Menko Polhukam: Demo KNPB Sah-Sah Saja Kalau Tidak Anarkis

0
3461

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Luhut B. Panjaitan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) menyatakan, aksi demo yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dilakukan selama ini adalah bagian dari hak konstitusi setiap orang. Termasuk aksi Barisan Merah Putih (BMP) yang melakukan aksi demonstrasi juga harus sesuai dengan demokrasi negara yang berlaku.

“Tetapi, sepanjang mereka lakukan demonstrasi tidak anarkis. Itu saja! Kalao demonstrasi di luar aturan yang ada, tentu ada konsekuensi hukumnya juga,” kata Menkopolhukam, Luhut usai tatap muka sejumlah tokoh masyarakat di Wamena, Jumat (17/6/2016) siang tadi.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Ketika ditanya mengenai ijin demo KNPB dari Polda Papua, kata Luhut, “Saya sudah minta ke pak Kapolda Papua ijin demo itu harus ada, karena semua peraturan itu ada. Dan gubernur harus membuat peraturan mengenai demo seperti di Jakarta, dengan waku yang ada dan lokasinya yang sudah ditentukan,”katanya.

Ia juga mengatakan, demonstrasi juga dilakukan tidak bisa menggangu hak orang lain dan tidak boleh juga dilakukan sweeping, karena berlaku secara universal.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Terkait pemanggilan Kapolda Papua oleh DPRP Papua, Kapolda Papua, Irjenpol, Paulus Waterpauw mengatakan, apa yang hendak dilakukan DPRP adalah hak mereka.

ads

“Dan saya minta cari waktu dan ruang undang kami dan saya akan memberikan penjelasan tentang alasan dan dasar. Mereka akan berpikir normatife sebagai wakil rakyat, tetapi saya sampaikan ada alasan dan dasarnya,” ujar Kapolda.

Dalam waktu dekat, kata Kapolda, pihaknya akan keluarkan maklumat Kapolda yang mengatur tentang dasar-dasar atau aturan hukum tentang penyampaian pendapat  di muka umum.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Bahwa siapa saja berhak siapa saja menyampaikan secara normatif. Tapi ada penekanan bagi KNPB, PRD dan afiliasinya yang kita anggap muaranya separatis. Melawan Negara dan melawan pemerintah yang sah,” katanya.

Dalam makluat, katanya, akan ada penekakan bahwa siapa saja yang melawan aparat negara yang sah, maka ada aturan hukum positif yang membatasi mereka ketika melanjutkan pendidikan bagi yang siswa.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLuhut: Indonesia Tidak Mau Tim Independen Lain Investigasi Kasus HAM di Papua
Artikel berikutnyaLuhut Berjanji Tuntaskan Masalah Pelanggaran HAM di Papua