Seni & BudayaSeniTarian Adat dari Samoa Dipertunjukkan pada HUT ke-13 Kabupaten Keerom

Tarian Adat dari Samoa Dipertunjukkan pada HUT ke-13 Kabupaten Keerom

KEEROM, SUARAPAPUA.com — Samoa Pasifik, sebuah tarian adat dari kepulauan Pasifik dipentaskan saat memeriahkan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Keerom ke-13 oleh putri-putri berkelahiran Manus Island di Arso, Keerom, Papua, Selasa (12/4/2016) siang.

Tarian Samoa Pasifik dipentaskan oleh penari yang rata-rata remaja. Mereka remaja perempuan Keerom berdarah Papua New Guinea (PNG). Lewat progran repatriasi pemerintah Indonesia di tahun 2009, masyarakat Keerom yang berada di PNG dipulangkan oleh pemerintah provinsi Papua ke Keerom.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Para penari mempertunjukkan tarian adat dari Pulau Samoa. Saat masih berada di Pulau Manus (PNG), para remaja Keerom ini sering mengikuti latihan tarian dari Pulau Samoa tersebut.

Pada tanggal 13 April 2016, bertepatan dengan HUT Kabupaten Keerom, tarian tersebut dipertunjukkan dengan alasan bahwa walau sudah tidak berada di tanah kelahiran mereka, namun Pasifik Island akan tetap diingat mereka.

Baca Juga:  Pemkab Sorong Gelar Rakor Refleksi Perda MHA Suku Moi

Ketika suarapapua.com menghampiri para penari usai pementasan tarian Samoa Island, para penari mengaku sedikit gugup dalam pementasan, namun tetap mencoba untuk fokus dan mereka terlihat sangat bersemangat.

“Kami berlatih tarian ini tidak begitu lama. Sebab ini adalah adat kami sewaktu kami masih tinggal di PNG. Kami semua yang pentas tarian tadi sedang sekolah di SMP Negeri 1 Arso,” kata Amida, salah satu penari kepada suarapapua.com.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Tarian yang ditampilkan para remaja Keerom peranakan PNG ini mendapat sambutan hangat dari para hadirin. Para penari mengenakan busana ciri khas dari pulau Samoa bercorak bunga Kamboja. Kebanyakan dari mereka belum lancar berbahasa Indonesia. Dalam percakapan mereka masih menggunakan bahasa Tok Pidsin.

Editor: Arnold Belau

HARUN RUMBARAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.