Selasa 2012-04-03 13:58:15
"Padahal saya hanya memberikan akses agar ke-8 warga bisa mendapat pendampingan hukum dari PH, dan saya sudah kordinasi dengan pengacara saya La Iriani, SH dan beliau menugaskan saya untuk tetap melakukan upaya Non Litigasi sebagai asistennya."
Demikian penegasan Fredy Warpopor, ketika dihubungi suarapapua.com, Senin (2/4) kemarin, terkait ancaman dan tuduhan yang dilontarkan Kapolres Fakfak, Minggu (28/3) lalu.
Menurut Fredy, dirinya bukan baru kerja membantu rakyat di bidang tersebut, sebab sudah kurang lebih 15 tahun dan telah lama menjadi asisten di bidang non litigasi dan banyak yang telah mengatahuinya.
"Saya tidak pernah buat masalah dengan Kapolres, dan menurut saya beliau keliru karena dia tidak tanya dulu saat itu, untuk apa dan mengapa masih ada di rumah Bupati," jelas Fredy.
Lanjut Fredy, jika memarahi warga yang tidak paham soal Undang-undang, maka tidak perlu dengan nada kasar, sebab tidak etis di dengar oleh mereka.
Saat itu, Fredy menambahkan, Kapolres marah karena 8 warga sipil tersebut datang ke rumah Bupati untuk mengadukan tindakan tidak terpuji yang dilakukan Polres Fakfak, sebab hanya mereka yang disita BBMnya, tetapi pengecer lainnya tidak diamankan.
Â
"Rumah Bupati adalah rumah rakyat, jadi tidak ada salahnya rakyat datang untuk meminta pertolongan ke pemimpinnya yang adalah orang tuanya, dan saya tahu ada aturan yang mengaturnya, ada protokoler di sana."
Menurut Freedy, saat itu dirinya tidak bersama-sama dengan 8 warga di Rumah Bupati, namun datang dari belakang karena hari sudah larut malam, sehingga saat itu datang untuk mengajak warga pulang.
"8 warga yang Kerumah Bupati Fakfak bukan pergi demo, melainkan meminta perlindungan atas ketidakadilan yang dilakukan Pihak Kepolisian, namun kalau mereka datang demo, ya mungkin polisi bisa usir mereka karena sudah larut malam melanggar undang-undang, tidak ada Izin dll,†jelasnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan tabloidjubi.com, Kapolres Fakfak melakukan ancaman terhadap Fredy Warpopor, juga mengancam akan ditangkap jika terus mengadukan kasus tersebut ke Bupati Fakfak.
Kapolres juga menuding Elsham dan Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Fakfak sebagai provokator, dimana tidak sering taat hukum republic Indonesia.
OKTOVIANUS POGAU