BeritaBupati Wempi Menilai Himbauan Jam Malam Berlebihan

Bupati Wempi Menilai Himbauan Jam Malam Berlebihan

Welis Doga, pengacara muda pegunungan tengah Papua (Foto:Elisa/SP)
Welis Doga, pengacara muda pegunungan tengah Papua (Foto:Elisa/SP)

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Himbauan diberlakukannya jam malam yang dikeluarkan Polres Jayawijaya dari jam 10:00 malam hingga 06:00 pagi demi menjaga situasi Kamtibmas kota Wamena dinilai Bupati Jayawijaya, John Wempi Wetipo sebagai tindakan yang berlebihan.

Bupati mengatakan, apa kaitannya dengan situasi Wamena saat ini, sehingga harus mengeluarkan jam malam yang intinya membuat masyarakat Wamena menjadi takut jalan malam.

“Kalau saya, himbauan itu sangat berlebihan. Saya bupati kok, saya tahu rakyat saya kok. Tidak usa jam malamlah, masyarakat mau demo saja kasih tahu saya kok. Kecuali bunuh orang yang tidak kastau saya, seperti kemarin,” tegas Bupati Wetipo kepada suarapapua.com di Wamena, Selasa (3/5/2016) siang tadi.

Wetipo menyatakan, himbauan itu boleh dikeluarkan jika ada kejadian luar biasa. Tetapi saat ini kondisi Wamena saat ini tidak ada yang darurat dan aman-aman saja.

“Rakyat aman-aman kok, kita bikin situasi ini menambah rumit. Rakyat ingin bebas jalan, tetapi karena ada batasan ini sehingga mereka tidak bisa melakukan aktivitas dengan bebas. Negara ini kan negara merdeka, jadi rakyat juga merdeka to? Jadi harus berikan kebebasan untuk dia (masyarakat) beraktivitas, karena dia tahu kapan dia akan berhenti. Intinya berikan kebebasanlah” ujarnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Sementara itu, Ketua Klasis GKI Balim Yalimo, Pdt. Judas Meage mengatakan, dirinya kesal dengan adanya himbauan jam malam yang dikeluarkan pihak Polres Jayawijaya.

“Tanggal 30 April itu pasukan gabungan gelar pasukan keliling kota Wamena, tiba-tiba besoknya umumkan himbauan bahwa jam 10 ke atas tidak ada warga yang keluar rumah. Ini tindakan yang berlebihan. Memangnya apa yang sebenarnya terjadi di sini, apalagi terjadi pemadaman lampu seluruh kota Wamena,” tuturnya.

Senada disampaikan, Jubir Masyarakat Jayawijaya se-Pegunungan Tengah Papua, Laurens Elosak, menurutnya, jam malam yang diberlakukan Polres Jayawijaya sesuatu hal yang tidak perlu dan tidak harus karena Jayawijaya adalah kabupaten yang aman. Ia meminta Kapolres Jayawijaya harus memberikan alasan yang jelas pemberlakukan jam lama tersebut.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

“Kepolisian seharusnya melakukan komunikasi yang baik dan juga tindakan persuasif dan hal ini memperburuk nama baik kepolisian dan kami tidak mau situasi ini menakuti masyrakat. Mari membagun Jayawijaya secara baik dan aman. Ini hanya tekanan untuk menakuti-nakuti saja dan masyarakat akan takut kepada kepolisian,” ungkap Laorens.

Pengacara muda Pegunungan Tengah Papua, Welis Doga menyatakan, himbauan yang dikeluarkan pihak kepolisian Polres Jayawijaya itu sudah jelas melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM masyarakat kota Wamena.

Himbauan ini, kata Doga, sama saja dengan himbauan untuk menakut-nakuti masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pada malam hari.

”Himbauan ini perlu dipertanyakan, karena masalah kematian Arnol Alua, penembakan Hiron Hiluka, pembunuhan salah satu pemilik kios dan penemuan dua mayat di kali Uwe belum juga temukan pelaku, lalu masyarakat dihimbau untuk tidak keluar malam. Sebenarnya ada apa dibalik semua ini?” tanya Doga tegas.

Namun, Herman Pabika, Ketua Komisis A, DPRD Jayawijaya mengatakan, apa yang dilakukan pihak kepolisian dengan himbauan itu sudah tepat sesuai dengan tugas aparat keamanan, sehingga kepada masyarakat pada jam-jam yang telah ditentukan untuk waspada.

Baca Juga:  LMA Malamoi Fokus Pemetaan Wildat dan Perda MHA

“Supaya tidak terjadi pembunuhan yang selama ini terjadi sana-sini. Jadi masyarakat Wamena maupun dari kabupaten lain yang datang ke Wamena perlu waspada dan jaga diri, supaya tidak menjadi korban,” pungkas Pabika.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kapolres Jayawijaya, AKBP. Semmy Ronny TH Aba mengatakan, himbauan tersebut sudah jelas karena adanya ancaman dari kelompok redikal kepada anggotanya pada 30 April lalu, sehingga untuk menjamin keselamatan masyrakat maka dilakukan jam malam.

“Kelompok ini kita duga dari Lanny Jaya karena sempat disana kontak dan mereka lari ke daerah kita. Saya pikir masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dan saya pikir bila malam tidak ada aktivitas kami sarankan kedalam rumah. Ini hanya semata-mata agar mereka selamat saja dan agar tidak ada jatuh korban sia-sia dan kami menjamin kota ini aman,” tukasnya.

Editor: Arnold Belau

ELISA SEKENYAP

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.