Polres Jayawijaya Diminta Selesaikan Sejumlah Kasus di Wamena

1
2158

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Koalisi Masyarakat Sipil Keluarga Korban Kabupaten Jayawijaya bersama Forum Masyarakat Jayawijaya se-Pegunungan Tengah Papua (FMJ-PTP) minta Polres Jayawijaya segera menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Jayawijaya.

Welis Doga, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Keluarga Korban Kabupaten Jayawijaya mengatakan, setelah sejumlah kejadian yang menyebabkan meninggalnya Arnold Alua, Hiron Hiluka (korban ditembak), korban penikaman warga sipil di depan Kantor PLN Ranting Wamena sebagai bagian dari rentetan peristiwa di lokasi Baliem Cottage.

Selain itu, meniggalnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jayawijaya, almarhum Musa Mabel yang adalah salah satu tokoh penggagas Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Okika, tidak bisa diterima pihak keluarga korban, karena berstatus meninggal dunia sebagai tahanan polisi atas dugaan penyalahgunaan anggaran BPBD Jayawijaya.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Dengan demikian, Koalisi Masyarakat Sipil Keluarga Korban Kabupaten Jayawijaya meminta segera menyelesaikan kasus kematian dan penembakan tersebut.

“Kami minta agar Kapolres Jayawijaya, AKBP Semmy Ronny Thabaa bertanggungawab atas ketiga kasus tersebut sebelum yang bersangkutan diserahterima ke Kapolres baru dan minta Kapolda Papua untuk membatalkan SK pengangkatan Kapolres baru sebelum kasus tersebut berhasil diungkap,” ujar Doga kepada wartawan di DPRD Jayawijaya, Senin (9/5/2016) siang tadi.

ads
Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Selain itu, ia berharap pihak Polres Jayawijaya segera mengusut tuntas hingga selesai penyebab dan akar masalah kematian Arnold Alua, penembakan terhadap Hiron Hiluka, salah satu warga sipil serta almarhum Musa Mabel.

“Kami menuntut agar DPRD Jayawijaya segera membentuk tim Pansus demi kepentingan penyelesaian kasus tersebut. Jika ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati Jayawijaya,” tegas Doga.

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP.Semmy Ronny Thabaa ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, untuk permintaan tidak dimutasinya adalah kebijakan Polda Papua, sementara dirinya hanya melaksanakan tugas dan jika masyarakat menuntut untuk bertanggungjawab menyelesaikan kasus-kasus tersebut, maka ia menyarankan agar menempuh jalur hukum, sebab negara ini adalah negara hukum.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

“Tetapi tidak dengan melakukan palang memalang dengan alasan pembenaran apapun yang nantinya malah membuat pelanggaran hukum. Seperti contoh dengan mengatakan, Arnol Alua saudara saya ini kan benturan dengan Satpol PP dan bapak Mabel ini di Kurulu dan meninggal di rumah sakit, tapi saya sudah sarankan untuk pastikan dan buktikan penyebab kematiannya dengan visum dan otopsi, tapi keluarga tidak mau. Jangan menyelesaikan dengan pemalangan dan merusak fasilitas umum,” ujar Kapolres.

 

Editor: Arnold Belau

ELISA SEKENYAP

Artikel sebelumnyaPerintah Bupati Jayawijaya Untuk Eksekusi Orang Mabuk Dinilai Berlebihan
Artikel berikutnyaWarinussy: Bupati Mnokwari Tidak Mampu Tegakkan Hukum