Pemkab Dogiyai Sita dan Musnahkan Barang  Kedaluarsa

0
2230

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Kabupaten Dogiyai musnahkan barang-barang Kedaluarsa yang telah disita dinas Dinas Perindustrian, dagang dan Koperasi (Perindakop), Selasa (14/06/2016).

Herman Auwe Plt. Bupati Kabupaten Dogiyai mengatakan bahwa sejumlah makanan dan minuman yang dijual diduga sudah kedaluarsa. Tetapi pedagang tetap saja menjual barangnya dengan harga yang miring pada komsumen.

“Mengonsumsi barang kedaluarsa akan menganggu kesehasan para konsumen terutama untuk masyarakat di sini sebagai pembeli,” jelas Auwe saat membakar barang kedaluarsa di Terminal Lama  Moanemani., Dogiyai, Papua.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Plt. Bupati meminta Perindangkop dan dinas Kesehatan kabuapten Dogiyai agar secara rutin melakukan pemeriksaan barang-barang kadaluarsa yang dijual pedagang di kios-kios.

“Kami meminta kepada perindakop dan dinas kesehatan kabupaten Dogiyai harus lakukan pemeriksaan barang-barang yang dijual di kios-kios empat kali. Dalam pemeriksaan harus ada kerjasama antara pemerintah dan pihak keamanan” kata Auwe didampingi Sekda Dogiyai dan disaksikan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak keamanan.

ads
Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Deiyai Siap Digelar

Sementara Andreas Gobay  Kepala Dinas Perindustrian, dagang dan Koperasi Kabupaten Dogiyai mengatakan pemeriksaan barang kedaluarsa akan didorong dengan sinergis antara dinas perindakop dan pemkab Dogiyai.

“Pihak-pihak terkait akan mengawasi penjual, karena masalah ini erat kaitannya dengan konsumen. Tegasnya dihadapan masyarakat. Makan, saya minta masyarakat kabupaten dogiyai agar membeli dan mengonsumsi barang kios  harus melihat tanggal pemakaian barang terdahulu. Selanjutnya, ia juga menekankan kepada pedangan-pedang harus menjual barang menaati peraturan yang ada,” himbaunya.

Baca Juga:  Hilang 17 Hari, Anggota Panwaslu Mimika Timur Jauh Ditemukan di Potowaiburu

Kepada suarapapua.com Germanus Goo, Ketua Lembaga Dewan Masyarakat Adat (LDMA) Kabupaten Dogiyai mengatakan untuk ke depannya, bila kedapatan ada pedagang yang masih menjual barang kadaluarsa, maka harus diberikan sangsi.

“Pedangan yang tetap menjual barang kedaluarsa  meskipun ada peringatan maka pedagang tersebut harus dikenakan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku. Karena itu bagian dari membunuh orang,” tegasnya.

 

Pewarta: Agus Dogomo

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFIM Berharap Pencari Fakta dari PIF Segera ke Papua
Artikel berikutnyaPemkab Dogiyai Bangun Gudang Penampung Kopi di Modio