Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Dilaporkan ke Propam Fak-Fak

0
4939

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari Polres Fak-Fak, masing-masing atas nama TM (14), DH (15), HH (11) dan WH telah dialporkan ke Propam Polda Papua Barat di Polres Fak-Fak  pada Kamis (16/6/2016).

Ferry Marisan, direktur Elsham Papua menjelaskan, pihaknya sudah mendaptkan laporan tentang kasus pelecehan seksual ini secara tertulis dari bulan lalu. Namun harus menunggu ketiga anak yang jadi korban pelecehan seksual itu mengikuti ujian.

“Kami sudah mendapatkan laporan secara tertulis dari Freddy dari bulan lalu. Namun kami menunggu anak-anak ini selesai ujian. Dan hari ini kami sudah lapor ke Propam di Polres Fak-Fak dan kami sudah dapat surat tanda terima laporan dari kami Esham Papua,” ungkap Marisan dalam jumpa pers dengan wartawan di Fak-Fak, Kamis (16/6/2016)

Menurut Marisan, yang penting di sini, adalah bahwa aparat di lapangan itu bertindak di luar perintah komandan atau atasan mereka tapi juga mereka yang di lapangan tidak banyak memahami bagaimana mereka menangani dan menghadapi massa dan demonstran, bagaimana menangkap orang sehingga aturan-aturannya tidak dipahami dengan baik.

“Sampai pada tanggal 2 Mei lalu tangkap anak kecil, keempat korban ini dan ditahan di Polres satu hari dari tanggal 2 – 3 Mei baru dipulangkan.  Ini sesuatu yang dilakukan di luar aturan dan UU yang berlaku. Lalu kemudian mereka lapor ke komandannya di Polda Papua Barat bahwa tidak ada kasus pelecehan seksual itu. Ini ada kesalahan. Harusnya Kapolres bikin laporan tertulis tetapi itu dilaporkan ke Kapolda Papua Barat lewat SMS. Padahal korban mengaku bahwa mereka dipukul, diiterogasi, jari-jari mereka diinjak dan bahkan tontonkan film porno dari salah satu HP anggota polisi. Oknum aparat yang melakukan itu indentitasnya sudah diinetifikasi. Dan Propam mengaku kenal oknum tersebut,” terang Marisan. (Ini Kesaksian Tiga Anak Korban Kekerasan Seksual dari Oknum Polisi di Fak-Fak)

ads
Baca Juga:  Gangguan Teknis Berulang Kali, KPU Tambrauw Komitmen Pleno Selesai Tepat Waktu

Kata Marisan, mantan Kapolres Fak-Fak sebelumnya, telah melakukan sebuah pembohongan publik dengan melaporkan ke Kapolda Papua bahwa tidak ada kasus kekerasan yang terjadi kepada anak-anak maupun pelecehan seksual.

“Ini menurut kami di luar batas kewajaran. Anak-anak masih polos dan mereka tidak mengerti apa yang disebut dengan seks dan dipaksan untuk menonton adengan porno di HP. Sampai dengan ditanya sudah pernah perhubungan badan atau tidak. Ini tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum polisi di Fak-Fak,” jelasnya.

Dikatakan Marisan, pihkanya menginginkan agar ada klarifikasi dari Kapolres yang baru terhadap pelecehan yang terjadi.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

“Kita mau supaya oknum yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa. Supaya anak-anak yang menjadi korban juga menjelaskan apa yang mereka alami. Lalu kami juga minta supaya Kapolres yang lama kalrifikasi laporannya kepada atasannya, Kapolda Papua Barat maupun kepada publik. Karena Kapolda Papua Barat juga korban dari laporan tipu yang dilakikan oleh mantan Kapolres itu. Kita berhadap ada tindakan tegas bagi pelakunya dan Kapolres yang lama juga harus dimintai keterangan atas laporan palsunya itu,” kata Marisan.  (Baca: Polda Papua Barat: Tidak Ada Kekerasan pada Anak di Bawah Umur di Fak-Fak)

Menurutnya, Harusnya ada pmbinaan sistim penyidak dan penyelidikan Kapolres Fak-Fak supaya jangan terulang lagi seperti ini. Marisan mengaku, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kompolnas di Jakarta, Propam Polri di Jakarta, Komisi Perlindungan Anak di Jakarta dan juga Komnas HAM di Jakarta.

“Kami juga akan tetap buat laoran untuk Kompolnas di Jakarta, Propam Nasional di Jakarta dan Komnas Perlindungan Anak di Jakarta serta ke Komnas HAM. Karena kami merasa bahwa ini korbannya anak-anak di bawah umur yang dipaksa dan terjadi kasus pelecehan seksual itu. Supaya ini menjadi efek jerah untu para polisi yang lain,” ujarnya. (Papua Itu Kita: Pecat Polisi Pelaku Tindakan Kekerasan Seksual pada Anak di Fak-Fak)

Baca Juga:  Proteksi OAP, FOPERA Desak KPU RI Menerbitkan PKPU Khusus Pelaksanaan Pemilu di Tanah Papua

Dijelaskan, di indonesia, kalau anak kecil dibunuh atau perempuan diperkosa baru beritanya jadi besar. Kalau seorang anak kecil di bawah umur dipaksa oleh seorang polisi untuk tonton adegan porno bukan beriata yang besar, padahal sebenarnya ini merupakan masalah besar.

Semetara itu, kuasa hukum dan anak-anak korban pelecehan seksual, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tentang kasus ini. Kemudian bersama-sama telah melaporkan kasus ini ke Polres Fak-fak. Untuk selenjutnya akan mengkuti proses yang ada.

“Kami akan ikuti perkembangan dan proses yang ada. Kami berharap supaya para polisi ini diberikan pendidikan yang maksimal. Sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan lain di luar ranah hukum dan aturan yang berlaku. Karena negara ini adalah negara hukum yang berlaku bagi siapa saja. Untuk kode etik dari Polri kami hormati. Tapi untuk hukum positif pidana murni tetap kami lanjutkan.  Dan akan ada disposisi ke Kapolres dan disampaikan ke Reserse yang menangani penyidik,” katanya.  (LP3BH Desak Kapolda Papua Barat Usut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Fak-Fak) 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaELSHAM Papua: Ruang Demokrasi Makin Tertutup Untuk Orang Papua
Artikel berikutnyaPemerintahan Jokowi Tidak Punya Program Terperinci Tentang Papua