operator langsung dari kegiatan yang disebutnya sebagai operasi dialogis yang justru menggunakan senjata api tersebut.

"Kapolres dan Wakapolres Sorong dapat dikategorikan sebagai Penjahat Hak Asasi Manusia yang akibat perintah dan komando mereka, telah menewaskan tiga, orang, yang terakhir adalah Nyonya Salomina Klaibin," kata Warinussy.

Disampaikan juga, perbuatan kedua petinggi Polri di Sorong tersebiut adalah Kejahatan Hak Asasi Manusia yang Berat, sehingga mereka dapat dikategorikan sebagai Penjahat Hak Asasi Manusia yang harus dihukum.

"Oleh sebab itu sangat cukup beralasan agar Kapolda Papua dapat segera menonaktifkan Kapolres dan Wakapolres Sorong dari jabatannya, guna memberi kesempatan mereka mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Hak Asasi Manusian dan Undang Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia," ujar pengacara senior di Papua ini.

Berkenaan dengan telah dimulainya penyidikan atas perkara pidana Makar atas nama Isak Klaibin, dkk, Warinussy juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesi untuk segera melakukan penyelidikan pro justitia terhadap Kapolres dan Wakapolrs Sorong, serta jajaran prajurit pelaksana komando di lapangan saat itu, termasuk terhadap Dandim Sorong sebagai pemimpin operasi TNI pada peristiwa nahas tersebut.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Masih Ingat Kasus Pembunuhan Gadis Manis Kesya Lestaluhu? Terdakwa Dihukum 20...

0
“Tuntutan yang dibacakan menyebut dengan jelas bahwa yang bersangkutan harus menjalani masa pidana di dalam penjara. Ini menandakan keseriusan institusi militer dalam menindak tegas pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil,” kata Sismianto.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.