BeritaSolomon dan Vanuatu Dukung Gerakan Pembebasan Papua Jadi Anggota Penuh MSG

Solomon dan Vanuatu Dukung Gerakan Pembebasan Papua Jadi Anggota Penuh MSG

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Negara Kepulauan Solomon dan Vanuatu menyatakan akan mendukung upaya ULMWP untuk menjadi anggota penuh organisasi Melanesian Spearhead Group (MSG). Dukungan itu akan mereka berikan dalam pertemuan MSG di Papua Nugini bulan depan.

Perdana Menteri Kepulauan Solomon Manasseh Sogavare hari Kamis (12/5/2016) mengatakan dia mengakui adanya keinginan Perdana Menteri Vanuatu untuk mengajukan mosi dalam pertemuan MSG untuk meningkatkan status keanggotaan ULMWP dari status peninjau menjadi status anggota penuh.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

“Keputusan anda (PM Vanuatu) untuk mengajukan mosi semacam itu menyentuh hati saya dan mendapat dukungan penuh dari saya. Saya berharap anggota (MSG) lainnya akan turut memberikan dukungan atas agenda penting ini,” kata Perdana Menteri Slomon Island seperti dilansir radionaustralia.net.au yang dikutip media ini pada Sabtu (14/5/2016).

Dikatakan, Indonesia telah menjadi associate member dari kelompok MSG pada Juni 2015, sementara ULMWP diberikan status peninjau.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

ABC melaporkan bahwa sejumlah pengamat telah memperingatkan tindakan kedua negara Pasifik ini dalam mendukung keanggotaan penuh ULMWP mungkin akan menghadapi tantangan dari Indonesia.

Dalam pernyataan susulan pada Hari Jumat (13/5/2016) PM Sogavare mengatakan, Indonesia telah diberikan status keanggotaan associate member pada MSG untuk memungkinkan terjadinya dialog antara Jakarta dengan pemimpin negara-negara MSG terkait isu Papua Barat.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

PM Kepulauan Solomon menambahkan bahwa, Penolakan Indonesia atas permintaan (Sogavare) untuk berdialog telah memberinya alasan yang cukup untuk membawa masalah ini ke MSG, dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia telah melanggar sehingga perlu diambil tindakan tegas.

Pewarta: Arnold Belau

6 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di...

0
“Karena diperlukannya kebijakan negara dan atau keputusan politik, maka tentu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya dapat mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari amanat pasal 5 dan pasal 7 ayat (3) UU TNI tersebut,” kata Yan dalam pernyataannya kepada suarapapua.com, Jumat (12/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.