ELSHAM Papua: Ruang Demokrasi Makin Tertutup Untuk Orang Papua

0
3907

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, Ferry Marisan mengatakan, sikap aparat keamanan di Fak-Fak dalam mengahadapi beberapa aksi demonstran yang  telah dilakukan oleh masyarakat sipil di Fak-Fak yang terus menuntut agar pemerintah membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. Selain di Fak-Fak daerah lain di Papua juga mengalami nasib yang sama.

Namun, kata Marisan, ruang-ruang demokrasi tersebut  semakin tertutup bagi Orang Asli Papua yang sedang menuntut keadilan dan penyelesaian kasus Hak Asasi Manusianya di Tanah ini (Papua).

“Rakyat yang ingin menyampaikan pendapat seharusnya diberi ruang  agar aspirasi atau pendapat rakyat dapat tersalurkan. Perlu disadari bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan itu adalah  salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945,” jelas direktur ELSHAM Papua, Ferry Marisan dalam surat elektronik yang diterima suarapapua.com, Kamis (16/6/2016).

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

Dikatakan, Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.

Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial.

ads
Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

“Tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum intemasional,” jelasnya.

Dijelaskan Marisan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut: 1. setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.

2. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata padapembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban. Serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakaat yang demokratis;

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Dan 3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Maka, sudah seharusnya ruang demokrasi di tanah Papua tidak terus ditutupi. Ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus ditegakkan karena itu dijamin oleh konstitusi negara indonesia sendiri dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Negara Indonesia itu negara hukum dan salah satu negara yang juga menandatangani deklarasi itu. Di Papua ini harus tegakkan hukum. Jangan terus tutup ruang demokrasi,” katanya.

 

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaPeran Orang Tua Mendukung Anak-Anak di Sekolah Sangat Penting
Artikel berikutnyaKasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Dilaporkan ke Propam Fak-Fak